NEGARATOTO - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan petugas Imigrasi Kelas l Ngurah Rai. Kedua WNA Rusia itu, berinisial Alexander C (41) dan rekannya Roman K (27).
Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sedang melakukan pesta narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, mereka juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Bahwa di situ ada pesta dan setelah dilakukan pendalaman mereka selesai menggunakan narkotika. (Mereka) dalam kondisi teler dilakukan pemeriksaan setelah kondisi mereka stabil. (Bule Rusia sewa) dua orang perempuan (PSK)," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, Bali, Senin (17/4).
Dia menerangkan, Alexander C (41) adalah si penyewa vila. Namun, saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti karena sudah habis dikonsumsi oleh mereka dan dua PSK.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya mereka positif menggunakan jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, saat dilakukan penangkapan mereka dalam keadaan teler atau tidak sadar.
"Tidak ditentukan barang bukti narkotika yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah dihisap semua dan dia dalam kondisi teler. Dia kondisi teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga," ujarnya.
Dua bule ini, saat melakukan pesta narkotika tidak teratur. Kadang seminggu sekali dan tempatnya juga berpindah tidak di satu vila saja. Kemudian, bule ini membeli narkotika secara online lewat aplikasi telegram chanel dan membayarkannya menggugat uang digital kripto.
"Modusnya membeli narkotika melalui telegram Chanel online dan membayar uang dengan digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruk di satu titik kordinat dan diambil oleh yang bersangkutan," terang Nurhadi.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, kedua WNA tersebut tidak lagi direhabilitasi. Karena mereka akan langsung diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Dia mengatakan, melihat sistem cekal di Indonesia hanya enam bulan, maka khusus kedua pelaku WNA narkotika pihaknya akan menyarankan agar keduanya tidak kembali ke Indonesia atau dicekal seumur hidupnya.
"Kita akan usir dan kita deportasi dari negara Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia melihat sistem cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.
Sementara, Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, mengatakan, untuk WNA Alexander masuk ke Indonesia pada 23 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Sementara Roman K masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Januari 2023 lalu,"Yang bersangkutan memiliki visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing," tutupnya.
No comments:
Post a Comment