NEGARATOTO - Kementerian Hukum dan (Kemenkum) HAM Provinsi Bali mencatat sudah ada 10 ribu lebih warga negara asing (WNA) yang masuk ke Pulau Bali, sejak dibukanya penerbangan internasional pada tanggal 4 Februari 2022.
"Sampai sekarang WNA yang masuk ke Bali sejak dibukanya penerbangan internasional sebanyak 10.572 orang," kata Kepala Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Sabtu (26/3).
Untuk kesiapan Imigrasi Bali dengan adanya perluasan Visa on Arrival atau VoA 42 negara, akan melakukan pengendalian terhadap tempat pemeriksaan imigrasian (TPI).
"Itu dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Covid-19," imbuhnya.
Selain itu, Kemenkum HAM juga menginstruksikan kepada pejabat administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di TPI, untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian pada area imigrasi yang meliputi konter bank, konter imigrasi area kedatangan, dan konter imigrasi area keberangkatan agar dapat memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA dari negara dan entitas tertentu, subyek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dengan mekanisme sesuai Pasal 23 dan Pasal 26 huruf b Permenkumham, Nomor 44, Tahun 2015, tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di TPI.
Untuk pemeriksaan keimigrasian dilakukan dengan memeriksa persyaratan, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Penanganan Tugas (Satgas) Covid-19.
Berdasarkan catatan Kemenkum HAM Bali, sebanyak 4.057 WNA dari berbagai negara yang telah memanfaatkan layanan VoA.
Jamaruli menerangkan, lima besar negara asal WNA yang menggunakan VoA saat datang ke Bali, adalah Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika 444 orang, Perancis 362 orang, Inggris 354 orang.
Ada sembilan WNA ditolak masuk ke Bali dengan menggunakan VoA karena tidak memiliki visa atau persyaratan visa. Satu WN Uzbekistan, tiga orang asal Denmark, satu orang asal Mauritius, satu orang asal Belgia, satu orang asal Yunani dua orang Ukraina.
No comments:
Post a Comment