Anak Kiai Jombang MSAT Bakal Menjalani Sidang Perdananya Atas Kasus Pelecehan Hingga Pemerkosaan Santriwatinya Sendiri. Sidang Perdana Kasus Pelecehan Yang Menjerat MSAT Tersebut Bakal Digelar Secara Online.
NEGARATOTO - Penyerahan diri anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi membuka jalan untuk proses hukum kasus pelecehan seksual santriwati. MSAT pun telah ditahan pihak berwenang sejak penyerahan dirinya pada Jumat (8/7) dini hari.
Terbaru, MSAT pun dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan pada Senin (18/7) hari ini. Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agun Pranata beberapa waktu lalu. Sidang perdana MSAT tersebut akan digelar secara daring atau online karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini kembali perlu diwaspadai.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online," ujar Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, melansir CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
MSAT selaku terdakwa akan mengikuti sidang secara online dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sementara Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya.
Sementara terkait isu alasan sidang digelar secara online karena khawatir akan adanya pengerahan masa dari pihak pendukung MSAT, Agung membantahnya. "Bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," ungkap Agung Pranata.
Agung mengungkap semua persiapan sidang telah selesai dan tinggal melakukan eksekusi. Majelis Hakim yang terdiri Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto bakal menangani sidang MSAT dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut dengan dibantu panitera Achmad Fajarisman.
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," pungkas Agung Pranata.
Dalam proses hukumnya, MSAT didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. MSAT pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MSAT sendiri diketahui dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.
No comments:
Post a Comment