NEGARATOTO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial J (71) setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019. Tindakan cabul J baru terungkap setelah videonya tersebar.
Kepala Satreskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Boby Rahman menjelaskan kasus pencabulan dilakukan J sejak tahun 2019. Saat itu, korban masih berusia lima tahun.
"Jadi korbannya sendiri masih di bawah umur pada saat kejadian pada terjadi tahun 2019. Sekarang kami sudah tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/3).
Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Boby mengaku hal tersebut mempertimbangkan faktor kesehatan tersangka.
"Tersangka ini sudah lansia dan kesehatannya menjadi faktor pertimbangan untuk tidak ditahan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Boby menegaskan akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera masuk ke meja hijau. Boby menceritakan kasus tersebut terungkap setelah beredar video mesum.
"Berawal dari video yang beredar, kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban. Orang tuanya kaget terkait video pencabulan terhadap anaknya sehingga melapor pada 11 Maret 2023," sebutnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan video dan saksi-saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, J mengaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Kejadian pertama kali tahun 2019, ketika itu korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah berumur 9 tahun. Terjadi di dua tempat, di halaman yang beredar di video itu dan ada lagi di dalam rumah sebuah kamar," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian vital dari korban. Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak. J pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment