Breaking

Showing posts with label Aturan. Show all posts
Showing posts with label Aturan. Show all posts

Monday, July 18, 2022

Monday, July 18, 2022

WhatsApp Cs Terancam Diblokir, Pakar: Demi Kedaulatan Digital


Negaratoto - Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir. Menurut pakar, aturan itu penting demi kedaulatan digital Indonesia.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Ia menjabarkan, kewajiban pendaftaran PSE ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.

"Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal," tambah Alfons.

Dengan adanya PSE, ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau App Store.


Ia menilai, aturan ini seharusnya memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meski terlambat, setidaknya sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.

Namun Alfons mewanti-wanti bahwa dalam pelaksanaan aturan PSE, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Misalnya dengan komunikasi yang baik dan terukur serta memberikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline jelas dan profesional.

"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," lanjutnya.

Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.

"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," papar Alfons.

Menurut Alfons, masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital.

"Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka. Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," pungkas dia.

Friday, July 8, 2022

Friday, July 08, 2022

Pembaruan UU Imigrasi Jerman, Ribuan Pengungsi Akan Punya Izin Tinggal Permanen


Negaratoto - Pemerintah Jerman hari Rabu (6/7) menyetujui paket reformasi, yang akan membuka prospek hak tinggal bagi orang-orang yang telah lama berada di Jerman tetapi belum memiliki status yang jelas. Mereka berada di Jerman, misalnya karena permohonan suaka mereka belum diputuskan, atau sudah diputuskan namun mereka tidak bisa dikirim kembali ke negaranya. Mereka selama ini mendapat status "Duldung," yang artinya ditoleransi berada di Jerman. Banyak pengungsi dan pemohon suaka yang hanya memiliki status ini.

"Kami adalah negara imigrasi yang beragam. Sekarang kami ingin menjadi negara integrasi yang lebih baik," kata Menteri Dalam Negeri Nancy Faeser (SPD). Dia menulis di Twitter. "Saya ingin secara aktif membentuk migrasi dan integrasi daripada dengan ogah-ogahan dan enggan mengelolanya, seperti yang telah dilakukan selama 16 tahun terakhir," lanjutnya mengacu pada kebijakan pemerintahan sebelumnya di bawah kanselir Angela Merkel.

Status "Duldung" misalnya diberikan kepada orang-orang yang telah ditolak suakanya tetapi tidak dapat kembali ke negara asal mereka karena berbagai alasan, termasuk ancaman perang atau penangkapan di negara asal mereka, kehamilan atau penyakit serius, atau karena mereka sedang mengikuti pelatihan kerja di Jerman. Secara hukum, status ini membolehkan mereka berada di Jerman untuk sementara waktu, tapi mereka juga bisa sewaktu-waktu diminta meninggalkan Jerman.

Reformasi Aturan Imigrasi
Duldung hanya berlaku untuk waktu yang singkat, tetapi status itu bisa diperpanjang berkali-kali. Di bawah skema baru yang diusulkan Mendagri Nancy Faeser, orang-orang yang telah mendapat status Duldung selama lima tahun, dapat mengajukan permohonan status "izin tinggal sementara" untuk satu tahun. Jika selama waktu itu mereka bisa belajar Bahasa Jerman dan mendapat pekerjaan untuk membiayai kehidupannya, mereka akan mendapat izin tinggal permanen.

Ada beberapa persyaratan untuk skema itu. Siapapun yang pernah dihukum karena kejahatan serius, mengajukan suaka dengan identitas palsu, atau yang telah beberapa kali mengajukan permohonan suaka, tidak mendapat fasilitas itu. Untuk mereka yang terkena hukuman pidana ringan, atau yang berusia muda, akan dikecualikan dari persyaratan.


Karl Kopp, direktur urusan Eropa di organisasi hak-hak pengungsi Pro Asyl mengatakan, dia telah bertemu banyak orang yang "terjebak dalam status Duldung. "Bayangkan Anda memiliki status Duldung, Anda memiliki keluarga, Anda memiliki anak-anak di sekolah di Jerman dan fasih berbahasa Jerman, yang tumbuh di sini," katanya kepada DW, " pada titik tertentu yang Anda inginkan adalah status yang memperjelas bahwa Anda adalah bagian dari negara ini. Yang Anda inginkan hanyalah agar ketidakpastian berhenti."

Dia menerangkan: "Banyak orang yang hidup dengan ketakutan nyata selama bertahun-tahun, bahwa Polisi akan datang untuk mendeportasi mereka. Ini menguras energi mereka dan menyebabkan banyak penderitaan." Karl Kopp juga mengatakan dia mengetahui banyak kasus orang yang mendapat Duldung yang ikut program pelatihan kerja, dan majikan mereka harus berjuang untuk mendapat izin tinggal buat mereka.

Baru langkah awal
Komisaris integrasi pemerintah, Reem Alabali-Radovan, menulis di Twitter, undang-undang baru akan menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik bagi sekitar 135.000 warga asing di Jerman. "Kami membuat Jerman sebagai negara imigrasi modern. Langkah penting yang pertama: Dengan peluang izin tinggal, akhirnya akan ada prospek yang adil bagi semua orang yang telah ditoleransi di sini selama 5+ tahun. Kami juga membuka akses ke kursus-kursus integrasi bagi semua."

Salah satu pemimpin Partai Hijau, Omid Nouripour, menyatakan bahwa langkah ini akan membantu meringankan tekanan kelangkaan tenaga kerja terampil di Jerman. "Kami akan membuka prospek baru bagi banyak orang," katanya kepada jaringan media Funke. "Antara lain dengan undang-undang keimigrasian modern yang berbasis sistem poin. Untuk itu, sudah sepatutnya UU yang baru juga mengkonsolidasikan aturan keimigrasian tenaga terampil."

Organisasi pengungsi juga menyambut pendekatan baru pemerintah Jerman, tetapi tetap skeptis terhadap pelaksanaannya. "Kami menyambut niat baik untuk memberikan status reguler kepada lebih dari 100.000 orang," kata Karl Kopp dari Pro Asyl. "Tapi kami juga menunjukkan ada beberapa masalah, di mana kami pikir undang-undang itu perlu lebih cermat lagi."

Komisaris Integrasi Alabali-Radovan menekankan, paket pembaruan keimigrasian ini hanyalah "tonggak pertama," dan bahwa ada lebih banyak rencana yang akan dilaksanakan sampai akhir tahun, termasuk langkah-langkah yang memungkinkan para migran mendapatkan akses yang lebih baik ke pasar kerja dan ke proses naturalisasi untuk mendapat kewarganegaraan Jerman.

Thursday, April 7, 2022

Thursday, April 07, 2022

Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Tahu untuk Mudik Lebaran 2022

Negaratoto - Aturan baru naik pesawat sudah diterbitkan. Aturan ini disusun jelang masa mudik lebaran 2022.

Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran di masa pandemi COVID-19. Selama dua tahun belakangan, mudik dilarang demi mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan. SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja aturan baru naik pesawat sesuai SE 36/2022? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Baru Naik Pesawat: Berlaku Efektif Mulai 5 April

SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian poin penutup dalam SE tersebut.


Daftar Aturan Baru Naik Pesawat

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Protokol Kesehatan di Pesawat

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kini aturan baru naik pesawat telah dijelaskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tanggal merah Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama lebaran 2022.

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022

Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 dan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Jokowi juga memberi pesan kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster. Diketahui dalam aturan terbaru, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," kata Jokowi.

Monday, March 7, 2022

Monday, March 07, 2022

Aturan Lengkap Karantina dari LN Sesuai SE Kemenhub Terbaru

Negaratoto - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. SE tersebut berkaitan sebagai tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 9 tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Salah satu yang diatur dalam SE itu yakni berkaitan dengan pintu masuk atau entry poin WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kini PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.


"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," ucapnya.

Selain itu, SE juga mengatur berkaitan dengan perubahan masa karantina PPLN dari luar negeri. Kini pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima dosis vaksin pertama wajib karantina selama 7 hari sedangkan bagi yang sudah menerima 2 dosis vaksin atau booster hanya karantina selama 3 hari.

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," ujarnya.