Breaking

Showing posts with label Syarat. Show all posts
Showing posts with label Syarat. Show all posts

Sunday, May 22, 2022

Sunday, May 22, 2022

Kenalan dengan Black Card, Kartu Kreditnya Para Sultan


Negaratoto - Black card merupakan salah satu jenis kartu kredit. Biasanya kartu ini dimiliki oleh mereka yang berkantong tebal atau bisa dibilang sultan.

Mengutip Lifepal, Sabtu (21/5/2022), bank yang mengeluarkan kartu ini, menyasar mereka yang tergolong pelanggan kelas atas. BCA adalah salah satu bank tersebut.

BCA menghadirkan berbagai pilihan kartu kredit, termasuk black card, untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan finansial pengguna.

Black card dari BCA juga menjadi kartu untuk menunjang gaya hidup premium para pemiliknya. Kartu kredit ini akan memanjakan nasabah dengan beragam benefit yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. BCA menerbitkan dua opsi black card, yaitu BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black Signature alias BCA Visa Black.

BCA MasterCard Black dan BCA Visa Black sama-sama merupakan Bank Central Asia Black Card bagi kalangan mapan dengan mobilitas tinggi, mendambakan kenyamanan, dan keleluasaan dalam bertransaksi.

Apa saja syarat pembuatan Black Card dari BCA?
Sama seperti mengajukan kartu kredit pada umumnya, kalian perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu untuk bisa membuat black card dari bank BCA. Berikut syaratnya.


- Minimal pendapatan bulanan Rp 3 juta.
- Usia minimal pemegang kartu utama 21 tahun.
- Usia maksimal pemegang kartu utama 65 tahun.
- Usia minimal pemegang kartu tambahan 17 tahun.
- Yang bisa mendaftar black card dari bank BCA adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
- Pengaju tidak wajib memiliki kartu kredit sebelumnya.
- Bila kalian merasa telah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Bank Central Asia Black Card. Dokumen- dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan kalian sebagai pihak yang mengajukan.

Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk kalian yang berprofesi sebagai karyawan, dokumen yang diperlukan:
• Fotokopi KTP/KITAS
• Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)
• NPWP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai wirausaha, dokumen yang diperlukan:
• Fotokopi KTP/KITAS
• Fotokopi Rekening Tabungan (tiga bulan terakhir)
• NPWP
• Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP

Untuk kalian yang berprofesi sebagai profesional, dokumen yang diperlukan:
• Fotokopi KTP/KITAS
• Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT)
• Fotokopi Surat Izin Profesi
• NPWP

Apa saja ketentuan black card yang lain?
• Iuran tahunan Rp450 ribu (gratis iuran tahunan pada 1 tahun pertama).
• Biaya tahunan kartu tambahan Rp250 ribu.
• Minimal pembayaran setiap bulan Rp50 ribu atau 5 persen dari jumlah total tagihan.
• Denda keterlambatan pembayaran Rp100 ribu atau 1 persen dari jumlah total tagihan.
• Tidak ada biaya admin untuk keterlambatan.
• Biaya penarikan tunai minimum Rp40 ribu atau 4 persen dari jumlah penarikan tunai.
• Batas fasilitas penarikan tunai per hari 20 persen dari limit kartu.

Monday, May 2, 2022

Monday, May 02, 2022

Jelang Musim Turis, Italia dan Yunani Perlahan Longgarkan Prokes


Negaratoto - Italia dan Yunani melonggarkan sejumlah pembatasan COVID-19 menjelang musim puncak wisata Eropa. Simak, yuk aturan terbarunya.

Otoritas penerbangan sipil Yunani mengumumkan pada hari Minggu (1/5/2022) akan mencabut pembatasan COVID-19 untuk penerbangan domestik dan internasional. Satu-satunya tindakan COVID-19 yang tersisa untuk penumpang dan staf adalah mengenakan masker di kedatangan bandara dan ruang tunggu, serta di dalam penerbangan.

Sebelumnya, penumpang diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Sementara itu, traveler yang memasuki Italia tidak lagi memerlukan izin kesehatan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, termasuk di restoran, bioskop, dan tempat-tempat lain. Selain itu, wisatawan yang masuk Italia tidak perlu lagi memiliki formulir pelacakan penumpang.


Italia juga melonggarkan beberapa persyaratan penggunaan masker dalam ruangan, meskipun masker masih akan diperlukan di transportasi umum dan di bioskop.

Masker juga akan tetap wajib dipakai untuk karyawan dan pengunjung fasilitas perawatan kesehatan dan perawatan lansia.

"Itu diperlukan," kata Claudio Civitelli, seorang penduduk Roma yang sedang menikmati kopi paginya di sebuah bar dekat Air Mancur Trevi, seperti dikutip Euronews.

"Kami telah menunggu lebih dari dua tahun," dia menambahkan.

Tetapi bahkan ketika kehidupan di Eropa mulai kembali normal, pejabat kesehatan masyarakat tetap mendesak kehati-hatian. Mereka berpendapat pandemi belum benar-benar usai.

Italia, yang merupakan pusat wabah Eropa pada Februari 2020, menerapkan lockdown paling ketat dan mempertahankan pembatasan ketat selama gelombang virus Corona.

Thursday, April 7, 2022

Thursday, April 07, 2022

Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Tahu untuk Mudik Lebaran 2022

Negaratoto - Aturan baru naik pesawat sudah diterbitkan. Aturan ini disusun jelang masa mudik lebaran 2022.

Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran di masa pandemi COVID-19. Selama dua tahun belakangan, mudik dilarang demi mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan. SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja aturan baru naik pesawat sesuai SE 36/2022? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Baru Naik Pesawat: Berlaku Efektif Mulai 5 April

SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian poin penutup dalam SE tersebut.


Daftar Aturan Baru Naik Pesawat

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Protokol Kesehatan di Pesawat

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kini aturan baru naik pesawat telah dijelaskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tanggal merah Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama lebaran 2022.

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022

Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 dan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Jokowi juga memberi pesan kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster. Diketahui dalam aturan terbaru, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," kata Jokowi.

Tuesday, March 8, 2022

Tuesday, March 08, 2022

Syarat Lengkap Wisman Bebas Karantina ke Bali, Ada Lunas Booking Hotel 4 Hari


Negaratoto - Pemerintah sudah menerapkan uji coba bebas karantina bagi turis yang akan ke Bali. Pemberlakuannya dimulai dari hari ini.

Mereka yang datang dalam uji coba ini hanya akan melalui tes PCR sebelum berangkat dan vaksin lengkap. Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskannya dalam temu wartawan mingguan, Senin (7/3/2022).

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa uji coba bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) baru akan dilakukan di Bali," kata Sandiaga.

"Ketika kebijakan tersebut diberlakukan, maka sesuai namanya PPLN yang datang tidak perlu melakukan karantina namun harus tetap mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku," imbuh dia.


Berikut aturan bebas karantina untuk wisatawan asing yang datang ke Bali, yakni:

a) Sudah vaksinasi lengkap/ booster

b) Negatif tes swab PCR sebelum berangkat

c) Memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari

d) Mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan

e) Apabila tes PCR negatif maka PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali

f) Apabila hasil positif PPLN diwajibkan isolasi di hotel

g) Khusus PPLN yang lanjut usia dan kormobid, langsung dirawat di rumah sakit

h) Pada hari ke-3 PPLN wajib melakukan PCR Test, apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain sederet syarat di atas, traveler asing juga harus punya asuransi kesehatan. Hingga saat ini, pemerintah pusat dan daerah terus menyiapkan hingga tiada lagi kekurangan saat wisman datang.

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," kata dia.

Saat ini kami masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mempersiapkan semua hal seperti kesiapan bandara dan flow kedatangan di

bandara. Termasuk regulasi dan surat edaran sebagai landasan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali," jelas Sandiaga.