Negaratoto - Polisi membongkar kasus penipuan bermodus mencatut perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, RANS Entertaiment. Enam pelaku ditangkap polisi.
Wadireskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan, enam pelaku penipuan berinisial SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38), dan MF (18). Keenam pelaku ini ditangkap di Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Adapun modus operandi keenam tersangka menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan satu badan hukum atau perusahaan tertentu yakni RANS Entertainment untuk menarik korbannya," ujar Gani saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Kamis (6/10).
Gani menyebutkan komplotan ini sudah beraksi selama sebulan. Sampai saat ini, baru dua orang korban melapor.
"Korbannya baru dia orang. Tapi kita masih telusuri apakah ada korban lainnya dengan melihat jejak digital di handphone milik tersangka," kata dia.
Modus Operandi
Gani menjelaskan komplotan ini melakukan penipuan dengan mengirimkan pesan berantai di WhatsApp tentang hadiah dari RANS Entertainment sebesar Rp45 juta. Nantinya, jika ada warga yang membalas pesan tersebut, nantinya korban diarahkan untuk mengirim uang administrasi antara Rp1-5 juta.
"Saat korbannya tersadar menjadi korban penipuan, komplotan ini langsung memblokir nomornya," ujar dia.
Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita 11 unit laptop, 12 handphone, belasan modem, dan juga mesin cetak struk. Barang bukti ini digunakan keenamnya untuk membuat dan mengirimkan pesan penipuan kepada calon korbannya.
"Ini ada struk yang sudah diedit bahwa sudah mengirimkan hadiah dari RANs Entertainment, pada itu palsu. Struk itu sudah disiapkan oleh tersangka agar korbannya percaya," kata dia.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Syarifuddin menambahkan keenam tersangka dikenakan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Kita mengimbau agar warga berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan. Banyak sekarang kasus penipuan mengatasnamakan perusahan atau instansi," tandasnya.
No comments:
Post a Comment