Breaking

Tuesday, October 25, 2022

Polda Sulsel Tahan Bos Travel yang Diiklankan di Baliho

 

Negaratoto Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi perhatian warga Makassar, setelah korban memajang tampang Selvi pada baliho.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Selvi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.

"Supaya saudari menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/10).

Terancam 6 Tahun Pencana

Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang menjadi korban perjalanan wisata bodong yang ditawarkan tersangka. Ia memaparkan para korban mengalami kerugian setidaknya Rp300 juta.

"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.

Gani mengungkapkan aturan yang diduga dilanggar Selvi yakni Pasal 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.

Kantor Tidak Disita

Gani menambahkan, mereka tidak menyita kantor PT SLV Modern Travelindo. Alasannya, kantor itu milik orang lain.

"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka pemilik PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Sulsel, Rabu (19/10).

Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Namun, polisi belum melakukan penghitungan keseluruhan kerugian korban.

Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.

Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.

No comments:

Post a Comment