Breaking

Showing posts with label WhatsApp. Show all posts
Showing posts with label WhatsApp. Show all posts

Thursday, July 21, 2022

Thursday, July 21, 2022

Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir?


Negaratoto - Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokirnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Kamis (21/7/2022) pukul 00.30 WIB tidak terpampang nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait PSE Lingkup Privat. Dengan melampui deadline pendaftaran, artinya cuma Google Cloud saja yang telah terdaftar di Kominfo.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google beberapa waktu lalu.


Sementara itu, jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo banyak nama-nama yang bermunculan, bahkan perusahaan teknologi besar juga ada dalam daftar.

Misalnya, Twitter, Snapchat, Line, Indodax, PUBG Mobile, We TV, Valorant, Tinder, WeChat, Zoom, Apple App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft, dan HBO Go.

Adapun, layanan di bawah payung Meta, yakni Facebook, WhatsApp, Instagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertamina, Mobile Legends, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kominfo telah mewanti-wanti kepada PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran. Bila lewat dari 20 Juli 2022 atau memasuki 21 Juli 2022, maka Kominfo bisa memberikan sanksi sampai pemblokiran.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Semuel.

Apakah dengan tidak munculnya nama Google dan YouTube ini, Kominfo akan memblokir layanan tersebut?

Monday, July 18, 2022

Monday, July 18, 2022

WhatsApp Cs Terancam Diblokir, Pakar: Demi Kedaulatan Digital


Negaratoto - Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir. Menurut pakar, aturan itu penting demi kedaulatan digital Indonesia.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Ia menjabarkan, kewajiban pendaftaran PSE ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.

"Dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal," tambah Alfons.

Dengan adanya PSE, ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau App Store.


Ia menilai, aturan ini seharusnya memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meski terlambat, setidaknya sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.

Namun Alfons mewanti-wanti bahwa dalam pelaksanaan aturan PSE, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Misalnya dengan komunikasi yang baik dan terukur serta memberikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline jelas dan profesional.

"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," lanjutnya.

Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.

"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," papar Alfons.

Menurut Alfons, masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital.

"Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka. Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," pungkas dia.

Sunday, June 12, 2022

Sunday, June 12, 2022

Orang Indonesia Doyan Banget Akses Medsos dan Kirim WhatsApp


Negaratoto - Media sosial menjadi konten internet yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, warganet di Tanah Air doyan banget berbincang online.

Dalam survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terungkap 89.15% responden membuka media sosial saat mengakses dunia maya, baik lewat ponsel maupun desktop. Facebook dan Facebook menjadi dua aplikasi yang sering digunakan.

Ada sebanyak 73,86% masyarakat yang disurvei melakukan percakapan online saat terhubung dengan internet. WhatsApp menjadi aplikasi yang kerap digunakan untuk ngobrol, selain itu mereka pakai Facebook Messenger.

Berbelanja online sering pula dilakoni masyarakat di Tanah Air. Aktivitas tersebut dilakukan 21,26% responden. Mereka mengaku sering berbelanja lewat Shopee dan Lazada.


Hasil survei APJII mengungkap masyarakat Indonesia kadang mengisi waktu dengan bermain game online dan membuka portal berita dan infotainment. Aktivitas tersebut dilakukan 14,23% dan 11,98% responden.

Adanya internet turut dimanfaatkan untuk memesan layanan transportasi online. Ada sebanyak 9,27% yang selalu mengakses Gojek dan Grab.

Mendengarkan musik online lebih banyak dilakukan responden saat mengakses internet ketimbang membuka aplikasi video atau radio online. Internet turut digunakan untuk menunjang produktivitas seperti berkirim pesan lewat email, meeting dan belajar online.

Sayangnya dari seluruh responden yang disurvei hanya 1,37% menggunakan internet untuk mengakses aplikasi dompet elektronik.

Wednesday, June 1, 2022

Wednesday, June 01, 2022

Awas! Penipuan WhatsApp Ini Bisa Bikin Kalian Dibobol Hacker


Negaratoto - Peneliti keamanan dari CloudSEK menemukan metode penipuan baru lewat WhatsApp yang simpel tapi efeknya mengerikan. Metode penipuannya sederhana saja, penipu awalnya akan menghubungi korban dan meminta mereka untuk menghubungi nomor telepon tertentu.

Jika korban menghubungi nomor telepon tersebut, penipu akan dengan mudah mengambil alih akun milik korban tanpa sepengetahuan mereka. Trik penipuan ini mirip seperti penipuan OTP WhatsApp yang sudah lama beredar.

Korban akan diminta menghubungi 10-digit nomor telepon yang diawali dengan kode '**67*' atau '*405*'. CEO CloudSEK Rahul Sasi mengatakan kode ini biasanya digunakan oleh operator untuk melakukan pengalihan panggilan jika nomor pengguna sedang sibuk.

Dengan kode tersebut, korban yang awam mungkin tidak tahu kalau mereka sudah mengalihkan panggilannya ke nomor telepon yang dikontrol oleh penipu.

"Kini di backend, penipu akan memulai proses registrasi WhatsApp untuk nomor telepon kalian dan memilih opsi untuk mengirimkan OTP via nomor telepon," kata Sasi dalam laporannya, seperti dikutip dari India Times, Selasa (31/5/2022).


"Karena nomor telepon kalian sedang sibuk - OTP akan dikirimkan ke nomor telepon penipu, dan tamat riwayat kalian," sambungnya.

Seperti diketahui, WhatsApp mengirimkan OTP ke nomor telepon yang terdaftar untuk memverifikasi akun pengguna. Jika penipu berhasil mendapatkan OTP untuk login ke akun WhatsApp milik korban, mereka akan langsung dikeluarkan dari akun tersebut dan akun akan diambil alih sepenuhnya oleh penipu.

Begitu penipu mengambil alih akun WhatsApp korban, mereka akan menghubungi orang-orang di kontak korban untuk meminta uang. "Dengan cara ini, hacker bisa menipu kontak WhatsApp korban bahkan sebelum korban menyadari bahwa mereka telah kehilangan kendali atas akun mereka," jelas Sasi.

Sasi menambahkan trik ini bisa digunakan untuk meretas akun WhatsApp siapapun asalkan hacker bisa mengakses ponsel korban secara fisik dan memiliki akses untuk membuat panggilan telepon.

Meski penipuan ini baru ramai diberitakan di India, Sasi mengatakan penipuan ini cakupannya global karena semua negara dan operator seluler memiliki kode pengalihan nomor yang mirip.

Untuk melindungi akun WhatsApp kalian dan mengatasi serangan penipu seperti ini, selalu aktifkan 2-factor authentication (2FA) di WhatsApp dan memasang password atau pin untuk login.