Breaking

Showing posts with label ditangkap. Show all posts
Showing posts with label ditangkap. Show all posts

Wednesday, February 22, 2023

Wednesday, February 22, 2023

Ditangkap, Pengedar Pendam 1.700 Pil Hexymer di Dalam Tanah Halaman Rumah

 



Negaratoto Satuan Narkoba Polres Batang menangkap seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Warga berinisial FK (24) ditangkap lantaran terlibat bandar peredaran pil psikotropika golongan IV sebanyak 1.700 pil Hexymer.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat adanya informasi peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal.

"Kemudian tim langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan FK di rumahnya," kata Saufi, Selasa (21/2).

Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi yang kesulitan menemukan barang bukti karena disimpan di dalam tanah halaman belakang rumah.

"Agar tidak ketahuan petugas, modusnya barang bukti ribuan pil dipendam dalam tanah. Barang bukti pil ditemukan dalam kondisi diplastik dan botolnya masih utuh," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan barang obat hexymer lewat online. Sementara harga satu botol pil hexymer Rp 650 ribu dengan isinya 1.000 butir. Nantinya pil itu dijual ecer dengan keuntungan besar.

"Jualnya ecer satu paket berisi empat pil. Harga jual satu paket Rp10 ribu. Jadi berdasarkan perhitungan, pelaku bisa meraup Rp2,5 juta per botol pil hexymer. Keuntungan pelaku itu hampir empat kali lipat dari harga belinya," jelasnya.

Tersangka FK mengaku menjual pil hexymer ke masyarakat umum. Wilayah penjualannya yaitu di sekitar Kecamatan Wonotunggal hingga Kecamatan Bandar.

"Saya jual ke teman sendiri. Kalau pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual," aku FK.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Saufi.


Thursday, February 2, 2023

Thursday, February 02, 2023

Jual di Toko Online, Dua Pemalsu Kosmetik Merek Implora Diringkus

 



Negaratoto Dua orang pelaku pemalsuan kosmetik merek Implora diringkus polisi. Uniknya, kedua pelaku menjual merek milik PT Implora Sukses Abadi ini di pasar online.

Dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora dari akun Shoope atas nama Pomello Official.

AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe.

"Pada tanggal 24 November 2022 kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," tandasnya, Rabu (1/2).

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," tambahnya.

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp20 ribu per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.

Saturday, December 31, 2022

Saturday, December 31, 2022

Detik-Detik Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Sempat Coba Kabur Bareng Wanita

 

Negaratoto Polisi membeberkan detik-detik penangkapan Ecky Listiyanto (34), terduga pelaku mutilasi wanita di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Ecky dibekuk bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan Ecky berawal ketika polisi mendatangi sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (29/12) malam. Polisi saat itu sedang menyelidiki temuan bagian tubuh wanita usai mencari keberadaan Ecky di kontrakan tersebut.

Menurut Hengki, saat itu polisi mencurigai sebuah mobil yang tancap ketika tiba tak jauh dari kontrakan tersebut. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut dan mendapati Ecky bersama beberapa orang lain termasuk dalam mobil tersebut.

"Tim keluar dari kos-kosan. Ada mobil yang tiba-tiba datang itu, kabur. Langsung kita kejar itu, akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka ada wanitanya juga," kata Hengki dalam keterangan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12).

Kronologi Penemuan Jasad Wanita Dimutilasi

Hengki mengatakan, Ecky dan beberapa orang lain dalam mobil tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Hengki menyebut Ecky dan beberapa orang diamankan tersebut masih belum menyandang status sebagai tersangka.

"Ini masih dalam pemeriksaan. Nanti setelah ini kita cek, saya belum tanda tangan penetapan tersangka. Karena kita benar-benar harus berdasarkan alat bukti," ujar dia.

Sesosok jasad wanita dimutilasi ditemukan di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12) dini hari. Penemuan jasad wanita itu berawal dari pencarian seorang laki-laki berinisial MEL dilaporkan hilang oleh keluarga kepada polisi.

"Jadi awalnya ada anggota dari Polda menanyakan info orang hilang atas nama Ecky, terus sampai ke rumah saya, mereka menanyakan, saya jawab tidak kenal. Tapi info dari polisi katanya tinggal di sini," kata seorang saksi Dian Ardiansyah yang merupakan warga sekitar di lokasi, Jumat (30/12).

Polisi tersebut kemudian melihat ada empat pintu kontrakan dan menanyakan terkait penghuni kepada Dian. Saat dicek ternyata terdapat selembar kertas yang dituliskan oleh pemilik kontrakan ditujukan kepada seseorang bernama Ecky.

Wednesday, November 23, 2022

Wednesday, November 23, 2022

Pecatan Polisi Ditangkap karena Penipuan, Korban Rugi Rp126 Juta

 



Negaratoto Pria berinisial RMF (34) alias F, diamankan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, setelah dilaporkan seorang wanita asal Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pidana penipuan yang dia lakukan.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, korban berinisial LL (35), menderita kerugian hingga Rp126 juta yang diberikan kepada pelaku secara bertahap.

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Rabu, (23/11).

Dia menyebut, tersangka merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kapolres juga memastikan bahwa tersangka RMF juga seorang residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.

Awal Mula Tersangka dan Korban Bertemu

Kapolres menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

v"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," jelas dia.

Atas cerita itu, tersangka kemudian menjanjikan korban untuk membantu dan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dituntaskan

.Namun sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan. Korban lalu memberikan uang Rp126 juta secara bertahap, terhitung sejak 2 sampai 27 Oktober 2022.

"Di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelas Zain.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.


Wednesday, November 23, 2022

Cabuli Tiga Anak Kandung, Pria di Manggarai Barat Masuk Bui

 



Negaratoto Seorang pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), LL (47) tega mencabuli tiga anaknya yang masih berusia masih berusia 15, 12 dan 8 tahun. Dia pun ditangkap polisi, Selasa (22/11), setelah perbuatannya terbongkar.

LL ditangkap di seputaran Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. "Benar, tim Jatanras telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang sebelumnya dilaporkan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.

Dugaan kejahatan LL dilaporkan istrinya pada 15 Oktober 2022. Perempuan itu melaporkan pencabulan yang dilakukan sang suami di antaranya terjadi pada 10 Oktober 2022, sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu salah satu anak mereka sedang tidur siang di kamar. Pelaku masuk lalu melakukan pelecehan seksual.

Sang anak terbangun saat menyadari dilecehkan ayah kandungnya. Korban menceritakan kepada ibu dan saudaranya.

Anak Lain Ternyata Pernah Dicabuli

Sang ibu kemudian mengumpulkan ketiga anaknya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan hal serupa kepada yang lainnya.

"Ibu mengumpulkan anak- anaknya dan menanyakan apakah anak- anak mereka pernah dilakukan pelecehan oleh ayah mereka. Kemudian ketiga anaknya mengakui bahwa ayah mereka pernah melakukan hal yang sama," papar Ridwan.

Terduga pelaku kemudian ditangkap. Dia masih berada di dalam tahanan.


Thursday, November 17, 2022

Thursday, November 17, 2022

Dua Begal Pembunuh Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bandung Ditangkap di Cianjur

 



Negaratoto Pemuda berinisial GA (19) dan AN (20) membegal dua pengendara motor hingga tewas. Korban menderita luka tusuk dan terlindas mobil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kota Bandung pada Rabu (16/11) dini hari. Saat itu, korban berinisial MM dan DA berboncengan menggunakan motor.

Kemudian, korban dipepet hingga ditendang sampai terjatuh oleh GA dan AN. Korban yang tak berdaya langsung diancam pelaku dengan senjata tajam.

Dalam keadaan itu, dompet dan motor berhasil direbut. Sempat memberikan perlawanan, namun kedua korban ditusuk hingga terkapar.

Pelaku kemudian kabur. Sementara korban yang menderita luka parah meninggal dunia. Salah satunya bahkan sempat terlindas mobil.

Korban yang terkapar di jalan akhirnya ditemukan oleh warga. Temuan jenazah korban pun ramai dibahas oleh netizen karena videonya tersebar di media sosial.

Polisi yang mendapat laporan akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tak sampai sehari, kedua begal ditangkap saat bersembunyi di wilayah Cianjur.

"Kurang dari lima jam, pelaku ditangkap," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung.

Aswin mengatakan, korban ditusuk tersangka dan jatuh ke jalan. Tidak lama kemudian kendaraan melindas salah satu korban terlindas hingga meninggal dunia.

"Korban yang terlindas MM," ujar dia.

Sementara itu, GA mengakui menusuk korban di punggung dan samping perut. "Di punggung sama badan sebelah perut (menusuknya)," kata dia.

Para tersangka dijerat 365 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta diancam pidana kurungan selama 7 hingga 12 tahun.



Wednesday, November 16, 2022

Wednesday, November 16, 2022

Pria Penyandang Tunawicara Ditangkap usai Bobol 10 Toko di Tambora

 

Negaratoto Seorang penyandang tunawicara nekat membobol sejumlah toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku beralasan sedang terhimpit masalah ekonomi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, wajah pelaku teridentifikasi berkat rekaman CCTV di beberapa lokasi. Terlihat, cara pelaku merangsek masuk ke toko dengan menjebol pintu teralis atau membobol.

"Pelaku mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," ujar dia dalam keterangan tertuls, Selasa (15/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain yaitu stasiun Tanjung Priok, Stasiun Duri, Stasiun Kota, Stasiun Senen dan Stasiun Gambir.

"Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di Stasiun Gambir Jakarta Pusat," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, sepanjang Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022 tercatat sudah 10 kali beraksi. Adapun alasan melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tunawicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ungkap dia.

"10 toko pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya," imbuh dia

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.


Sunday, November 13, 2022

Sunday, November 13, 2022

Mau Tawuran, Empat Remaja di Tamansari Ditangkap Polisi

 

Negaratoto Polsek Tamansari Resor Bogor, menangkap empat orang remaja lantaran hendak melakukan aksi tawuran di Desa Sirnagalis, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Minggu (13/11) dini hari.

Kapolsek Tamansari, Iptu Agus Hidayat mengungkapkan, para remaja tersebut diamankan saat petugas patroli mendapati adanya sekelompok remaja berkumpul menjelang pagi hari.

"Petugas curiga, lalu kita lakukan pemeriksaan. Empat orang remaja di lokasi kita periksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah celurit," katanya, Minggu (13/11).

Diduga mereka berkumpul karena sudah memiliki janji untuk melakukan tawuran. Kepolisian juga akan memanggil orang tua dari empat remaja tersebut.

"Sekarang masih di Mapolsek Tamansari, kita lakukan pemeriksaan. Nanti orang tua mereka juga kita lakukan pemanggilan," tutupnya.

Wednesday, November 9, 2022

Wednesday, November 09, 2022

Pesta Narkoba Bareng Sahabat, Karyawan BUMN Ditangkap Polda NTT

 

Negaratoto Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang pegawai BUMN bersama dua rekannya. Ketiganya diringkus saat memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, serta dua rekannya AKM (35) dan MH (30) yang merupakan karyawan swasta. Ketiga tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (6/11) lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan selama beberapa waktu. Akhirnya tim menangkap ketiga pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil.

Selain itu, satu buah bong dari botol air mineral kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warna putih, satu buah tutup bong dengan pipet warna hitam, satu buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.

Ketiga pelaku kini diproses di Ditresnarkoba Polda NTT. "Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas Ariasandy, Rabu (9/11).



Monday, November 7, 2022

Monday, November 07, 2022

Polisi Pastikan Adegan Viral Wanita Kebaya Merah Bukan Berlokasi di Bali

 

NegaratotoPemeran video viral wanita kebaya merah dipastikan oleh polisi tidak ada kaitannya dengan Pulau Bali. Baik dari sisi asal pemeran video porno maupun tempat kejadian perkaranya (TKP).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan TKP pembuatan video viral wanita kebaya merah. TKP yang dimaksud adalah sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Kami tegaskan itu bukan dilakukan di Bali tapi di Surabaya di salah satu hotel di Gubeng. Ini saya pastikan, kamarnya sudah kita ketahui dengan pasti bahwa itu betul-betul ada di kamar hotel yang kami datangi beberapa waktu lalu," ujarnya, Senin (7/11).

Ia menambahkan, video tersebut awalnya disangka dibuat oleh warga Bali. Sebab, sang pemeran wanita diketahui memakai busana yang mirip dengan pakaian adat Bali. Sehingga, opini yang berkembang menyangka jika video dibuat di Pulau Dewata itu.

"Sebelumnya viral video beredar di Bali. Kemungkinan masyarakat menduga karena yang digunakan pakaian kebaya adat itu mirip dengan yang dikenakan masyarakat Bali," tandasnya.

Ia juga menyebut, identitas kedua pemeran video porno tersebut. Pemeran laki-laki disebutnya berinisial ACS, warga Surabaya dan pemeran wanita berinisial AH warga Malang.

"Seorang laki-laki inisial ACS, kelahiran Surabaya dan satu perempuan inisial AH kelahiran Malang. Penangkapan dilakukan di Medokan (Surabaya)," tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan video viral wanita kebaya merah di Surabaya. Sebuah kamar di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pun telah teridentifikasi sebagai tempat pembuatan video mesum tersebut.

Hotel tersebut diketahui berada di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Panorama yang terlihat dari video syur "kebaya merah" itu pun sudut pandangnya dipastikan pas dengan kamar hotel bernomor 1710.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menjelaskan bahwa petugas telah mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi backdrop kasur. Dimana setiap lantai hanya dipasang 1 kamar yang ada wallpaper sesuai video yang tersebar.

"Kini Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait Kebenaran Video Asusila Wanita Berkebaya merah tersebut," pungkas Kompol Fakih, Minggu (6/11).

Ia menambahkan, terkait pemeran video yang awalnya disangka pegawai hotel, dipastikan oleh pihak hotel jika itu tidak benar. Sebab, pegawai terapis yang ada di hotel itu tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya.

"Pemeran dalam video tersebut dipastikan bukan pegawai hotel," tambahnya.

Selain TKP, pihaknya juga telah mengidentifikasi waktu pembuatan video porno itu. Dari keterangan pihak hotel, video tersebut dibuat di kamar nomor 1710 dan pembuatan video diduga terjadi sebelum bulan Juli tahun 2022.

"Dari keterangan petugas hotel dan sejumlah karyawan hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di bulan Juni-Juli 2022 sedangkan di dalam Video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok," ujarnya.

Diketahui, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.


Wednesday, September 28, 2022

Wednesday, September 28, 2022

3 Pelaku Begal Gasak HP Pegawai Gudang di Cilincing Ditangkap, 3 Masih Buron

 



Negaratoto Sejumlah kawanan begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Kebon Baru, Clincing Jakarta Utara tertangkap. Aksi pembegalan tersebut viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara, AKP Alex Chandra menerangkan tiga dari enam kawanan begal yang berhasil ditangkap adalah NFH, BJ, dan IW.

"Sampai pagi ini sudah 3 yang ketangkap," kata dia saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).

Alex menerangkan, keenam kawanan begal terekam kamera CCTV menggasak telepon genggam milik pegawai gudang. Keenam kawanan begal berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor matic menghampiri pegawai gudang yang sedang duduk di pinggir jalan dekat gudang.

"Korban datang ke lokasi untuk mengantar barang berupa kue kering di gudang tersebut. Karena gudang yang hendak dikirimi kue tersebut belum buka akhirnya kedua korban duduk-duduk di depan gudang," ujar dia.

Beberapa pelaku turun dari atas sepeda motor dan langsung mengeluarkan senjata tajam.

"Mereka mengambil handphone kedua korban, kemudian para pelaku langsung melarikan diri," ujar dia.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan. Unit Reskrim Polsek Cilincing tengah memburu pelaku lain. "Tersisa 3 lagi masih dalam pencarian," ujar dia.


Tuesday, September 20, 2022

Tuesday, September 20, 2022

Pesan Paket Sabu, 2 Polisi Pemadat di NTB Ditangkap BNN

 



Negaratoto Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota dalam tugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Dompu, karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto membenarkan perihal langkah pihaknya menonaktifkan dua polisi diduga terlibat kasus narkoba berdasarkan hasil pengungkapan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tersebut.

"Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," ucap Artanto di Mataram, Senin (19/9).

Dua polisi yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut berinisial MY dan AM. Untuk MY, jelas Artanto, seorang anggota yang bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Kronologi Penangkapan

Mereka berdua ditangkap pihak BNNP NTB pada pertengahan Agustus lalu, di Kabupaten Dompu. Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.

Paket tersebut datang ke kamar indekos MY, di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman. Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.

Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM. Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM berhasil ditangkap petugas BNN.

Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN.

"Kami serahkan sepenuhnya ke BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut.

"Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekarang, masih dalam pemberkasan," ucap dia, dikutip Antara.