Breaking

Showing posts with label Karantina. Show all posts
Showing posts with label Karantina. Show all posts

Thursday, March 24, 2022

Thursday, March 24, 2022

Surat Edaran Satgas Covid Terbaru Hapus Karantina dari LN, Ini Isi Lengkapnya

Negaratoto - Surat edaran Satgas Covid baru saja ditetapkan. Salah satu isinya terkait dihapusnya aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.

Berikut isi Surat Edaran Satgas Covid terbaru terkait PPLN.

Surat Edaran Satgas Covid: Ketentuan Masuk Indonesia

Dalam SE tersebut, PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia
Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Berikut ketentuannya:

- WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

- WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.

- Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Saat datang, PPLN wajib menjalani tes ulang RT-PCR dan melakukan:

- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai

- Pengambilan bagasi dan disinfeksi bagasi

- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal

- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal

- Tidak diperkenankan meninggalkan kamar hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

Surat Edaran Satgas Covid: Bebas Karantina Asal..

Dalam SE terbaru, karantina bagi PPLN dihapus. Aturan ini berlaku untuk PPLN dengan ketentuan:

- PPLN telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Adapun selama 14 hari selanjutnya dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri.

- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin Covid diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun selama 14 hari selanjutnya dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri.

Aturan bebas karantina tidak berlaku bagi selain PPLN yang sudah divaksin lengkap. Adapun berikut ketentuan karantina yang berlaku:

- Karantina selama 5x24 jam, bagi PPLN yang belum divaksin atau baru divaksin dosis pertama. Tes RT-PCR kedua wajib dilakukan pada hari ke-4 karantina. Jika negatif diperkenankan melanjutkan pekerjaan.

- PPLN di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus maka pengaturan karantina diberlakukan mengikuti orang tua atau pendamping perjalanannya.

Surat Edaran Satgas Covid: Ketentuan Karantina

- Bagi WNI PPLN (Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinasi luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan) menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria di nomer 1 maka menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

- Bagi WNA PPLN (selain kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

Surat Edaran Satgas Covid: Ketentuan Jika Hasil Tes Positif

Jika dalam tes RT-PCR kedua di hari ke-4 menunjukkan hasil positif, maka berikut ketentuannya:

- Jika tanpa gejala atau gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal.

- Jika gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, isolasi dilakukan di RS rujukan Covid-19

- Biaya isolasi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah

Monday, March 14, 2022

Monday, March 14, 2022

Mulai Besok, Naik MRT Jakarta Tak Lagi Duduk Berjarak!

Negaratoto - MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak di tempat duduk. Artinya, naik MRT Jakarta kini sudah bisa duduk berdekatan tanpa jarak.

Moda transportasi yang juga dikenal dengan nama Ratangga ini juga akan memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100% dari kapasitas. Kebijakan ini akan mulai berlaku Senin, 14 Maret 2022.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100% untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.


"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car atau 516 orang per trainset," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, Minggu (13/2/2022).

MRT Jakarta akan beroperasi dengan jadwal mulai pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin sampai Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00 hingga 9.00 WIB. Di luar jam sibuk selang waktunya 10 menit.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00 hingga 21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

"Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," ujar Rendi.

MRT Jakarta saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.


Sunday, March 13, 2022

Sunday, March 13, 2022

Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret, Sudah Tak Perlu Pakai Antigen-PCR!

Negaratoto - Syarat naik pesawat terbaru di bulan Maret, penumpang yang sudah divaksinasi lengkap kini tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 sebelum terbang.

Hal itu tercantum dalam SE Satgas Penanganan COVID No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksinasi dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.


Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

Sementara itu calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Sunday, March 13, 2022

Karantina Masuk Indonesia, Ini Aturan Terbaru per Maret

Negaratoto - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini mengatur soal karantina masuk Indonesia.

Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksinasi dosis kedua/ketiga. Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. "Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," tulis Satgas COVID-19.

Karantina Pintu Masuk Bali, Batam, Bintan
Satgas Penanganan COVID juga mengeluarkan SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Untuk 3 daerah ini tidak diberlakukan kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut. Khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

Kedua, kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan. Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test COVID-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022.

Tuesday, March 8, 2022

Tuesday, March 08, 2022

Syarat Lengkap Wisman Bebas Karantina ke Bali, Ada Lunas Booking Hotel 4 Hari


Negaratoto - Pemerintah sudah menerapkan uji coba bebas karantina bagi turis yang akan ke Bali. Pemberlakuannya dimulai dari hari ini.

Mereka yang datang dalam uji coba ini hanya akan melalui tes PCR sebelum berangkat dan vaksin lengkap. Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskannya dalam temu wartawan mingguan, Senin (7/3/2022).

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa uji coba bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) baru akan dilakukan di Bali," kata Sandiaga.

"Ketika kebijakan tersebut diberlakukan, maka sesuai namanya PPLN yang datang tidak perlu melakukan karantina namun harus tetap mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku," imbuh dia.


Berikut aturan bebas karantina untuk wisatawan asing yang datang ke Bali, yakni:

a) Sudah vaksinasi lengkap/ booster

b) Negatif tes swab PCR sebelum berangkat

c) Memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari

d) Mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan

e) Apabila tes PCR negatif maka PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali

f) Apabila hasil positif PPLN diwajibkan isolasi di hotel

g) Khusus PPLN yang lanjut usia dan kormobid, langsung dirawat di rumah sakit

h) Pada hari ke-3 PPLN wajib melakukan PCR Test, apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain sederet syarat di atas, traveler asing juga harus punya asuransi kesehatan. Hingga saat ini, pemerintah pusat dan daerah terus menyiapkan hingga tiada lagi kekurangan saat wisman datang.

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," kata dia.

Saat ini kami masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mempersiapkan semua hal seperti kesiapan bandara dan flow kedatangan di

bandara. Termasuk regulasi dan surat edaran sebagai landasan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali," jelas Sandiaga.

Monday, March 7, 2022

Monday, March 07, 2022

Daftar Negara Bebaskan Karantina dan Tes Covid-19

 

NEGARATOTO Pemerintah Arab Saudi melonggarkan pembatasan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke negara berjuluk negeri serambi mekah tersebut. Negara kerajaan ini juga mencabut syarat bagi pelancong untuk menyertakan hasil tes negatif PCR atau rapid antigen saat tiba di Saudi.

Hal ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri seperti dikutip Biro Pers Saudi (SPA), seperti dilansir Al Arabiya, Minggu (6/3). Kendati tak lagi dikarantina, asuransi kesehatan bagi para pelancong ke Saudi masih diberlakukan. Termasuk aplikasi penelusuran kontak Tawakkalna untuk memasuki sejumlah tempat publik dan saat menggunakan transportasi publik.

Pemerintah Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan dari beberapa negara. Seperti dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswantini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoros, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.

Kementerian Dalam Negeri menyebut pencabutan pembatasan Covid ini juga berkaitan dengan tingginya angka imunitas dan vaksinasi. Pencabutan sejumlah pembatasan ini dilakukan saat angka kasus harian Covid-19 terus mengalami penurunan setelah mengalami lonjakan pada pertengahan Januari.

Selain Arab Saudi, sejumlah negara juga telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi wisatawan. Termasuk juga pencabutan persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah divaksinasi lengkap.

Berikut beberapa negara yang bisa dikunjungi tanpa harus karantina dan tes Covid-19, seperti dilansir Antara dari Indian Express, Senin (7/3).

Mesir

Negara itu sendiri telah menurunkan persyaratan RT-PCR sejak tahun lalu bagi mereka yang divaksinasi lengkap. Akan tetapi Mesir hanya menyetujui vaksin Covishield dan AstraZeneca.

Ketika di Mesir, kunjungi Piramida Giza (jelas!), Kuil Karnak Luxor dan Lembah Para Raja, Aswan, Abu Simbel, Kairo, Sinai, Saqqara, antara lain. Pergi menyelam di laut merah dan berlayar di Sungai Nil untuk benar-benar menikmati warisan yang kaya dan hadiah alam negara ini.

Turki

Turki tidak memerlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan dari wisatawan yang divaksinasi dari seluruh dunia. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak perlu divaksinasi, tetapi Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan kesehatan 72 jam sebelum kedatangan.

Jelajahi budaya Turki dengan menikmat masakan lezat, sejarah yang menakjubkan serta pemandangan indah. Masjid Hagia Sophia, Ephesus, Cappadocia, Istana Topkapi, Pamukkale, dan Antalya adalah beberapa dari banyak tempat yang harus dikunjungi di negara ini.

Perancis

Negara terbaru yang membatalkan persyaratan RT-PCR adalah Perancis. Perancis sekarang terbuka untuk pelancong yang telah divaksinasi lengkap dari seluruh dunia.

Selain menjelajahi dan menikmati pesona Paris, pastikan Anda mengunjungi Provence, Versailles, Côte d'Azur, Reims, Brittany, Pegunungan Alpen Prancis, dan wilayah Alsace.

Swiss

Jika sudah divaksinasi lengkap, Anda dapat mengunjungi Swiss atau menunjukkan bukti bahwa baru pulih dari COVID-19.

Namun yang harus diperhatikan adalah suntikan kedua Anda tidak boleh lebih dari 9 bulan. Jika sudah lebih, maka Anda akan diminta untuk mendapatkan suntikan booster.

Di Swiss, Anda dapat menyaksikan pemandangan layaknya lukisan, dari pemandangan jurang yang menakjubkan hingga desa Swiss kuno yang memancarkan pesona. Ada juga puncak pegunungan Alpen yang berselimut salju, hingga danau dan gletser zamrud.

Norwegia

Aturan serupa juga berlaku untuk Norwegia. Tetapi jika Anda mengunjungi kepulauan Svalbard, Anda akan diminta untuk melakukan tes RT-PCR.

Oslo, Troms, Lofoten, Nordland, Bergen, Geirangerfjord, Trondheim, dan Trøndelag adalah tempat-tempar yang wajib dikunjungi.

Libanon

Untuk mengunjungi Libanon, wisatawan yang divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani tes RT-PCR jika dosis kedua mereka tidak lebih dari 6 bulan. Namun, Libanon masih memerlukan tes PCR pada saat kedatangan.

Pigeon Rocks di Raouche, tembok Fenisia, souk tua, masjid Mohamman Al-amin, Teluk Zaitunay, dan Kastil Byblos harus ada dalam rencana perjalanan Anda.

Kroasia

Kroasia menyetujui dosis Covishield dan Covaxin yang tidak lebih dari 180 hari. Jika sudah lebih dari waktu yang ditetapkan, Anda harus menunjukkan sertifikat booster.

Mark Dubrvika, kota Hvar, Taman Nasional Danau Plitvice, Taman Nasional Kornati, Zadar, pantai Zlatni Rat, dan kota Korcula wajib dikunjungi ketika Anda merencanakan liburan Kroasia.

Indonesia

Indonesia hari ini mulai melakukan uji coba membebaskan karantina dan visa bagi pelancong khusus di Bali. Aturan itu bakal diterapkan di daerah lainnya dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di pulau dewata setelah pencabutan karantina diberlakukan.

Tuesday, February 22, 2022

Tuesday, February 22, 2022

Kena Omicron dan Mau Cepat Sembuh? Catat, Ini 4 Pantangan Utama saat Isoman

Negaratoto - Sejumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, dianjurkan untuk menjaga tubuhnya, baik itu istirahat yang cukup, mengkonsumsi makanan bergizi, berjemur, hingga olahraga ringan. Hal ini berguna agar proses penyembuhan akibat COVID-19, termasuk Omicron berjalan secara efektif dan optimal.

Adapun pasien yang diperbolehkan menjalani isoman di rumah adalah mereka yang bergejala ringan atau tanpa gejala. Sedangkan pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat wajib dirawat di rumah sakit.

"Ya jadi sebetulnya di manajemen klinisnya Kemenkes dan di buku organisasi profesi itu dikatakan bahwa yang perlu perawatan di rumah sakit adalah pasien yang bila dilakukan evaluasi masuk ke kriteria derajat sedang, berat, dan seterusnya ya, itu yang perlu perawatan di rumah sakit. Tetapi kalau tanpa gejala dan ringan-ringan saja dan tidak ada komorbid boleh isolasi mandiri di rumah maupun isolasi terpusat di fasilitas pemerintah," tutur dr Erlina Burhan, SpP(K), dokter spesialis paru senior dari RS Persahabatan dan Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dalam siaran langsung Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan, Selasa (22/2/2022).

Lalu, apa yang harus dihindari jika pasien menjalani isoman di rumah?
Menurut dr Erlina, pasien yang menjalani isolasi mandiri harus tetap menjaga kondisi fisiknya agar cepat sembuh. Juga pasien harus menghindari sejumlah hal, seperti:

1. Merokok
2. Mengkonsumsi alkohol
3. Begadang dan harus menjaga tidur sekitar 7-8 jam per hari
4. Stres


"Untuk yang merokok, jangan merokok, jangan konsumsi alkohol. Dan jangan mentang-mentang isolasi mandiri lalu begadang, nonton Netflix atau yang lain-lain. Jadi, tetap waktu tidur 7-8 jam per hari. Dan jangan juga stres, ya ini saya selalu mengatakan jadikanlah isolasi mandiri ini sebagai 'me time' kita. Jadi, apa-apa yang tidak bisa kita lakukan karena sibuk kerja, nah ini punya waktu 10 hari untuk melakukan membaca, menulis puisi, dan lain-lainnya. Pokoknya lakukan hal-hal yang positif dan produktif," lanjutnya.

"Jadi pemikiran yang tidak stres dan happy itu akan juga mungkin bisa mempercepat kesembuhan Anda. Jadi, positif thinking dan happy ya," sambungnya lagi.

Tuesday, February 22, 2022

Awas! 4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Simak Apa Saja yang Dibatasi

Negaratoto - Pemerintah kembali menaikkan asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Sejumlah wilayah Jawa Bali kini masuk PPKM level 4 dengan aturan diperketat, banyak sektor dibatasi kegiatannya hingga 25 persen.

Jabodetabek tetap berada di level 3 bersama Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya.

Berikut daftar wilayah PPKM level 4:
Kota Cirebon
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menekankan kini Jawa Bali nihil wilayah PPKM level 1, usai sebelumnya mencatat 4 wilayah. Penurunan jumlah daerah juga tercatat di wilayah PPKM level 2. Sebelumnya tercatat sebanyak 58 daerah, kini menurun hanya di 25 wilayah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," terang Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (22/2/2022).

Aturan lengkap PPKM level 4
Work from office
Aktivitas perkantoran untuk non esensial dibatasi menjadi 25 persen, khusus bagi karyawan yang sudah divaksinasi COVID-19. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

Untuk kantor esensial seperti kekurangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan, hingga industri orientasi ekspor kapasitas WFO dibatasi hingga 50 persen.

Mal, restoran/rumah makan, hingga supermarket
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.


Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Bioskop
Operasional bioskop dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.

Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.

Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat gym
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.