Breaking

Showing posts with label Pelecehan. Show all posts
Showing posts with label Pelecehan. Show all posts

Sunday, March 19, 2023

Sunday, March 19, 2023

Lansia di Bone Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019


NEGARATOTOSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial J (71) setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019. Tindakan cabul J baru terungkap setelah videonya tersebar.

Kepala Satreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Boby Rahman menjelaskan kasus pencabulan dilakukan J sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.

"Jadi korbannya sendiri masih di bawah umur pada saat kejadian pada terjadi tahun 2019. Sekarang kami sudah tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3).

Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Boby mengaku hal tersebut mempertimbangkan faktor kesehatan tersangka.

"Tersangka ini sudah lansia dan kesehatannya menjadi faktor pertimbangan untuk tidak ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.

Boby menegaskan akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera masuk ke meja hijau. Boby menceritakan kasus tersebut terungkap setelah beredar video mesum.

"Berawal dari video yang beredar, kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban. Orang tuanya kaget terkait video pencabulan terhadap anaknya sehingga melapor pada 11 Maret 2023," sebutnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan video dan saksi-saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, J mengaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kejadian pertama kali tahun 2019, ketika itu korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah berumur 9 tahun. Terjadi di dua tempat, di halaman yang beredar di video itu dan ada lagi di dalam rumah sebuah kamar," sebutnya.

"Tersangka juga mengakui menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian vital dari korban. Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. J pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Thursday, January 26, 2023

Thursday, January 26, 2023

Kasus Pemerkosaan di Bali Terungkap ketika Korban Periksa Sakit Paru-Paru Basah

 

NEGARATOTOPolisi menangkap seorang pria berinisial A (61) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia diduga pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya hingga hamil. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

"Polres Buleleng menangani kasus dugaan perbuatan cabul, dengan korban masih di bawah umur dan (pelaku) dengan identitas berinisial A. Pelaku sudah kami tahan dan amankan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1).

Pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah korban sepi, pada Bulan Mei 2022 lalu. "Hubungan (korban dan pelaku) keluarga. Pelaku merupakan paman korban," imbuhnya.

Korban awalnya ketakutan dan tidak bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil pada tanggal 25 Desember 2022.

"Jadi peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban pada hari Minggu 25 Desember 2022, memeriksakan korban yang diduga mengalami gejala paru-paru basah. Korban kemudian di-USG, dan oleh dokter diketahui hamil," jelasnya.

Kemudian, korban diperiksa lagi dengan tes pack atau tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Thursday, January 5, 2023

Thursday, January 05, 2023

Pemuda di Riau Sodomi 10 Anak di Bawah Umur


NEGARATOTO Polisi menangkap GA (20) seorang pemuda yang melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Korbannya ada 10 anak laki-laki.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Untuk korbannya berjumlah 10 orang anak laki-laki," ujar Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran kepada merdeka.com, Kamis (5/1).

Misran menyebutkan, peristiwa itu berawal pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Salah satu kakak dari korban melapor kepada RT setempat, bahwa adiknya telah disodomi oleh pelaku.

Bahkan, sejumlah anak-anak lain di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.

"Kakak korban pulang ke rumah dan bertanya pada adikn

ya tentang kabar pencabulan itu. Lalu korban mengakui telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," kata Misran.

Kemudian malam itu juga, kakak korban datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami adiknya serta sejumlah anak-anak lain.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Inhu langsung mencari pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku," kata Misran.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tidak hanya menyodomi 1 orang, tapi ada 9 anak lainnya yang masih di bawah umur.


Thursday, November 17, 2022

Thursday, November 17, 2022

Dicekoki Miras, 4 Pelajar di Solo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

 



Negaratoto Empat anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual sesama jenis di Kota Solo. Keempat anak lelaki tersebut masih berusia 14-16 tahun dan berstatus pelajar atau siswa salah satu sekolah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

"Peristiwanya terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 ini. Peristiwanya berentetan pada 4 korban tersebut. Seluruhnya laki-laki, jadi ini sesama jenis. Ada korban juga yang mendapatkan pelecehan lebih dari sekali," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/11).

Iwan membeberkan, tersangka berinisial MAW (30) warga Sukoharjo, melakukan tindak pelecehan seksual sesama jenis dengan modus membujuk korban untuk main gim daring bareng. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mencekoki miras korbannya.

"MAW ini juga mempertontonkan video porno pada korban sebelum beraksi. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo," terang Iwan.

Korban, lanjut Iwan, diajak ke tempat kos pelaku dan diajak mengonsumsi miras. Namun ada juga yang tidak diajak minum miras. Setelah itu, korban dispaksa melihat video porno.

"Setelah itu dilakukan bujuk rayu pada korban untuk tindak pelecehan. Meski para korban menolak, namun mereka kalah tenaga karena mereka mabuk," katanya.

Kapolresta menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah kerabat salah satu korban mencurigai gerak gerik salah satu korban yang dinilai aneh. Setelah dilakukan pengamatan, korban diketahui sering pergi ke kos pelaku. "Dari situlah terungkap kejadian pelecehan seksual tersebut. Korban kemudian melapor ke kami," katanya.

Kata dia, semua korban  di bawah paksaan dengan bujuk rayu pelaku. Kondisi korban saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa dan bersekolah. "Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," katanya lagi.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Thursday, September 15, 2022

Thursday, September 15, 2022

Penjelasan Jaksa soal Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Tapi Belum Dicekal ke LN

 

Negaratoto Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampai saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polresta Serang Kota.

"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar dalam keterangan, Selasa (13/9).

Saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Menurut dia, berkas Nikita Mirzani saat ini sedang dalam penelitian kembali oleh jaksa untuk dicek apakah petunjuknya dipenuhi.

"Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat menjalani operasi di Swiss. Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Nikita tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Serang Kota tapi kena wajib lapor.

Pengacara, Fahmi Bachmid menjelaskan wajib lapor Nikita Mirzani masih terus berjalan. Kemudian, ia mengaku sempat meminta izin kepada Polres Serang Kota agar Nikita Mirzani dapat melakukan operasi di Swiss.

“Iya lagi berobat dia. Saya juga sudah sampai kan (ke Polres Serang Kota) secara resmi," kata Fahmi.

Namun, Fahmi tidak menjelaskan operasi apa dilakukan kliennya di Swiss. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pribadi Nikita Mirzani dan sudah meminta izin kepada Polresta Serang Kota.

"Saya enggak tahu. Saya bukan dokter dan tidak akan menanyakan pribadi klien saya, itu saja. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss, dan saya sudah kirim surat resmi," ujarnya.


Saturday, September 10, 2022

Saturday, September 10, 2022

Korban Pelecehan Seksual Guru di Batang Mencapai 35 Murid, 10 Diduga Diperkosa

 

Negaratoto Polda Jateng mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan AM (33), seorang ASN guru agama SMPN di Batang mencapai 35 orang. Sekitar 10 korban diduga telah disetubuhi dan 35 korban mendapat perlakuan tidak senonoh.

"Hampir 35 kasus pencabulan. 10 orang di antaranya korban persetubuhan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (7/8).

Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2022, modus pelaku mengadakan seleksi anggota OSIS. Korban terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.

"Pada klaster kelas 7 dia kebanyakan melakukan perbuatan pencabulan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari kasus tersebut. Sebab, pelaku juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Batang," jelasnya.

Sedangkan korban juga memperkosa para korbannya di tiga ruang sekolah berbeda.

“Pelaku beraksi di ruang OSIS, ruang kelas dan ruang gudang musala sekolah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap awalnya orang tua korban melaporkan AM ke polisiPolisi yang juga telah mengantongi barang bukti visum korban.

"Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual. Jadi dengan bukti kami sudah bisa menjerat pelaku," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban," pungkasnya.

Sunday, July 24, 2022

Sunday, July 24, 2022

3 ABG Pelaku Bully Yang Suruh Bocah Tasikmalaya Setubuhi Kucing Sudah Diamankan, Ikut Stres?

 

3 Terduga Pelaku Bully Bocah Di Tasikmalaya Yang Meninggal Kini Diamankan Pihak P2PTP2A. Ketiga Pelaku Yang Masih ABG Itu Disebut Juga Mengalami Stres Akibat Kasus Tersebut.

NEGARATOTO - Seorang bocah 11 tahun di Tasikmalaya meninggal dunia setelah menjadi korban bullying atau perundungan. Bocah tersebut meninggal diduga karena depresi usai dipaksa untuk menyetubuhi kucing dan direkam. Tiga terduga pelaku bully yang juga masih anak-anak pun kini telah diamankan.

Namun, kondisi ketiganya yang masih berusia ABG antara 13 tahun dan 14 tahun itu kini disebut juga mengalami stres usai syok mengetahui korbannya meninggal dunia imbas perbuatan mereka. Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati.

"Total ada tiga orang yang diamankan. Yang beredar memang empat orang, tapi hanya tiga orang yang melakukannya," ujar An'an Yuliati, melansir CNNIndonesia.com, Sabtu (23/7).

P2TP2A Tasikmalaya kini menampung para terduga pelaku. Mereka juga tak membatasi akses untuk bertemu para terduga pelaku bullying tersebut. Pasalnya para terduga pelaku masih mengalami stres dan syok akibat peristiwa itu.

An'an mengungkap, para pelaku mengku tak berniat melakukan aksi bullying tersebut dan hanya sekedar iseng untuk main-main saja. Mereka pun tak menyangka tindakan mereka itu berakhir viral dan dikecam publik Tanah Air.

"Menurut mereka tak ada unsur paksaan dan kekerasan. Bahkan mereka menjelaskan hanya main-main," beber An'an.

Ketiga pelaku disebut menyesali perbuatannya dan tak akan mengulangnya lagi. Anak-anak itu juga disebut sudah menyampaikan permintan maaf. Kini pihak P2TP2A Tasikmalaya akan melakukan pendampingan kepada ketiganya.

"Pendampingan akan dilakukan hingga mereka kembali dapat bersosialisasi dengan normal," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendampingi keluarga almarhum bocah 11 tahun yang menjadi korban dugaan perundungan tersebut. Kedua orangtua bocah itu pun kini tinggal di rumah aman KPAID Tasikmalaya.

"Tujuannya adalah untuk pemulihan kondisi psikis keluarga," Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Jumat (22/7).

Tak hanya keluarga korban, KPAID Tasikmalaya juga melakukan pendampingan kepada pelaku dan keluarga terduga pelaku juga. Di mana saat ini mereka diinapkan di P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.

"Di sana juga dilakukan pendampingan (psikologis) karena terduga pelaku kan semua masih anak-anak," pungkas Ato Rinanti.

Friday, July 22, 2022

Friday, July 22, 2022

Dikecam Ridwan Kamil, Perundung Yang Paksa Siswa SD Setubuhi Kucing Disebut Bisa Kena Pidana Anak

 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kejadian Perundungan Seperti Yang Terjadi Di Tasikmalaya Itu Harus Menjadi Tanggungjawab Lingkungan Terdekat, Yakni Pihak Sekolah.

NEGARATOTO - Kasus perundungan yang menimpa seorang bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, membuat Gubernur Ridwan Kamil geram. Bagaimana tidak, korban yang baru berusia 11 tahun dipaksa menyetubuhi kucing hingga mengalami depresi dan meninggal dunia.

"Saya mengutuk keras atas kejadian di Tasikmalaya ini," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (21/7).

Ridwan Kamil merasa cukup miris ketika mengetahui ada siswa SD yang menjadi korban perundungan. Menurutnya, kejadian perundungan seperti itu harus menjadi tanggungjawab lingkungan terdekat, yakni pihak sekolah.

"Para guru bertanggungjawab penuh, karena orangtua menitipkan anaknya ke sekolah untuk dijaga, untuk diedukasi," paparnya. "Dan orangtua harus mampu mendidik anaknya, menanamkan pendidikan karakter. Di rumah, orangtua adalah guru. Di sekolah, guru adalah orangtua."

Lebih lanjut, Ridwan Kamil meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum. Langkah itu merupakan bentuk konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan pelaku.

"Meski usia pelaku masih di bawah umur, tetap harus ada sanksi atas konsekuensi yang melakukan. Tentu dengan azas-azas kepatutan kemanusiaan. Tetap harus ada pelajaran bagi mereka yang melakukan," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk menyelidiki kasus perundungan tersebut. Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan bahwa apabila korban dan pelaku masih berusia anak, maka penanganan kasus harus menggunakan Undang-Undang Sistem Pidana Anak (SPPA).

"Jika dugaan benar (meninggal karena perundungan) dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," papar Retno kepada CNN Indonesia.

Meski begitu, Retno juga menjelaskan bahwa kasus tersebut juga dapat diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. "Semua bergantung pada keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," tuturnya.

Adapun KPAID Tasikmalaya kini telah melakukan pengawasan terhadap kasus perundungan tersebut. "KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anak-anak," tukasnya.

Monday, July 18, 2022

Monday, July 18, 2022

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Anak Kiai Jombang MSAT Akhirnya Bakal Digelar

 

Anak Kiai Jombang MSAT Bakal Menjalani Sidang Perdananya Atas Kasus Pelecehan Hingga Pemerkosaan Santriwatinya Sendiri. Sidang Perdana Kasus Pelecehan Yang Menjerat MSAT Tersebut Bakal Digelar Secara Online.

NEGARATOTO - Penyerahan diri anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi membuka jalan untuk proses hukum kasus pelecehan seksual santriwati. MSAT pun telah ditahan pihak berwenang sejak penyerahan dirinya pada Jumat (8/7) dini hari.

Terbaru, MSAT pun dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan pada Senin (18/7) hari ini. Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agun Pranata beberapa waktu lalu. Sidang perdana MSAT tersebut akan digelar secara daring atau online karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini kembali perlu diwaspadai.

"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online," ujar Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, melansir CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

MSAT selaku terdakwa akan mengikuti sidang secara online dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sementara Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya.

Sementara terkait isu alasan sidang digelar secara online karena khawatir akan adanya pengerahan masa dari pihak pendukung MSAT, Agung membantahnya. "Bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," ungkap Agung Pranata.

Agung mengungkap semua persiapan sidang telah selesai dan tinggal melakukan eksekusi. Majelis Hakim yang terdiri Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto bakal menangani sidang MSAT dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut dengan dibantu panitera Achmad Fajarisman.

"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," pungkas Agung Pranata.

Dalam proses hukumnya, MSAT didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. MSAT pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MSAT sendiri diketahui dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.

Monday, July 11, 2022

Monday, July 11, 2022

Minimalisir Pelecehan Di Angkutan Umum, Dishub DKI Akan Pisah Tempat Duduk Wanita Dan Pria

 

Sebelumnya, Seorang Wanita Berinisial AF Diduga Mengalami Pelecehan Seksual Kala Naik Angkot Dari Kawasan Tebet Ke Arah Kuningan, Jakarta Selatan. Kejadian Tersebut Terjadi Pada Senin (4/7) Pekan Lalu.

NEGARATOTO - Kasus pelecehan seksual di angkutan umum lagi-lagi terjadi. Kali ini, kasus pelecehan dialami oleh seorang wanita yang naik angkot dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantas mengambil sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan bahwa seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh pihaknya sudah tak memakai kaca film,

"Seluruhnya telah terpasang CCTV dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte/stasiun/bus/angkot/kereta minimal 40 Lux dan secara berkala dilakukan pengecekan Dishub," papar Safrin kepada awak media.

Selain itu, tempat duduk penumpang pria dan wanita dalam angkot juga disebut akan dipisah. Dengan demikian kasus pelecehan seksual diharapkan tidak akan kembali terjadi.

"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan. Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," paparnya. 

Sebelumnya, seorang wanita berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual kala naik angkot di Ibu Kota. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/7) pekan lalu.

Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, korban mengaku bahwa terduga pelaku yang duduk di sebelahnya telah meraba bagian dadanya. Terduga pelaku disebut memasukkan tangan ke dalam jaketnya dan meraba dada korban.

Ketika sadar akan perbuatan pria tersebut, AF langsung menepis tangannya dan pindah. AF juga merekam terduga pelaku sambil berteriak dan menangis.

"Orang-orang di dalam angkot pada diam dan tak ada yang inisiatif menanyakan atau membantu," tutur AF.

AF akhirnya turun dari angkot setelah sempat memukul terduga pelaku. AF lantas melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Thursday, July 7, 2022

Thursday, July 07, 2022

Muncul Lagi Tudingan Bullying Nam Joo Hyuk, Kini dengan Dugaan Pelecehan


Negaratoto - Nam Joo Hyuk tengah menjadi sorotan karena dugaan bullying yang dilakukan oleh sang aktor. Sebelumnya, pihak manajemen dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Pada Juni 2022, Nam Joo Hyuk dituding melakukan perundungan saat duduk di bangku sekolah. Terduga korban pertama menyebut sang aktor telah melakukan perundungan selama enam tahun saat duduk di bangku sekolah.

Tak lama kemudian muncul lagi terdua korban kedua. Dalam pernyataannya, ia memutuskan untuk mengungkap apa yang dilakukan oleh Nam Joo Hyuk karena pihak managemen membantah dan melaporkan terduga korban pertama ke pihak kepolisian.

Setelah dua kali bantahan, kini muncul lagi terduga korban ketiga. Diberitakan sejumlah media Korea Selatan, terduga korban ketiga adalah seorang perempuan, yang mengaku dibully oleh Nam Joo Hyuk dan teman-temannya saat sekolah, bahkan melakukan kekerasan seksual.

Terduga korban ketiga mengungkap isi percakapan KakaoTalk pada 10 Mei 2012 dan mengaku dimasukkan tanpa izin ke grup tersebut. Ia diklaim menjadi korban perundungan hanya karena teman Nam Joo Hyuk tidak menyukainya.


Ia mengklaim Nam Joo Hyuk dan teman-temannya secara bergantian mengirimkan pesan penuh kebencian termasuk pelecehan, komentar-komentar bernada buruk soal penampilannya, hingga penghinaan bernada seksual.

Terduga korban ketiga mengaku sudah melaporkan hal ini ke pihak sekolah kala itu, namun pelaku hanya dihukum membantu para penduduk di lingkungan sekolah. Ia juga mengklaim pelaku sudah meminta maaf hanya karena dipaksa oleh sang guru.

Mengenai tudingan tersebut, Management SOOP tidak membantah keberadaan group di KakaoTalk tersebut. Namun mereka menegaskan pesan yang ditunjukkan di luar konteks yang sebenarnya.

Manajemen juga mengkonfirmasi terduga korban ketiga telah menerima permintaan maaf saat duduk di bangku sekolah. Mereka menegaskan tidak akan memberikan penjelasan lain mengenai konteks di dalam grup KakaoTalk tersebut.

"Apa yang terjadi dalam percakapan di KakaoTalk sangat rumot dan merupakan permasalahan pribadi individu yang ada di dalam grup tersebut. Seperti yang sudah diungkap dalam artikel, insiden tersebut sudah berakhir dengan permintamaafan di sekolah. Sehingga, kami tidak merasa harus mengungkap cerita lengkap keberadaan grup tersebut kepada media saat ini," tegas manajemen Nam Joo Hyuk.

Sunday, July 3, 2022

Sunday, July 03, 2022

Pelaku Pelecehan Seksual Di KRL Sempat Dibawa Ke Polsek Lalu Dilepaskan, Ini Alasannya

 

Aksi Pelecehan Seksual Tersebut Menimpa Seorang Wanita Pada Kamis (30/6) Pagi. Pelaku Sempat Diamankan Petugas Di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Dan Dibawa Ke Polsek Menteng.

NEGARATOTO - Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di dalam KRL. Kali ini seorang wanita berinisial DY menjadi korban pelecehan di KA 5519 pada Kamis (30/6) pagi.

Pelaku sempat diamankan petugas di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, dan kemudian dibawa ke Polsek Menteng. Meski begitu, pelaku kemudian dilepaskan dengan alasan korban tidak membuat laporan polisi.

Menurut Kapolsek Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian, korban tidak membuat laporan polisi karena terburu-buru berangkat kerja. Korban diduga takut ditegur atasan apabila terlambat masuk kerja.

"Karena korbannya langsung kerja, jadi ya udah dia berdamai gitu. Setelah disampaikan sama petugas PKD-nya itu 'gimana nih, lanjutin enggak?' (dijawab korban) 'Ya udah, Pak, kalau gini, kebetulan saya juga mau kerja, ya udah damai, enggak apa-apa deh', ngomong gitu," ungkap Netty dilansir detikcom. "Jadi karena dia mau kerja, mungkin juga dia pemikirannya di kerjaan takut ditegur, jadi langsung dia mau berdamai."

Karena pihak korban tak membuat laporan polisi, pelaku pun akhirnya dilepaskan. Meski demikian, pelaku sempat membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sebelum dilepaskan untuk berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas materai," terang Netty.

Sebagai informasi, pelaku sempat menggesek-gesekkan alat kelaminnya kepada korban. Aksi bejat pelaku itu terungkap kala korban berteriak. Pelaku lantas diamankan oleh petugas keamanan dalam (PKD) KRL.

Di sisi lain, KAI Commuter telah meminta para penumpang agar selalu waspada untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengimbau para penumpang untuk tidak takut melapor ke petugas jika melihat atau mengalami kejadian serupa di KRL.

"Segera lapor kepada petugas, melalui call center 021-121 atau ke sosial media resmi KAI Commuter jika melihat kejadian pelecehan tersebut. KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum," tukasnya.

Monday, April 11, 2022

Monday, April 11, 2022

Kris Wu Dirumorkan Resmi Dihukum 17 Tahun Penjara

 

Seorang Blogger Asal Tiongkok Populer Mengungkapkan Bahwa Sosok Selebriti Ternama Disebut Telah Resmi Mendapatkan Hukuman 17 Tahun Penjara Atas Kasus Yang Menyeretnya Sontak Disebut Adalah Kris Wu.

NEGARATOTO - Permasalahan pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak di bawah umur Kris Wu yang muncul tahun lalu memang belum tuntas sampai saat ini. Kabar terakhir yang disebarkan kepolisian Tiongkok adalah Kris Wu ditahan sementara karena ditakutkan akan kabur mengingat ia memiliki kewarganegaraan Kanada.

Kris Wu sendiri telah ditahan lebih dari 8 bulan lamanya sejak 31 Juli 2021. Ini dinilai sebagai bukti bahwa Kris Wu akan mendapatkan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Pasalnya, menurut peraturan hukum Tiongkok, jika seseorang ditahan selama lebih dari 5 bulan maka ia mungkin akan mendapatkan hukuman penjara tak kurang dari 10 tahun.

Baru-baru ini, muncul rumor yang menyebutkan bahwa Kris telah resmi mendapatkan hukuman penjara 17 tahun lamanya atas sederet kasus menyeret namanya. Hal ini karena unggahan seorang blogger populer Tiongkok yang mengungkapkan "Bintang pria terkenal telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara," melalui media sosial pribadinya.

Hal ini sontak langsung menyeret nama Kris Wu mengingat ia yang disebut-sebut akan mendapatkan hukuman mencapai 17 tahun penjara hingga semua tuduhan terhadapnya benar. Kris Wu diketahui dilaporkan telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, perdagangan seks, hingga mencekoki obat-obatan terlarang kepada terduga korbannya.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Shina sempat mengungkapkan bahwa Kris Wu mungkin akan diadili sekitar Januari hingga Maret 2022 jika penyelidikan berjalan lancar. Hingga saat itu, Kris Wu tidak akan muncul di hadapan publik dan disebut hanya bisa bertemu dengan pengacara serta pihak dari kepolisian saja.

Menurut laporan tersebut, Kris Wu saat ini masih ditahan di ruang tersendiri karena polisi menganggapnya sebagai figur publik dan dampak negatif kasusnya walau bukan berarti mendapatkan prioritas. Ia masih dipantau secara ketat tanpa hak khusus.

Jika prediksi pengacara tersebut benar, maka seharusnya saat ini Kris memang telah mendapatkan hukuman resmi terkait dengan kasusnya. Namun, hingga saat ini masih belum terdengar kabar terbaru dari kepolisian Tiongkok.