Negaratoto - Surat edaran Satgas Covid baru saja ditetapkan. Salah satu isinya terkait dihapusnya aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
- WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.
- Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Saat datang, PPLN wajib menjalani tes ulang RT-PCR dan melakukan:
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
- Pengambilan bagasi dan disinfeksi bagasi
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin Covid diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun selama 14 hari selanjutnya dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri.
- Bagi WNI PPLN (Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinasi luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan) menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNI PPLN di luar kriteria di nomer 1 maka menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
- Bagi WNA PPLN (selain kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
Surat Edaran Satgas Covid: Ketentuan Jika Hasil Tes Positif
- Jika gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, isolasi dilakukan di RS rujukan Covid-19
- Biaya isolasi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah
No comments:
Post a Comment