NEGARATOTO - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga terorisme berinisial SU di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3) malam. Dalam penangkapan itu, petugas menindak tegas SU yang menyebabkan tewas.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, SU terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai anggota dan bahkan sebagai Amir Khidmat.
"Adapun beberapa keterlibatan antara lain selaku anggota organisasi teroris JI. Kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga deputi dakwah dan informasi. Sebagai penasihat Amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Hilal Ahmar adalah sebuah yayasan atau organisasi yang disebutnya terlarang. Karena terafiliasi dengan organisasi terorisme.
"Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI, yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF ke Suriah," jelasnya.
"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2015 adalah organisasi terlarang," sambungnya.
"Karena bergerak untuk membiayai atau memfasilitasi pemberangkatan untuk kegiatan terorisme di luar negeri atau Suriah," sambungnya.
Sebelumnya, Polri memastikan, tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap terduga terorisme atas nama inisial SU sudah sesuai prosedur. Penangkapan terhadap SU sendiri diketahui di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Ia menjelaskan, hal itu tertuang atau sudah diatur dalam KUHP, KUHAP, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kronologi
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, SU diberikan tindak tegas terukur karena diduga melakukan perlawanan kepada petugas pada saat akan dilakukan penangkapan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.
"Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," jelasnya.
"Kemudian petugas coba naik di bak belakang di mobil double cabin milik tersangka SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri, kanan atau zig zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas," sambungnya.
Tak hanya, SU disebutnya juga telah menabrak kendaraan lain seperti roda empat dan roda dua milik masyarakat.
"Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," sebutnya.
Atas kejadian itu, dua orang petugas mengalami luka dan saat ini sedang dilakukan perawatan.
"Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara," tutupnya.
No comments:
Post a Comment