NEGARATOTO - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, keenam tersangka terdiri dari tiga sipil dan tiga anggota Polri.
Jumlah ini belum final. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam insiden yang menewaskan 131 orang ini bakal bertambah, seiring dengan proses pendalaman perkara di Kepolisian.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Berikut fakta-fakta terbaru tragedi Kanjuruhan:
Peran Enam Tersangka
Keenam tersangka memiliki peran berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS," kata Dedi.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
1. IR AHL, Dirut PT LIB bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2. AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Kemudian mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
3. SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Sebelas Personel Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Masa
Kapolri menjelaskan jika terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata guna menghalau masa.
"Terdapat 11 personel yang tembakan gas air mata. Ke tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," ungkapnya.
Akibat adanya tembakan gas air mata itulah, masa yang merupakan penonton dan supporter menjadi panic dan berhamburan berusaha dan berebut mencari pintu keluar.
"Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribun ditembakan tersebut panik. Merasa pedih dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," tutur Sigit.
Namun, di sisi lain, Sigit mengatakan jika tembakan gas air mata dimaksudkan untuk menghalau penonton yang nekat turun ke lapangan. "Di satu sisi tembakan tersebut untuk mencegah penonton yang kemudian turun ke lapangan untuk bisa dicegah," bebernya.
PT LIB Gunakan Hasil Verifikasi Stadion Kanjuruhan Tahun 2020
Sigit juga mengungkapkan terkait data verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2022 belum dikeluarkan dan pihak PT LIB menggunakan verifikasi tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," jelasnya.
Hal ini tentu merupakan kesalahan yang fatal. Lantaran dalam verifikasi di tahun 2020 tersebut terdapat catatan-catatan yang harus segera dipenuhi khususnya dalam hal keselamatan penonton.
"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton," ungkap Kapolri.
Sementara untuk tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. "Dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ucapnya.
Pintu Stadion Tidak Dibuka Sepenuhnya, Penjaga Tak Ada di Tempat
Saat penonton tengah berhamburan berebut pintu keluar untuk menyelamatkan diri dan karena mata mereka perih terkena gas air mata, terdapat kejadian yang sangat disayangkan dimana pintu stadion di beberapa titik belum dibuka yaitu pintu 3,10,11,12,13, dan 14.
"Di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya. Hanya 1,5 meter," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tak hanya sampai di situ, ternyata penjaga pintu stadion atau steward tidak berada di di tempatnya bertugas. Di mana berdasar pada Pasal 21 regulasi keamanan PSSI menyebut jika steward seharusnya berada di tempatnya selama penonton belum meninggalkan area stadion.
"Terdapat pula penyumbatan di pintu keluar stadion, dikarenakan terdapat besi yang melintang setinggi 5 sentimeter di pintu masuk. Hal inilah yang juga mengakibatkan puluhan ribu penonton berdesakan saat melewati pintu keluar. Kondisi ini pun yang menjadi penyebab ratusan orang meregang nyawa lantaran terhimpit dan terinjak-injak saat berdesakan. Mereka mengalami patah tulang, trauma di kepala hingga asfiksia. "Sebagian besar yang meninggal alami asfiksia," tegas Kapolri.
Mayoritas Korban Meninggal Karena Asfiksia
Menurut Sigit, rata-rat korban meninggal akibat terjadi asfiksia. Asfiksia merupakan kondisi dimana kadar oksigen dalam tubuh berkurang lantaran berbagai hal seperti tersedak, atau juga terkena paparan zat kimia.
"Dari setelah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala dan juga sebagian besar meninggal mengalami asfiksia," tuturnya.
Sigit juga menuturkan bila telah ditemukan juga fakta bahwa penonton yang hadir hampir mencapai 42 ribu dan hasil pendalaman dari tim investigasi, panitia pelaksana tidak menyiapkan keadaan darurat untuk menangani situasi darurat.
"Sebagaimana diatur regulasi PSSI, tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," jelas Sigit.
No comments:
Post a Comment