Thursday, January 26, 2023

Kasus Pemerkosaan di Bali Terungkap ketika Korban Periksa Sakit Paru-Paru Basah

 

NEGARATOTOPolisi menangkap seorang pria berinisial A (61) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dia diduga pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya hingga hamil. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

"Polres Buleleng menangani kasus dugaan perbuatan cabul, dengan korban masih di bawah umur dan (pelaku) dengan identitas berinisial A. Pelaku sudah kami tahan dan amankan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (26/1).

Pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah korban sepi, pada Bulan Mei 2022 lalu. "Hubungan (korban dan pelaku) keluarga. Pelaku merupakan paman korban," imbuhnya.

Korban awalnya ketakutan dan tidak bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil pada tanggal 25 Desember 2022.

"Jadi peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban pada hari Minggu 25 Desember 2022, memeriksakan korban yang diduga mengalami gejala paru-paru basah. Korban kemudian di-USG, dan oleh dokter diketahui hamil," jelasnya.

Kemudian, korban diperiksa lagi dengan tes pack atau tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment