NEGARATOTO - Tersangka kasus penipuan reseller ponsel iPhone, 'si kembar' Rihana-Rihani berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi. Si kembar ini ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) pagi.
Kasus si kembar ini terbongkar setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp, pada Juni lalu. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).
Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Lantas siapakah sebenarnya Rihana-Rihani yang saat ini sudah berhasil ditangkap pihak polisi? Simak ulasannya:
Pernah Kerja di Kemendag
Rihani, tercatat pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia mengundurkan diri dari Kemendag pada 1 Juli 2022 lalu.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pertanggal 1-Juli-2022," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (6/6).
Rihana dan Rihani, juga diketahui pernah tinggal di perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten.
Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar.
Pindah-Pindah Apartemen
Selama menjadi buronan, si kembar Rihana-Rihani, kerap pindah-pindah apartemen selama menjadi buronan. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, alasannya karena takut ditangkap polisi.
"Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" katanya.
Sampai akhirnya, si kembar ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) pagi.
Terbongkar Motif si Kembar
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini yakni dengan lebih dulu memposting di media sosial Instagram yang dilakukan Rihana.
alam postingan tersebut, tersangka menerapkan tarif atau harga barang tersebut dengan harga yang dapat menarik para korban.
"Setelah itu, setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain. Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap resellernya atau korbannya nah kenapa dia lari-larian," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengy Hariyadi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah â…“ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata Hengky.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial. Nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.
No comments:
Post a Comment