Negaratoto - Pemerintah kembali menaikkan asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Sejumlah wilayah Jawa Bali kini masuk PPKM level 4 dengan aturan diperketat, banyak sektor dibatasi kegiatannya hingga 25 persen.
Jabodetabek tetap berada di level 3 bersama Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya.
Berikut daftar wilayah PPKM level 4:
Kota Cirebon
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menekankan kini Jawa Bali nihil wilayah PPKM level 1, usai sebelumnya mencatat 4 wilayah. Penurunan jumlah daerah juga tercatat di wilayah PPKM level 2. Sebelumnya tercatat sebanyak 58 daerah, kini menurun hanya di 25 wilayah.
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," terang Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (22/2/2022).
Aturan lengkap PPKM level 4
Work from office
Aktivitas perkantoran untuk non esensial dibatasi menjadi 25 persen, khusus bagi karyawan yang sudah divaksinasi COVID-19. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.
Untuk kantor esensial seperti kekurangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan, hingga industri orientasi ekspor kapasitas WFO dibatasi hingga 50 persen.
Mal, restoran/rumah makan, hingga supermarket
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Bioskop
Operasional bioskop dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.
Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.
Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat gym
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
No comments:
Post a Comment