Breaking

Sunday, June 18, 2023

Bisnis Gelapnya Digerebek, Ibu Rumah Tangga Ini jadi Tersangka Perdagangan Orang

 

NEGARATOTOSeorang ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wanita itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.

SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di kota setempat pada Jumat (16/6) petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

"Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi," kata Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi dikonfirmasi di Palembang. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (18/6).

Praktik Ilegal SLI

SLI memang memiliki usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Namun dia tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik. Usaha itu sudah dia jalanan selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.

Saat tempat itu digerebek petugas, ditemukan dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.

Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.

No comments:

Post a Comment