NEGARATOTO - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang bulan suci Ramadan. Perpanjangan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali.
Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.
Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 1 Dapat 100 Persen
Untuk daerah PPKM level 1, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian untuk daerah PPKM level 2, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar tujuh puluh lima persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya untuk daerah PPKM level 3, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam aturan yang berlaku mulai dari 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022 ini, tidak ada wilayah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4.
No comments:
Post a Comment