Breaking

Monday, March 7, 2022

Aturan Lengkap Karantina dari LN Sesuai SE Kemenhub Terbaru

Negaratoto - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. SE tersebut berkaitan sebagai tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 9 tahun 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Salah satu yang diatur dalam SE itu yakni berkaitan dengan pintu masuk atau entry poin WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kini PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.


"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," ucapnya.

Selain itu, SE juga mengatur berkaitan dengan perubahan masa karantina PPLN dari luar negeri. Kini pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima dosis vaksin pertama wajib karantina selama 7 hari sedangkan bagi yang sudah menerima 2 dosis vaksin atau booster hanya karantina selama 3 hari.

"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," ujarnya.

No comments:

Post a Comment