Breaking

Thursday, November 17, 2022

Dicekoki Miras, 4 Pelajar di Solo Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

 



Negaratoto Empat anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual sesama jenis di Kota Solo. Keempat anak lelaki tersebut masih berusia 14-16 tahun dan berstatus pelajar atau siswa salah satu sekolah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

"Peristiwanya terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 ini. Peristiwanya berentetan pada 4 korban tersebut. Seluruhnya laki-laki, jadi ini sesama jenis. Ada korban juga yang mendapatkan pelecehan lebih dari sekali," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/11).

Iwan membeberkan, tersangka berinisial MAW (30) warga Sukoharjo, melakukan tindak pelecehan seksual sesama jenis dengan modus membujuk korban untuk main gim daring bareng. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mencekoki miras korbannya.

"MAW ini juga mempertontonkan video porno pada korban sebelum beraksi. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo," terang Iwan.

Korban, lanjut Iwan, diajak ke tempat kos pelaku dan diajak mengonsumsi miras. Namun ada juga yang tidak diajak minum miras. Setelah itu, korban dispaksa melihat video porno.

"Setelah itu dilakukan bujuk rayu pada korban untuk tindak pelecehan. Meski para korban menolak, namun mereka kalah tenaga karena mereka mabuk," katanya.

Kapolresta menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah kerabat salah satu korban mencurigai gerak gerik salah satu korban yang dinilai aneh. Setelah dilakukan pengamatan, korban diketahui sering pergi ke kos pelaku. "Dari situlah terungkap kejadian pelecehan seksual tersebut. Korban kemudian melapor ke kami," katanya.

Kata dia, semua korban  di bawah paksaan dengan bujuk rayu pelaku. Kondisi korban saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa dan bersekolah. "Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," katanya lagi.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

No comments:

Post a Comment