Breaking

Showing posts with label Penipuan. Show all posts
Showing posts with label Penipuan. Show all posts

Monday, July 10, 2023

Monday, July 10, 2023

Profil Rihana Rihani, si Kembar Tersangka Penipuan Preorder iPhone

NEGARATOTO - Tersangka kasus penipuan reseller ponsel iPhone, 'si kembar' Rihana-Rihani berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi. Si kembar ini ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7) pagi.

Kasus si kembar ini terbongkar setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp, pada Juni lalu. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).

Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Lantas siapakah sebenarnya Rihana-Rihani yang saat ini sudah berhasil ditangkap pihak polisi? Simak ulasannya:

Pernah Kerja di Kemendag


Rihani, tercatat pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia mengundurkan diri dari Kemendag pada 1 Juli 2022 lalu.

"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pertanggal 1-Juli-2022," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (6/6).

Rihana dan Rihani, juga diketahui pernah tinggal di perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten.

Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar.

Thursday, May 25, 2023

Thursday, May 25, 2023

Praktik Pembuatan Madu Palsu Terbongkar, Pelaku Pakai Campuran Gula dan Air

Merdeka.com - Praktik pembuatan madu palsu di Provinsi Kalimantan Tengah berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau. Kapolres AKBP Bronto Budiyono mengatakan kedua pelaku memproduksi madu palsu dari campuran gula dan air.

"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26). Kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," kata Bronto. Dikutip dari Antara, Kamis (25/5).

Dia menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.

Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mililiter, 86 botol 460 mililiter dan dua unit handphone merek Oppo, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.

"Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelepon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelepon SM yang mengaku sebagai bos perusahaan ternyata sudah tidak aktif lagi.

"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter," bebernya.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum. Keduanya dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," pungkasnya.


Monday, April 10, 2023

Monday, April 10, 2023

Kasus Penipuan QRIS Kotak Amal Ternyata Ditemukan di Beberapa Masjid Jaksel

 



Negaratoto - Polisi menerima sejumalah laporan atas kasus dugaan penipuan memakai sistem pembayaran QRIS yang dipasang di kotak amal. Kasus penipuan serupa ternyata juga terjadi sejumlah masjid di Jakarta Selatan (Jaksel).

Laporan itu diterima usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk saat ini indikasinya sudah lebih dari satu lokasi, lebih dari satu lokasi ada di Kebayoran Lama, dan ada di Pancoran, Pondok Indah dan Kalibata jadi ada beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Senin (10/4).

Dari temuan tersebut, kata Irwandhy, polisi telah menerima laporan dari salah satu korban yang mengadukan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Korban per tadi siang salah satu korban dari beberapa tempat sudah membuat laporan polisi di polres, di sini, salah satunya dari Pancoran. Ada beberapa korban lain yang sudah kami komunikasikan apakah mau buat laporan polisi tapi sampai saat ini baru satu korban," sebutnya.

Atas laporan tersebut, polisi saat ini tengah memprofiling pelaku untuk proses identifikasi. Proses identifikasi menggunakan rekaman CCTV dan mengambil keterangan dari pada saksi.

Apabila dari hasil identifikasi telah selesai, penyidik akan segera memburu pelaku untuk segera diproses dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan QRIS kotak amal.

"Pelaku kami dalami sampai saat ini masih kami profiling mohon doanya dalam waktu dekat bisa kita identifikasi dan kita lakukan penetapan terhadap tersangka," jelasnya.

Pakai Nama Restorasi Masjid

Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra menyebut kalau kejadian viral barcode Qris palsu itu sempat terpasang di salah satu masjid di Kalibata. Namun saat ini telah dibersihkan pengurus masjid.

"Iya betul di Pancoran ada kejadian di Kalibata City. Iya betul memang ada, sudah komunikasi ke pengurus masjid. Kalau Qris yang menempel sudah dihilangkan, yang memang tidak sesuai," kata Panji saat dihubungi, Senin (10/4).

Walau sudah dibersihkan, namun Panji mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan atas kasus penipuan ini. Salah satunya, mengungkap nama akun Qris yang dipakai pelaku yakni 'Restorasi Masjid'.

"Sudah dibersihkan sudah dikletekin. Mengatasnamakan restorasi masjid. Ada di beberapa tempat juga, dimana lagi tuh ada di Kebayoran Lama," kata dia.

Panji pun membenarkan selain di Masjid Nurullah Kalibata City Pancoran. Kejadian penipuan memakai barcode Qris ini juga terjadi ditempat lain, Masjid Nurul Iman, Blok M Square diduga dengan modus yang sama.

"Sama kayaknya modusnya. Tapi sampai sejauh ini belum ada yang melaporkan si bang," ujarnya.

Modus Penipuan

Adapun, modus penipuan memakai scan qris pada kotak amal ramai menjadi perhatian usai diunggah akun instagram @jakartakota_. Modus ini dilakukan dengan mengganti barcode yang terpasang dalam kotak amal oleh pelaku.

"Waspada 'scab qris palsu' di kotak amal, gunakan uang tunai jika ragu saat hendak shodaqoh. Dan juga pindah ke masjid Kalibata menempelkan Qris juga," tulis keterangan video tersebut.


Sunday, April 9, 2023

Sunday, April 09, 2023

Berharap Anak Janji TNI-Polri, Warga Banyumas Malah Tertipu Ratusan Juta

NEGARATOTO - Sejoli ditangkap setelah kepolisian membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta Rupiah yang mereka lakukan. Penipuan yng mereka lakukan dengan modus menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.

"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/4).

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga, pada hari Rabu (6/4) kemarin pukul 03.00 WIB.

Kronologi Kasus Terungkap

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka (52), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yakni NJ di salah satu rumah makan, Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.

"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya.

Pelaku tiba-tiba saja menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri. Korban Maflaka menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp250 juta.

Pelaku tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp250 juta. NJ berdalih uang itu akan dipakainya untuk membantu anak yatim.

Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.

Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.

Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp20 juta pada 5 Juli 2021. Serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp50 juta pada 26 April 2022.

"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta," kata Kasatreskrim.

Tetapi, sampai waktu yang ditentukan. Anak korban tak kunjung jadi TNI atau Polri. Korban makin bingung karena uang Rp300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan.

Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Barang Bukti Satu Bundel Rekening Koran

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Agus.

Monday, February 6, 2023

Monday, February 06, 2023

Keruk Harta Benda Angela, Ecky Bisa Kantongi Rp1 Miliar Lebih dari Aset-Aset

 

NEGARATOTO - M Ecky Listiantho (34) mengeruk harta benda mantan kekasihnya Angela Hindriati (54). Mulai dari apartemen, duit dalam rekening senilai Rp157.869.000 hingga sertifikat rumah milik orang tua Angela ia sikat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi olx dengan biaya sewa Rp99 juta kepada AG. Selain itu, tersangka turut menggadaikan sertifikat orangtua Angela ke IL sebesar Rp40 juta

Terakhir, kata Hengki apartemen milik Angela dijual kepada IN sebesar Rp800 juta ditambah biaya administrasi sebesar Rp50 juta.

"Total Ecky mengemas Rp1.146.869.000," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2)

Selain itu, terkait motif pembunuhan ialah karena asmara. "Motif dari MEL alias Ecky melakukan pembunuhan, karena Angela mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan. Alasan bahwa tersangka sudah memiliki istri dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia antara tersangka dengan Angela terpaut jauh yaitu 20 tahun," ujar Hengki.

Sebelumnya, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial Ecky.

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, Ecky bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Saturday, December 17, 2022

Saturday, December 17, 2022

Waspada Penipuan Modus Pesan WA Berisi File Tagihan PLN

 



Negaratoto - Modus penipuan dengan mengirim file APK melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp kembali beredar. Kali ini, mengatasnamakan petugas PLN.

Pesan yang beredar, seolah petugas PLN tersebut meminta penerima pesan untuk mengecek tagihan listrik melalui file APK yang dikirim lewat pesan WhatsApp.

Pesan tersebut, menginfokan bahwa penerima pesan telah menunggak pembayaran listrik selama 3 bulan. Jika tidak segera merespons maka akan dilakukan pemblokiran dan pemutusan daya.

Petugas yang mengaku dari PLN juga melampirkan file APK, untuk segera melakukan transaksi.

PT. PLN melalui akun Instagramnya @pln_id, memastikan jika PLN tidak pernah melakukan transaksi penagihan melalui file aplikasi apapun. Untuk melihat atau cek tagihan hanya bisa dilakukan melalui PLN Mobile.

"PLN mengajak seluruh pelanggan untuk berhati-hati terhadap berita hoax yang beredar di media sosial.

Pemberitaan yang terkait tunggakan rekening listrik disertai ajakan mendownload atau membukan aplikasi PLN.apk agar terhindar dari pemblokiran dan pemutusan listrik rumah pelanggan itu tidak benar, dan informasi tersebut bukan informasi dari PT PLN (Persero).

Untuk informasi resmi terkait layanan dan promo PLN hanya dapat dilihat melalui PLN Mobile. Pastikan Electrizen sudah mendownload PLN Mobile sebagai sumber yang terpercaya," tulis akun Instagram @pln_id, 8 Desember 2022.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Wednesday, November 23, 2022

Wednesday, November 23, 2022

Pecatan Polisi Ditangkap karena Penipuan, Korban Rugi Rp126 Juta

 



Negaratoto - Pria berinisial RMF (34) alias F, diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, setelah dilaporkan seorang wanita asal Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pidana penipuan yang dia lakukan.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, korban berinisial LL (35), menderita kerugian hingga Rp126 juta yang diberikan kepada pelaku secara bertahap.

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Rabu, (23/11).

Dia menyebut, tersangka merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kapolres juga memastikan bahwa tersangka RMF juga seorang residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.

Awal Mula Tersangka dan Korban Bertemu

Kapolres menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

v"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," jelas dia.

Atas cerita itu, tersangka kemudian menjanjikan korban untuk membantu dan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dituntaskan

.Namun sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan. Korban lalu memberikan uang Rp126 juta secara bertahap, terhitung sejak 2 sampai 27 Oktober 2022.

"Di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelas Zain.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.


Friday, November 4, 2022

Friday, November 04, 2022

Lengkapi Berkas TPPU, Polisi Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto

 

Negaratoto - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah milik Rionald Anggara Soerjanto (RAS) di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka penipuan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia itu.

"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 Wib, sampai dengan 15.30 Wib telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. "Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, satu unit alat musik, TV LED dan dua unit mobil," sebutnya.

Periksa 15 Saksi

Selain itu, terkait dengan kasus penipuan ini penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa satu orang saksi ahli.

"Kemudian sampai dengan saat ini terdapat 15 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," jelas Ahmad.


Tuesday, October 25, 2022

Tuesday, October 25, 2022

Polda Sulsel Tahan Bos Travel yang Diiklankan di Baliho

 

Negaratoto - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi perhatian warga Makassar, setelah korban memajang tampang Selvi pada baliho.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Selvi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.

"Supaya saudari menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/10).

Terancam 6 Tahun Pencana

Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang menjadi korban perjalanan wisata bodong yang ditawarkan tersangka. Ia memaparkan para korban mengalami kerugian setidaknya Rp300 juta.

"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.

Gani mengungkapkan aturan yang diduga dilanggar Selvi yakni Pasal 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.

Kantor Tidak Disita

Gani menambahkan, mereka tidak menyita kantor PT SLV Modern Travelindo. Alasannya, kantor itu milik orang lain.

"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka pemilik PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).

Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Namun, polisi belum melakukan penghitungan keseluruhan kerugian korban.

Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.

Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.

Thursday, October 6, 2022

Thursday, October 06, 2022

Waspada Penipuan Berkedok RANS Entertainment, Pelaku Iming-imingi Doorprize Rp45 Juta

 

Negaratoto - Polisi membongkar kasus penipuan bermodus mencatut perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, RANS Entertaiment. Enam pelaku ditangkap polisi.

Wadireskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan, enam pelaku penipuan berinisial SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38), dan MF (18). Keenam pelaku ini ditangkap di Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Adapun modus operandi keenam tersangka menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan satu badan hukum atau perusahaan tertentu yakni RANS Entertainment untuk menarik korbannya," ujar Gani saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Kamis (6/10).

Gani menyebutkan komplotan ini sudah beraksi selama sebulan. Sampai saat ini, baru dua orang korban melapor.

"Korbannya baru dia orang. Tapi kita masih telusuri apakah ada korban lainnya dengan melihat jejak digital di handphone milik tersangka," kata dia.

Modus Operandi

Gani menjelaskan komplotan ini melakukan penipuan dengan mengirimkan pesan berantai di WhatsApp tentang hadiah dari RANS Entertainment sebesar Rp45 juta. Nantinya, jika ada warga yang membalas pesan tersebut, nantinya korban diarahkan untuk mengirim uang administrasi antara Rp1-5 juta.

"Saat korbannya tersadar menjadi korban penipuan, komplotan ini langsung memblokir nomornya," ujar dia.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita 11 unit laptop, 12 handphone, belasan modem, dan juga mesin cetak struk. Barang bukti ini digunakan keenamnya untuk membuat dan mengirimkan pesan penipuan kepada calon korbannya.

"Ini ada struk yang sudah diedit bahwa sudah mengirimkan hadiah dari RANs Entertainment, pada itu palsu. Struk itu sudah disiapkan oleh tersangka agar korbannya percaya," kata dia.

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Syarifuddin menambahkan keenam tersangka dikenakan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Kita mengimbau agar warga berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan. Banyak sekarang kasus penipuan mengatasnamakan perusahan atau instansi," tandasnya.

Saturday, September 17, 2022

Saturday, September 17, 2022

Janjikan Anak Korban jadi Artis, Pria Asal Jakbar Tipu Warga Samarinda Rp600 Juta

 

Negaratoto - Satuan Reskrim Polresta Samarinda Kalimantan Timur menangkap AL (30) di rumahnya kawasan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (11/9). AL ditangkap karena menipu seorang warga Samarinda hingga Rp600 juta dengan iming-iming akan mengorbitkan anak korban menjadi artis atau bintang iklan produk.

Pelaku yang mengaku sebagai agensi mengenal korbannya melalui fasilitas Direct Message (DM) media sosial. Korban tergiur dan percaya iming-iming pelaku.

Korban dan anaknya sempat diajak ke Jakarta untuk melakukan syuting di studio. Namun siapa sangka anak korban tidak kunjung menjadi bintang iklan apalagi artis.

"Selesai syuting anak korban tidak muncul di bintang iklan. Dengan berbagai alasan, pelaku kemudian minta bayaran lagi akhirnya korban merasa curiga. Ternyata memang tidak ada (menjadi bintang iklan)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Kamis (15/9).

Ary mengatakan studio itu diketahui hanya akal-akalan pelaku yang menyewa dan mendesain studio untuk mengelabui korbannya agar percaya.

Korban yang tergiur iming-iming itu telah menyerahkan total uang tunai sekitar Rp600 juta. Tim Reskrim Polresta Samarinda diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku AL diamankan di kawasan Tambora. Di rumahnya, polisi juga menyita sejumlah barang-barang seperti telepon selular, 2 perangkat sound system, 2 gitar listrik, bass, satu set mixer, perangkat komputer gaming, lemari es serta motor Kawasaki Ninja.

"Barang itu dibeli dari uang diduga hasil kejahatan penipuan," sebut Ary.

Pelaku AL dan semua barang bukti itu dibawa ke Samarinda sehari kemudian, Senin (12/9). Polisi menetapkan AL sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan menjebloskannya ke penjara.

"Tersangka melakukannya sejak Januari 2022 dan mengaku beraksi seorang diri. Kalau ternyata ada korban lainnya, kami imbau untuk melaporkan ke kami," jelas Ary.

Thursday, September 1, 2022

Thursday, September 01, 2022

Tipu Followers Pakai Investasi Bodong, YouTuber Thailand Jadi Buronan Polisi

 

Para Korban Dijanjikan Dengan Pengembalian Investasi Sebesar 35 Persen. Sejauh Ini, Ada 102 Korban Yang Telah Mengajukan Pengaduan Kepada Pihak Berwenang.

NEGARATOTO  - Seorang YouTuber asal Thailand yang populer dengan nama "Nutty" tengah menjadi buronan polisi. Pihak berwenang mengatakan polisi memburu penari YouTube tersebut lantaran diduga telah menipu ribuan pengikutnya melalui modus perdagangan valuta asing.

YouTuber bernama Natthamon Khongchak yang juga menggunakan nama alias Leah dan Suchata, memiliki hampir 850.000 pengikut di platform tersebut. Menurut laporan media lokal, diperkirakan ada sekitar 6.000 orang yang menjadi korban dengan total kerugian 55 juta dolar AS (Rp817 miliar).

Para korban dijanjikan pengembalian investasi sebesar 35 persen. Sejauh ini, ada 102 korban yang telah mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang. Mereka mengalami kerugian sebesar 30 juta baht, sebagaimana dikatakan oleh wakil pengawas investigasi Biro Investigasi Kejahatan Siber Thailand Wattana Ketumpai.

Polisi menuduh Nutty menipu korban dengan cara mengiklankan kekayaan pribadinya di platform media sosial. Dengan begitu, korban akan berpikir bahwa dia cepat menjadi kaya karena perdagangan valuta asing.

"Penipuan ini mirip dengan skema Ponzi lainnya, tetapi perbedaannya adalah hubungan masyarakat dan metode penipuan," kata Wattana. "Mungkin ada lebih banyak keluhan (dari korban) di masa depan."

Menurut Wattana, ada sejumlah korban yang sudah mengajukan pengaduan mereka sejak awal 2021. Oleh sebab itu, polisi sedang mengumpulkan bukti untuk mengajukan tuntutan penipuan, penipuan siber, dan upaya mendapatkan pinjaman dengan penipuan.

Awal bulan ini, Pengadilan bangkok telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Nutty. Laporan yang ada menyebut jika dia telah melarikan diri ke luar negeri. Namun, Wattana meyakini jika Nutty masih berada di Thailand.

Menurut pengacara penipuan Phaisal Ruangrit, seorang investor menyetor 18 juta baht langsung ke rekening bank Nutty. Lima bulan lalu, Nutty mengundang pengikutnya untuk menyetor uang ke akunnya, menjanjikan pengembalian 25 persen untuk kontrak tiga bulan. Pengembalian sebesar 30 persen dijanjikan akan diberikan untuk kontrak 6 bulan dan 35 persen untuk 12 bulan.