Breaking

Saturday, September 10, 2022

Korban Pelecehan Seksual Guru di Batang Mencapai 35 Murid, 10 Diduga Diperkosa

 

Negaratoto Polda Jateng mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan AM (33), seorang ASN guru agama SMPN di Batang mencapai 35 orang. Sekitar 10 korban diduga telah disetubuhi dan 35 korban mendapat perlakuan tidak senonoh.

"Hampir 35 kasus pencabulan. 10 orang di antaranya korban persetubuhan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (7/8).

Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2022, modus pelaku mengadakan seleksi anggota OSIS. Korban terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.

"Pada klaster kelas 7 dia kebanyakan melakukan perbuatan pencabulan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari kasus tersebut. Sebab, pelaku juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Batang," jelasnya.

Sedangkan korban juga memperkosa para korbannya di tiga ruang sekolah berbeda.

“Pelaku beraksi di ruang OSIS, ruang kelas dan ruang gudang musala sekolah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap awalnya orang tua korban melaporkan AM ke polisiPolisi yang juga telah mengantongi barang bukti visum korban.

"Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual. Jadi dengan bukti kami sudah bisa menjerat pelaku," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment