Breaking

Showing posts with label Sabu.. Show all posts
Showing posts with label Sabu.. Show all posts

Tuesday, September 20, 2022

Tuesday, September 20, 2022

Pesan Paket Sabu, 2 Polisi Pemadat di NTB Ditangkap BNN

 



Negaratoto - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota dalam tugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Dompu, karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto membenarkan perihal langkah pihaknya menonaktifkan dua polisi diduga terlibat kasus narkoba berdasarkan hasil pengungkapan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tersebut.

"Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," ucap Artanto di Mataram, Senin (19/9).

Dua polisi yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut berinisial MY dan AM. Untuk MY, jelas Artanto, seorang anggota yang bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Kronologi Penangkapan

Mereka berdua ditangkap pihak BNNP NTB pada pertengahan Agustus lalu, di Kabupaten Dompu. Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.

Paket tersebut datang ke kamar indekos MY, di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman. Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.

Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM. Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM berhasil ditangkap petugas BNN.

Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN.

"Kami serahkan sepenuhnya ke BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut.

"Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekarang, masih dalam pemberkasan," ucap dia, dikutip Antara.


Friday, February 18, 2022

Friday, February 18, 2022

Sejoli di Sumut Ditangkap BNN Saat Bawa 10 Kg Sabu


Negaratoto - BNN Provinsi Sumut menangkap sepasang kekasih di Jalan HM Yamin, Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap karena membawa 10 kg narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Sumut Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi warga. Dia menyebut tim BNN Sumut mengikuti sejoli itu dari Tanjungbalai pada Minggu (13/2/2022).

Tim BNN Sumut kemudian menghentikan mobil yang ditumpangi sejoli tersebut di Jalur Lintas Sumatera Tebing Tinggi arah Medan. Sempat ada aksi kejar-kejaran karena kedua orang itu tidak berhenti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 10 bungkus kemasan guanyinwang warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tas ransel warna biru yang dibawa oleh tersangka RRS alias RI (37)," ujar Toga kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dia mengatakan ada wanita berinisial LP alias LI (29) yang merupakan kekasih RRS di dalam mobil. Setelah diinterogasi, RRS mengatakan 10 kg sabu itu akan dibawa ke Binjai atas perintah bosnya yang berada di Malaysia.

"Petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JM yang merupakan penerima dari 10 kg sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya di Jalan Megawati, Kota Binjai," ucap Toga.

Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.