Breaking

Showing posts with label PPKM. Show all posts
Showing posts with label PPKM. Show all posts

Tuesday, April 5, 2022

Tuesday, April 05, 2022

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 hingga 18 April, Daerah Level 1 Bertambah jadi 20

 

NEGARATOTO Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kali ini penerapan PPKM dilakukan selama dua pekan yaitu 5 April - 18 April 2022.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM kali ini diharapkan menjadi pertanda baik lantaran beberapa daerah sudah berada pada level 1.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Dirjen Bina Adwil, Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).

20 Daerah PPKM Level 1

Dia menjelaskan bahwa jumlah daerah berada di Level 1 mengalami kenaikan sangat signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

"Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah," beber dia.

Kemudian, kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3. Dia merinci dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

"Tidak ada daerah yang berada di Level 4," pungkasnya.

Thursday, March 31, 2022

Thursday, March 31, 2022

Pembatasan Dibuka April, Pihak Imigrasi Sarawak Sebut Indonesia Masih Tak Izinkan WNI Masuk Malaysia

 

Direktur Imigrasi Sarawak Menyebut Indonesia Masih Tak Mengizinkan Warganya Masuk Wilayah Malaysia. Padahal Malaysia Akan Kembali Dibuka Untuk Pelancong Asing Pada 1 April Nanti.

NEGARATOTO - Malaysia sebelumnya telah mengumumkan akan membuka kembali pintunya untuk kedatangan pelancong asing tanpa karantina mulai 1 April 2022. Kebijakan itu juga akan diterapkan oleh Pemerintah Negara Bagian Sarawak terhadap perbatasan darat dengan Kalimantan Barat, Indonesia.

Akan tetapi, Direktur Imigrasi Sarawak, Datu Ken Leben mengungkap bahwa pemerintah Indonesia masih belum mengizinkan warganya masuk ke Malaysia meski pembatasan untuk pelancong internasional dibuka kembali pada mulai 1 April nanti.

Meski begitu, pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk segala kemungkinan yang bisa saja terhadi di perbatasan di Tebedu, Serian. “Persiapan pembukaan perbatasan di Tebedu sudah dimulai bahkan sampai hari ini,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3), melansir Malaymail.com.

Dia juga menunjukkan bahwa bahkan Komite Penanggulangan Bencana Sarawak (SDMC) mengadakan pertemuan di Tebedu untuk membahas masalah tersebut.

Diketahui bahwa pada Senin (21/3) lalu, Wakil Perdana Menteri Sarawak, Datuk Douglas Uggah Embas mengatakan pada konferensi pers bahwa pembukaan perbatasan negara untuk pelancong internasional sejalan dengan rencana pemulihan nasional untuk pindah ke fase endemik mulai 1 April. Langkah itu akan mendorong sektor pariwisata dan bisnis untuk beroperasi secara penuh, katanya.

Uggah, yang juga merupakan ketua SDMC, mengatakan keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan beberapa faktor-faktor. Seperti penilaian risiko, pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan pemerintah federal dan negara bagian.

Pembukaan perbatasan negara akan menggunakan sembilan pedoman berdasarkan tinjauan yang dibuat oleh Dewan Keamanan Nasional.Pelancong internasional diizinkan masuk ke negara bagian tersebut tanpa perlu mengajukan MyTravel Pass. Namun mereka tetap perlu mengunduh formulir pra-keberangkatan melalui ikon traveller di Aplikasi MySejahtera mereka.

Standar operasional prosedur (SOP) akan diberikan kepada pemudik yang datang melalui darat atau udara, untuk mereka ikuti, kata Uggah. Selain itu, para pelancong ini diharuskan untuk mendaftar ke Enter Sarawak dan mengisi e-HDF (formulir Deklarasi Kesehatan).

Peralihan ke tahap endemis ini untuk memastikan aktivitas sosial ekonomi kembali normal setelah masyarakat berjuang melawan Covid-19 selama kurang lebih dua tahun, kata Uggah.

Tuesday, March 29, 2022

Tuesday, March 29, 2022

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Tempat Ibadah

 

NEGARATOTO Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang bulan suci Ramadan. Perpanjangan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali.

Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.

Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 1 Dapat 100 Persen

Untuk daerah PPKM level 1, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian untuk daerah PPKM level 2, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar tujuh puluh lima persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Selanjutnya untuk daerah PPKM level 3, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam aturan yang berlaku mulai dari 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022 ini, tidak ada wilayah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Sunday, March 27, 2022

Sunday, March 27, 2022

10 Ribu Lebih WNA Datang ke Bali Sejak Penerbangan Internasional Dibuka

 

NEGARATOTO Kementerian Hukum dan (Kemenkum) HAM Provinsi Bali mencatat sudah ada 10 ribu lebih warga negara asing (WNA) yang masuk ke Pulau Bali, sejak dibukanya penerbangan internasional pada tanggal 4 Februari 2022.

"Sampai sekarang WNA yang masuk ke Bali sejak dibukanya penerbangan internasional sebanyak 10.572 orang," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Sabtu (26/3).

Untuk kesiapan Imigrasi Bali dengan adanya perluasan Visa on Arrival atau VoA 42 negara, akan melakukan pengendalian terhadap tempat pemeriksaan imigrasian (TPI).

"Itu dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, Kemenkum HAM juga menginstruksikan kepada pejabat administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di TPI, untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian pada area imigrasi yang meliputi konter bank, konter imigrasi area kedatangan, dan konter imigrasi area keberangkatan agar dapat memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA dari negara dan entitas tertentu, subyek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dengan mekanisme sesuai Pasal 23 dan Pasal 26 huruf b Permenkumham, Nomor 44, Tahun 2015, tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di TPI.

Untuk pemeriksaan keimigrasian dilakukan dengan memeriksa persyaratan, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Penanganan Tugas (Satgas) Covid-19.

Berdasarkan catatan Kemenkum HAM Bali, sebanyak 4.057 WNA dari berbagai negara yang telah memanfaatkan layanan VoA.

Jamaruli menerangkan, lima besar negara asal WNA yang menggunakan VoA saat datang ke Bali, adalah Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika 444 orang, Perancis 362 orang, Inggris 354 orang.

Ada sembilan WNA ditolak masuk ke Bali dengan menggunakan VoA karena tidak memiliki visa atau persyaratan visa. Satu WN Uzbekistan, tiga orang asal Denmark, satu orang asal Mauritius, satu orang asal Belgia, satu orang asal Yunani dua orang Ukraina.

Monday, March 14, 2022

Monday, March 14, 2022

Sukses di Bali, Kebijakan Bebas Karantina akan Diterapkan di Daerah Lain

 

NEGARATOTO Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan, kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali berhasil mengembalikan angka kunjungan turis asing ke Pulau Dewata. Meski demikian, pemerintah juga masih bisa mengendalikan tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di Bali.

"Kabar baik lainnya datang dari evaluasi penerapan karantina di Bali. Dimana penerapannya dalam satu Minggu terakhir, wisatawan mancanegara datang kembali ke Bali meningkat sangat pesat. Namun dengan tingkat positivity rate PPLN yang rendah, dibawah 1 persen saja," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin (14/3).

Kendati begitu, dia masih akan mengkaji penerapan aturan bebas karantina sebelum bisa diimplementasikan untuk daerah lain. "Kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan. Semoga kebijakan ini dapat kita terapkan di seluruh Indonesia," ungkap Luhut.

Selain itu, Bandara Juanda di Surabaya akan kembali beroperasi untuk keberangkatan dan kedatangan PPLN non-Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk bagi jamaah umrah.

"Segala persiapan untuk mengejar hal ini, mulai dari tempat karantina dan isolasi hingga kesiapan petugas di lapangan sudah dikoordinasikan dengan sangat baik. Beroperasinya Bandara Juanda untuk PPLN non-PMI akan berdampak positif bagi ekonomi Jawa Timur," tandasnya.

Monday, March 14, 2022

Mulai Besok, Naik MRT Jakarta Tak Lagi Duduk Berjarak!

Negaratoto - MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak di tempat duduk. Artinya, naik MRT Jakarta kini sudah bisa duduk berdekatan tanpa jarak.

Moda transportasi yang juga dikenal dengan nama Ratangga ini juga akan memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100% dari kapasitas. Kebijakan ini akan mulai berlaku Senin, 14 Maret 2022.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100% untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.


"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car atau 516 orang per trainset," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, Minggu (13/2/2022).

MRT Jakarta akan beroperasi dengan jadwal mulai pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin sampai Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00 hingga 9.00 WIB. Di luar jam sibuk selang waktunya 10 menit.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00 hingga 21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

"Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," ujar Rendi.

MRT Jakarta saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.


Wednesday, February 23, 2022

Wednesday, February 23, 2022

Guru dan Murid Terpapar Covid-19, Empat SMP di Boyolali Terapkan PJJ

 


NEGARTOTO Empat sekolah jenjang SMP di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan itu diterapkan karena ditemukan guru dan murid terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Darmanto mengatakan, keempat sekolah tersebut yakni SMP Negeri 3 Sawit, SMP Negeri 3 Cepogo, SMP Negeri 2 Boyolali, dan SMP Negeri 2 Simo. Keempat sekolah itu, melakukan PJJ, sedangkan sekolah-sekolah lain tetap melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Ada empat SMP yang PJJ dan sekolah lain alhamdulillah semua aman tetap melaksanakan PTM," katanya di Boyolali, Selasa (22/2).

Menurutnya, sesuai dengan prosedur dari satuan gugus tugas, sekolah yang sebelumnya menerapkan PJJ akan kembali menerapkan PTM apabila hasil dari tes usap baik guru maupun siswa yang terpapar Covid-19 hasilnya sudah negatif.

"Mereka ketika nanti tes usap hasilnya negatif aman, PTM bisa dilaksanakan kembali Hal ini, tentu menjadi indikasi bagi guru, tenaga pendidikan maupun siswa pentingnya disiplin protokol kesehatan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Boyolali yang masuk PPKM level 3 saat ini, kata dia, tetap melaksanakan PTM terbatas dengan prokes disiplin ketat. Kapasitas kelas 50 persen, bagi sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 16 anak bisa 100 persen dan waktu maksimal empat jam.

Pihaknya terus menekankan disiplin dan konsisten terhadap protokol kesehatan, keselamatan, dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan. Jumlah TK di Boyolali yang melaksanakan PTM terbatas dengan prokes ketat 550 unit, SD 582 unit dan SMP 98 unit yang tersebar di 22 kecamatan di wilayah itu.

Sementara itu, Bupati Boyolali M. Said Hidayat meminta kepada seluruh jajaran untuk memantau terus menerus dan melakukan evaluasi setiap hari terkait dengan perkembangan Covid-19 di sekolah.

Dia meminta apabila ditemukan penyebaran Covid-19 di sekolah, maka sekolah tersebut harus menerapkan PJJ agar sekolah dapat dilakukan sterilisasi. Pelaksanaan PJJ bisa dilaksanakan tidak menyeluruh satu sekolah jika penyebaran di sekolah tidak meluas.

Menurutnya, jangan kecewakan anak-anak. Yang penting tidak menimbulkan kepanikan dalam menghadapi pandemi ini. Pandemi dihadapi dengan tenang, tetapi strategi-strategi dijalankan dengan sebaik-baiknya. Bagaimana menangani anak-anak yang sekolah ini, dibangun ketenangan dan jika menemukan langkah-langkahnya seperti PJJ di sekolah terpapar.

Tuesday, February 22, 2022

Tuesday, February 22, 2022

Awas! 4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Simak Apa Saja yang Dibatasi

Negaratoto - Pemerintah kembali menaikkan asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Sejumlah wilayah Jawa Bali kini masuk PPKM level 4 dengan aturan diperketat, banyak sektor dibatasi kegiatannya hingga 25 persen.

Jabodetabek tetap berada di level 3 bersama Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya.

Berikut daftar wilayah PPKM level 4:
Kota Cirebon
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menekankan kini Jawa Bali nihil wilayah PPKM level 1, usai sebelumnya mencatat 4 wilayah. Penurunan jumlah daerah juga tercatat di wilayah PPKM level 2. Sebelumnya tercatat sebanyak 58 daerah, kini menurun hanya di 25 wilayah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," terang Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (22/2/2022).

Aturan lengkap PPKM level 4
Work from office
Aktivitas perkantoran untuk non esensial dibatasi menjadi 25 persen, khusus bagi karyawan yang sudah divaksinasi COVID-19. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

Untuk kantor esensial seperti kekurangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan, hingga industri orientasi ekspor kapasitas WFO dibatasi hingga 50 persen.

Mal, restoran/rumah makan, hingga supermarket
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.


Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Bioskop
Operasional bioskop dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.

Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.

Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat gym
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.