Breaking

Showing posts with label Pemerkosaan. Show all posts
Showing posts with label Pemerkosaan. Show all posts

Thursday, June 22, 2023

Thursday, June 22, 2023

Cerita Dicabuli, Anak di Tasik Malah Kembali Diperkosa Teman Curhatnya

 

NEGARATOTO - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban pencabulan dua pemuda. Pencabulan terjadi saat ia menceritakan apa yang telah dialaminya kepada kenalannya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, apa yang dialami korban berawal dari perkenalannya dengan salah satu tersangka berinisial MFS (22) yang kemudian menjalin hubungan.

"Dalam proses tersebut, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya, Rabu (21/6).

Setelah itu, dijelaskan Suhari, tersangka pun kemudian ditinggalkan tersangka yang telah mencabulinya beberapa kali. Apa yang dialami korban pun kemudian diceritakan kepada kenalannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial AMS (18).

"Apa yang diceritakan korban kemudian oleh tersangka itu menjadi alat ancaman agar mau dicabulinya. Tersangka AMS juga merekam aksi pencabulannya menggunakan handphone miliknya dan digunakan untuk mengancam bila ditinggalkan," jelasnya.

Selain digunakan untuk mengancam agar tidak ditinggalkan, AMS juga menggunakan video tersebut untuk bisa kembali mengulang perbuatan cabulnya kepada korban. Sampai kemudian video tersebut diketahui sudah beredar di media sosial karena korban meminta putus.

Akhirnya, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.

Suhardi menyebut, korban diketahui mulai dicabuli oleh pelaku sejak April 2021. Namun kemudian baru dilaporkan kepada pihaknya pada tahun 2023 ini.

"Dalam kasus ini, kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS dan AMS berikut barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum."

"Keduanya kami terapkan pasal 81 dan/atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup dia.

Thursday, January 26, 2023

Thursday, January 26, 2023

Kasus Pemerkosaan di Bali Terungkap ketika Korban Periksa Sakit Paru-Paru Basah

 

NEGARATOTO - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (61) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia diduga pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya hingga hamil. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

"Polres Buleleng menangani kasus dugaan perbuatan cabul, dengan korban masih di bawah umur dan (pelaku) dengan identitas berinisial A. Pelaku sudah kami tahan dan amankan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1).

Pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah korban sepi, pada Bulan Mei 2022 lalu. "Hubungan (korban dan pelaku) keluarga. Pelaku merupakan paman korban," imbuhnya.

Korban awalnya ketakutan dan tidak bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil pada tanggal 25 Desember 2022.

"Jadi peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban pada hari Minggu 25 Desember 2022, memeriksakan korban yang diduga mengalami gejala paru-paru basah. Korban kemudian di-USG, dan oleh dokter diketahui hamil," jelasnya.

Kemudian, korban diperiksa lagi dengan tes pack atau tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Thursday, January 5, 2023

Thursday, January 05, 2023

2 Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Dipenjara 10 Bulan, Ayah Korban Tuntut Keadilan

 



Negaratoto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga korban tak terima dengan putusan yang terlalu ringan itu dan meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan.

Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lahat.

Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.

"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).

Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding. "Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.

"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.

Minta Presiden Turun Tangan

Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis ringan terhadap kedua terdakwa.

"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian.

Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa. Dua pelaku, OH dan MAP, lebih dulu ditangkap dan terbaru G yang kini sedang menjalani proses penyidikan polisi.



Thursday, January 05, 2023

Dibohongi Bantu Antar Paket COD, Remaja Putri di Lampung Malah Diperkosa 3 Pria

 

NEGARATOTO - Polisi mengamankan tiga pria diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial OV (14) di Tulang Bawang Barat, Lampung. Ketiga orang terduga pelaku itu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 2 Januari 2023.

"Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20). Ketiga pelaku tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Kejadian pemerkosaan berawal pada Kamis (8/12) sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman terlapor WL yang beralamat di Jalan Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Diduga telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan kawan-kawan terhadap korban OV. Peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB, korban disusul oleh rekan korban Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kecamayan Tumi Jajar, Kabupatan Tulang Bawang Barat," jelasnya.

Saat itu, korban dijemput dengan tujuan untuk menemani Ayu untuk mengantarkan paket COD. Namun, apa yang dikatakannya itu tidak benar.

"Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke rumah terlapor WL. Sesampainya di rumah terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu. Sesampainya di rumah terlapor, saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki-laki yang tidak dikenal," paparnya.

"Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama WL, sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal. Lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya," sambungnya.

Sedangkan, dua orang lainnya membuka pakaian korban. Ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkapnya.

Atas laporan itulah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara estafet.

"Dia mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV," ucapnya.

Selanjutnya, tim unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti. Hasilnya, dua terlapor lainnya yakni TB dan FD diserahkan ke polisi. Mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban.

"Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," pungkasnya.

Wednesday, December 28, 2022

Wednesday, December 28, 2022

Kronologi Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung


NEGARATOTO - Seorang pemuda berinisial S (19) telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Lampung Selatan. Pria itu diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya berinisial S (7) dan E (38) ibu kandung terduga pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, sekira pukul 12.00 Wib.

"Cara pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut awalnya meminta uang kepada Saudara E (Ibu kandung), namun ibu kandung tidak memberikan uang kepada pelaku tersebut," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).

Sehingga, saat itu terduga pelaku marah-marah kepada korban akibat permintaannya itu tidak dipenuhi. Kemudian, E pun langsung melarikan diri dari kejaran S.

"Kemudian pelaku melihat korban Saudari S (Adik Kandung ) yang masih berada di luar rumah, kemudian mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban untuk membawa korban ke dalam rumah," jelasnya.

"Kemudian setelah di dalam rumah, pelaku mengunci pintu rumah tersebut. Korban pun langsung dibawa oleh pelaku ke dalam kamar, hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban," sambungnya.

Edwin menyebut, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya itu sebanyak dua kali.

Setubuhi Ibu Kandung

Lalu, terkait dengan terduga pelaku yang juga menyetubuhi ibu kandungnya itu dilakukannya pada tahun 2021 dan 2022. Hingga, total ia melakukan tindak kejahatan itu sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung dengan mengancam ibu kandung, bila tidak melakukan persetubuhan dengan pelaku maka E tersebut akan dibunuh oleh pelaku," ungkapnya.

"Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku pun melaporkan terduga pelaku ke Polsek Katibung yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

"Barang bukti satu celana dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker, satu buah kaus dalam korban warna putih dan satu selimut warna biru tua," tutupnya.

Sebelumnya, Personel Polres Lampung Selatan telah mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada Senin, (19/12) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban merupakan adik kandungnya diketahui atas nama inisial S (7). Untuk kejadian ini terjadi di kediaman korban di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Korban adik kandungnya yaitu atas nama Saudari S dan ibu kandungnya E (38)," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).

Wednesday, December 21, 2022

Wednesday, December 21, 2022

Tega, Pria di Palembang Perkosa & Sebarkan Foto Bugil Anak yang Berkebutuhan Khusus

 




Negaratoto - Seorang pria di Palembang berbuat kejam terhadap putri kandungnya, I (16), yang mengalami kebutuhan khusus. Betapa tidak, dia kerap memperkosa korban, lalu menjualnya ke pria hidung belang dan menyebarluaskan foto bugil anaknya untuk mendapatkan uang.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau ibu korban, W (45) melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Selasa (20/12). Dia didampingi petugas Dinas Sosial Palembang.

Kepada polisi, W bercerita, kejahatan suaminya diketahui setelah ia dan keluarganya kaget mengetahui foto anaknya menyebat di sejumlah grup WhatsApp. Ia pun menanyakan hal itu kepada anaknya dan baru jujur setelah seringkali ditanyakan.

Dari pengakuannya, I mengaku berulang kali diperkosa ayah kandungnya itu. Tak sampai di situ, korban juga dijual dan diperkosa secara bergilir oleh teman ayahnya.

"Suami saya sendiri yang memperkosa putri saya, sudah sering. Suami saya juga menjual putri saya ke teman-temannya, ramai-ramai begitu," ungkap W.

Tidak diketahui berapa uang yang didapatkan pelaku dari penjualan itu. Namun anaknya mengaku diimingi akan diberikan uang sebanyak Rp100 ribu jika bersedia mengikuti permintaan pelaku.

"Suami saya memukuli anak saya kalau menolak diajak," kata dia.

Sebelum menjualnya, pelaku menawarkan foto bugil putrinya terlebih dahulu ke teman-temannya. Teman-teman pelaku pun bersedia lalu diantar pelaku.

"Biasanya dia membawa anak saya ketika saya kerja siang hari. Waktu saya pulang sore mereka sudah ada di rumah, jadi saya tidak curiga," kata wanita tulang sapu di jalan itu.

Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terlapor segera dipanggil untuk pemeriksaan. Jika dua kali mangkir, petugas akan melakukan penjemputan paksa.

"Ada tiga laporan sekaligus, yakni KDRT, penjualan orang, dan pencabulan. Kasus ini sedang lidik," pungkasnya.


Tuesday, December 6, 2022

Tuesday, December 06, 2022

Kronologi Bule Perempuan Australia Diperkosa WN Nigeria di Bali

 

Negaratoto - Seorang bule perempuan asal Australia berinisial RTK (25) diperkosa oleh bule asal Nigeria berinisial IJZ (23) di Denpasar Bali. Polisi masih memburu pelaku pemerkosaan.

"Kasus masih dalam proses penyelidikan karena terlapor (pelaku) masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Peristiwa tersebut terjadi di tempat indekos pelaku, Jalan Teuku Umar Barat, Gang Bucu Tului, Denpasar Barat, Jumat (2/12) sekitar pukul 21.59 WITA.

Kronologinya, saat itu sekitar pukul 19.17 WITA, korban sedang minum-minum di Finn Beach Club, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Korban ditemani dua warga lokal dan dua orang Nigeria, salah satunya pelaku.

Lalu sekitar pukul 21.30 WITA korban pulang dan diantar dua staf Finns Beach Club yang tidak diketahui namanya.

Korban diantar ke indekos pelaku. Sampai di sana, pelaku tiba-tiba membawa korban ke dalam dengan mengangkatnya. Kemudian korban dipaksa berhubungan seksual.

Korban berontak dan melawan dengan mendorong pelaku. Korban kemudian lari melalui jendela.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan melakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi serta melakukan visum," ujarnya.

Monday, December 5, 2022

Monday, December 05, 2022

Perwira Paspampres Pemerkosa Anggota Kowad akan Jalani Pengadilan Militer

 

NEGARATOTO - Tim dokter hingga kini masih memeriksa kesehatan Kowad yang menjadi korban pemerkosaan dari seniornya berinisial BF, yang merupakan seorang perwira Paspampres. Salah satunya bukti atau bekas dari pemerkosaan itu.

"Sedang dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kisdiyanto kepada merdeka.com, Minggu (4/12).

Sementara itu, BF pun masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi motif dari BF yang tega melakukan hal keji terhadap juniornya itu.

"Masih dalam pemeriksaan mas," ujarnya.

Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo menambahkan, BF akan dipecat dari TNI. Tanpa ada sidang kode etik.

"Di TNI tidak ada sidang Etik. Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan Persidangan oleh Pengadilan Militer," kata Chandra.

Sebelumnya, prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali, telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Tersangka dalam kasus tersebut diketahui seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, untuk kondisi korban atau Kowad dari Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter.

"Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12). 

Saturday, October 29, 2022

Saturday, October 29, 2022

Aktivis Desak Dukun Cabul Perkosa Pasien 84 Kali di Aceh Dijerat UU TPKS

 



Negaratoto - Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) mendesak kepolisian resor (Polres) Pidie tak menggunakan Qanun Jinayat dalam memproses hukum Bakhtiar, dukun cabul yang diduga memperkosa pasien 84 kali.

Sekretaris Eksekutif RPuK, Badriah A Taleb meminta polisi menjerat tersangka Bakhtiar dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 9 Mei 2022 lalu.

“UU TPKS lebih komprehensif dan sangat detil dalam mengatur dan mendefinisikan berbagai jenis dan modus praktek kekerasan seksual, dan juga hukumannya lebih tinggi," katanya, Jumat (28/10).

Menurut Badriah, pada kasus dukun cabul asal Kabupaten Pidie itu, pelaku bisa dikenakan Pasal 6C UU TPKS. "Pidana penjaranya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Pada UU TPKS hukumannya tak dipisah hanya pidana penjara atau pidana denda, tetapi hakim bisa menggabung kedua hukuman tersebut.

Selain itu, tuturnya, undang-undang tersebut juga mengatur pemulihan fisik dan non fisik terhadap korban yang melibatkan berbagai instansi terkait.

"Hal ini berbeda dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang hanya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku, tanpa memikirkan upaya yang perlu dilakukan untuk pemulihan korban," tegasnya.

"Apalagi kalau pelaku hanya dikenai hukuman cambuk, yang kita tahu sesaat setelah hukuman dia bisa kembali lagi ke lingkungannya dan itu berdampak terhadap trauma korban," pungkas Badriah.

Seorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

"Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan," kata Kapolres Pidie AKBP Padli.

Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.

Monday, September 26, 2022

Monday, September 26, 2022

Aksi Bejat Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Gilir Siswi SMP

 



Negaratoto - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis nekat menggilir remaja yang masih duduk di bangku SMP. Kini ketiga pemuda itu berurusan dengan kepolisian.

"Tiga orang pelajar SMA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Mereka yaitu RA (16), YF (17), dan FW (18)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko kepada merdeka.com, Minggu (25/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelajar itu ditahan di Mapolres Bengkalis. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menambahkan, ketiga pelaku ditangkap pada 22 September 2022. Dia menjelaskan, pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak keluar oleh salah satu pelaku berinisial RA pada 18 September 2022.

"Korban dirayu dan dibujuk agar mau ikut pergi dengan pelaku. Korban akhirnya mau dan dijemput di gang tidak jauh rumah bibinya," kata Reza.

Kemudian korban dibawa keliling jalan-jalan oleh pelaku RA menggunakan sepeda motor. Namun ternyata teman-teman RA mengikuti dari belakang, keduanya inisial YF dan FW.

"Lalu RA membawa korban ke sebuah pondok jauh dari permukiman penduduk. Saat itulah dua pelaku lainnya datang, akhirnya ketiga pelaku memerkosa korban," jelasnya.

Korban sempat melawan, namun dia kalah tenaga dari ketiga pelaku. Akhirnya, pelaku selesai melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Setelah puas, para pelaku memulangkan korban ke rumahnya. Sambil menangis, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya.

Alangkah kagetnya orang tua korban mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Emosi bercampur sedih, orang tua korban lantas membawa anaknya ke kantor polisi untuk melaporkan para pelaku.

"Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka mengakui telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong," pungkasnya.


Wednesday, June 8, 2022

Wednesday, June 08, 2022

Ngeri! Turis Inggris Diperkosa Di Depan Kekasihnya Saat Berkunjung Ke Destinasi Populer India

 

Terduga Penyerangnya Dikatakan Telah Menawari Wanita Itu Pijatan Sebelum Melancarkan Aksinya. Insiden Itu Terjadi Di Dekat Pantai Arambol Di Goa, India Selatan.

NEGARATOTO - India memiliki banyak tujuan wisata populer sehingga tak ayal jika negara ini banyak dikunjungi turis asing. Namun tampaknya, faktor keselamatan dan keamanan juga harus diperhatikan dengan baik.

Seorang turis Inggris diduga telah diperkosa di depan pacarnya saat berada di tujuan wisata populer India di Goa. The Sun melaporkan jika terduga penyerangnya disebut telah menawari turis wanita itu pijatan sebelum dia melancarkan aksinya.

Polisi mengatakan pada Selasa (7/6), pemerkosaan itu terjadi di dekat Pantai Arambol di Goa, India Selatan, daerah yang populer dikunjungi turis asing. Pada Senin, seorang pria lokal berusia 32 tahun ditangkap terkait serangan tersebut. Pria ini pernah bekerja sebagai pustakawan sekolah.

Pria itu dilaporkan menjadi bagian dari kelompok yang menawarkan layanan pijat ilegal di dekat pantai. Pengaduan diajukan oleh wanita Inggris paruh baya yang tidak disebutkan namanya. Menurut pengaduan itu, terdakwa diduga memperkosanya dengan dalih memijatnya saat dia berbaring di dekat Danau Air Manis dekat Pantai Arambol.

Tak hanya itu, sang korban tidak sendiri, melainkan bersama pasangan prianya saat penyerangan itu terjadi. Dugaan insiden itu terjadi pada 2 Juni, tetapi wanita itu mengajukan pengaduan pada hari Senin (6/6) di kantor polisi Pernem.

Keputusan itu dia ambil setelah berkonsultasi dengan kerabat di Inggris dan mencari bantuan dari Kedutaan Besar Inggris di India. Inspektur Vikram Naik mengatakan jika seorang pria telah diamankan dalam waktu satu jam setelah pengaduan itu dibuat ke polisi.

"Kami telah menghubungi kantor polisi terkait untuk mendapatkan catatan masa lalunya," kata pejabat itu. "Saat ini, dia tidak bekerja sebagai pustakawan."

Wisatawan dari Inggris merupakan kelompok turis internasional terbesar kedua ke Goa pada tahun 2018 dengan sekitar 295.000 pengunjung. Pantai tropis di kawasan ini membuat banyak pengunjung yang tertarik, ditambah dengan suasana santai, serta masakan dan budaya yang unik yang merupakan hasil dari status Goa sebagai bekas jajahan Portugis.

Saturday, May 21, 2022

Saturday, May 21, 2022

Penyelidikan Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Yang Sempat Viral Kini Disetop Polisi

 

Kasus Tersebut Telah Berlangsung Sejak Tahun 2019 Silam, Namun Kisah '3 Anak Saya Diperkosa' Viral Menjelang Akhir Tahun 2021 Lalu. Kasus Tersebut Pun Ditangani Oleh Kepolisian.

NEGARATOTO - Pada akhir tahun 2021 lalu, publik digegerkan dengan sebuah kasus pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya viral di media sosial. Adapun kejadian ini berlangsung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus yang dikenal sebagai "3 Anak Saya Diperkosa" itu juga ditangani oleh polisi setelah dilaporkan oleh sang ibu. Namun kini, hampir satu tahun berjalan, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus "3 Anak Saya Diperkosa" itu dikeluarkan setelah digelar perkara khusus dan tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," ujar Komang di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5) hari ini.

Lebih lanjut, Komang menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, hasil visum terhadap ketiga korban itu tidak ditemukan adanya bekas luka akibat dugaan pencabulan.

Komang mengungkapkan hasil visum ketiga anak tersebut sudah digelar di dua tempat berbeda, seperti di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sementara gelar perkara khusus yang digelar pada Jumat (20/5) hari ini, ia mengatakan tim gabungan pun merekomendasikan untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.

"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," beber Komang.

Komang menuturkan dalam gelar perkara khusus yang berlangsung hari ini, menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KPPA, Apsifor, PDFI, dan LBH Makassar.

Atas penyetopan penyelidikan kasus "3 Anak Saya Diperkosa", Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang ikut memantau secara langsung gelar perkara tersebut menilai penyidik Polri sudah profesional. Kompolnas pun menyambut baik gelar perkara khusus yang berlangsung pada hari ini, dan menyebut akhirnya kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Wednesday, April 6, 2022

Wednesday, April 06, 2022

Modus Cekoki Miras, 8 Pemuda Bergiliran Cabuli ABG di Jepara

 

NEGARATOTO - Delapan pemuda di Jepara tega mencabuli seorang siswi berisial MA (15) secara bergilir. Mereka mencekoki korban dengan minuman keras lalu menyetubuhinya secara bergiliran.

Polres Jepara telah menangkap lima pelaku. Tiga lainnya masih diburu.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan warga Pecangan Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).

"Ada lima pelaku yang kami amankan, tiga masih buron. Modus mereka mengajak korban datang ke rumah pelaku kemudian merayu dan dipaksa minum minuman keras (miras) hingga mabuk berat," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Rabu (6/4).

Disetubuhi saat Mabuk

Mengetahui kondisi korban dalam keadaan pusing dan mabuk, pelaku AA menghampiri korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya di salah satu kamar pada Jumat (18/3). Tindakan AA diikuti MA.

"Korban itu digilir delapan pelaku di waktu bersamaan," ungkapnya.

Keesokan harinya korban kembali diundang pelaku MF pada sabtu 19 Maret 2022 sampai tengah malam. Setelah itu korban diajak menginap di rumah pelaku AS. MS kembali menyetubuhi korban.

"Semalaman nginap, dicabuli, selesai. Paginya korban pulang sendiri," ujarnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga. Mereka langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung lakukan penyelidikan. "Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelasnya.

Lima di antara 8 pelaku kini ditahan di Polres Jepara. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tuesday, April 5, 2022

Tuesday, April 05, 2022

4 Pria di Tangerang Perkosa Remaja hingga Hamil, 2 Tertangkap

 

NEGARATOTO - Dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial S (17), diamankan polisi. Pelaku lainnya, saat ini masih diburu petugas.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (31) dan MM (28). Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

"Perbuatan tersebut, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial, pada tengah tahun lalu. Dari perkenalan itu, korban diajak pelaku ke tempat tinggal AS, di wilayah Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," terang Kapolres.

Korban Dicekoki Minuman Keras

Ketika korban tiba di kediaman AS, ternyata ada tiga orang pria yang kemudian turut melakukan pemerkosaan terhadap korban, yakni MM, R, dan A. Ketiganya saat itu sedang menenggak minuman keras.

Ketiganya mengajak AS dan korban bergabung untuk meminum minuman keras. "Korban ini diajak gabung (pesta miras) tapi nggak mau, lalu diancam nggak akan diantar pulang. Di sana juga, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri," terang Zain.

Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku membawanya ke dalam kamar. Korban kemudian dirudapaksa bergiliran.

"Korban ini engga sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," jelas dia.

Hamil 6 Bulan

Pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya. Dia memeriksakan diri ke rumah sakit. Dari pemeriksaan medis itu, korban mengetahui dirinya tegah hamil sekitar 6 bulan.

Selanjutnya, korban menceritakan kejadian itu ke pihak keluarganya dan membuat laporan polisi ke Polsek Mauk.

"Pada Maret 2022, dua dari empat pelaku itu berhasil diringkus dan dua lainnya dalam pengejaran," jelas Zain.

Friday, April 1, 2022

Friday, April 01, 2022

Ancaman Pakai Pisau, Pria di Banda Aceh Perkosa Anak di Bawah Umur

 

NEGARATOTO - Seorang warga Kota Banda Aceh inisial BAK (51) ditangkap polisi, karena diduga memerkosa anak di bawah umur usia 10 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan aksi bejat tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/3) kemarin di wilayah pantai Ulee Lheu.

"Pelaku selain mencabuli dan memerkosa korban, juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya. Bahkan dia juga menganiaya dengan cara mencekik leher korban," kata Ryan, Kamis (31/3).

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal pelaku, tindak kejahatan pemerkosaan itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Awalnya terjadi sekitar Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue. Kemudian pria paruh baya itu mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.

Tiba-tiba pelaku mencekik leher korban sembari mengancam dengan sebilah pisau. "Pelaku lalu melakukan pelecehan seksual," jelas Ryan.

Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku mendatangi korban dan mengeluarkan pisau. Dia menarik korban untuk duduk di atas pangkuannya. Saat itu pelaku memerkosa korban.

Korban baru berani buka mulut kepada orang tuanya usai kejadian pemerkosaan kedua tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan kejahatan itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Pelaku kini mendekam dalam sel Mapolresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Monday, March 28, 2022

Monday, March 28, 2022

Polisi Tangkap Guru Ponpes di Kutai Kertanegara yang Hamili Santriwati

 

NEGARATOTO - Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pengajar Ponpes berinisial AA (48), buronan Polres Kutai Kartanegara. Penangkapan terkait kasus menghamili santriwati yang berusia 15 tahun di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus itu mencuat setelah orangtua korban heran putrinya hamil saat pendidikan di Ponpes. Penyelidikan mengarah kepada AA, yang berstatus PNS itu, setelah orangtua korban melapor ke Polres Kutai Kartanegara 19 Januari 2022.

AA tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polres Kutai Kartanegara. Dia ditetapkan sebagai tersangka 17 Maret 2022. Penyidik juga memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usut punya usut, AA diketahui berada di Jawa Timur, tepatnya di Bojonegoro. Dia pun diciduk di rumah warga di Tuban, perbatasan kabupaten Bojonegoro.

"Dari kerja sama Polres Bojonegoro, tersangka diamankan hari Kamis (24/3)," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso kepada wartawan di Polres Kutai Kartanegara, Minggu (27/3).

Nikah Siri

Dari penyidikan kepolisian diduga AA sudah beberapa kali menyetubuhi santriwatinya itu. Terakhir di bulan Desember 2021. Aksinya itu dilakukan dengan bujuk rayu sehingga korban terpedaya.

"Korban dijanjikan akan dijadikan pengurus Ponpes dan diberikan uang Rp500 ribu sampai Rp700 ribu setiap harinya," ujar Dedik.

Tersangka juga dikabarkan telah menikahi siri korban. Tentu saja orangtua korban tidak terima hingga akhirnya mempolisikan tersangka AA.

Dedik menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menjerat AA dengan pasal 76 huruf d junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

"Ancaman 15 tahun penjara," tutup Dedik.