Negaratoto - Syarat naik pesawat terbaru di bulan Maret, penumpang yang sudah divaksinasi lengkap kini tak perlu lagi melakukan tes COVID-19 sebelum terbang.
Hal itu tercantum dalam SE Satgas Penanganan COVID No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.
Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksinasi dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.
Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.
Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.
Sementara itu calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 Jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
No comments:
Post a Comment