Breaking

Showing posts with label Narkotika. Show all posts
Showing posts with label Narkotika. Show all posts

Wednesday, March 29, 2023

Wednesday, March 29, 2023

Pengiriman 30 Kg Sabu ke Palembang Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap di Jambi

 

NEGARATOTO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.958 butir ke Palembang. Mereka meringkus empat kurir yang membawa narkotika itu.

Sabu-sabu dan pil ekstasi itu diamankan di Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (27/3) kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru mengatakan bahwa tim Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi ada penjemputan sabu-sabu di perbatasan Jambi-Riau. Barang haram itu rencananya disebarkan ke wilayah Sumatera Selatan yaitu Palembang.

"Tim berhasil mengamankan kurir sabu berjumlah empat orang yang akan mengedarkan sabu tersebut," katanya di Mapolda Jambi, Rabu (29/3).

Empat kurir yang ditangkap yakni YF, CD , ZI dan BN. Mereka kini ditahan di rutan Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu dan ekstasi itu berasal dari Pekanbaru. "Iya dari Pekanbaru tujuan Palembang, dan akan diedarkan di sana. Para pelaku merupakan berperan sebagai kurir," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika dan empat orang tersangka, petugas juga mengamankan dua unit mobil, beberapa unit handphone dan uang tunai.

"Untuk saat ini, pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masih dalam pengembangan kita,"tegasnya.

Saturday, February 4, 2023

Saturday, February 04, 2023

Dikemas dalam Saset Saus, Sabu Cair Diselundupkan ke Lapas Narkotika Samarinda

 

NEGARATOTO - Seorang pria pengemudi ojek online (ojol), M (46) diamankan petugas Lapas Narkotika Samarinda, Jumat (3/2). Dia kedapatan membawa titipan makanan ringan berikut saset saus diduga berisi sabu-sabu cair.

Berdasarkan keterangan dihimpun, pengemudi Ojol itu datang membawa makanan ringan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Setelah dicek petugas, makanan itu adalah tempe beserta saus kemasan saset.

Petugas curiga dengan saus yang dibawa M. Lantaran curiga, mereka membuka sasetnya dan menemukan bungkusan cairan.

"Petugas saya curiga karena melihat kemasan saus saset itu terlihat tidak seperti biasanya," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat, kepada merdeka.com, Jumat (3/2) malam.

Modus Baru

Hidayat menerangkan, dari uji narkoba yang dilakukan ditemukan indikasi cairan dalam kemasan itu adalah narkoba, berupa sabu-sabu cair.

"Ini bentuk ketelitian daripada petugas melakukan pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan. Saya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas pemeriksaan ini," ujarnya.

Menurut Hidayat, upaya penyelundupan narkoba dalam saus saset, terlebih lagi dalam bentuk sabu cair, adalah modus baru. Sebelumnya di 2022, para pelaku mencoba menyelundupkan narkoba melalui makanan masak, dalam sepatu, hingga menggunakan drone.

"Pengemudi ojol dan barang bukti makanan ringan dan saus saset itu kita amankan. Lapas Narkotika langsung melakukan koordinasi kepada Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut," tutup Hidayat.


Wednesday, January 25, 2023

Wednesday, January 25, 2023

Polri Gagalkan Penyelundupan 149 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh


NEGARATOTO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, dengan menangkap lima orang kurir serta satu orang pengendali.

"Kenapa disebut jaringan Aceh-Malaysia, karena narkoba dikirim dari Malaysia menuju Aceh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh. Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.

Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat, bernama Tarmizi alias Tambi. Saat dilakukan penegakan hukum pada 22 Januari, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang dari Depok ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Ramadhan.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, Tarmizi sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan Mr X (DPO) sebagai dalang pemilik narkoba yang berada di Malaysia.

Krisno menyebut ada dua tembakan yang dialamatkan kepada tersangka Tambi, hingga kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkari, Polri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Perairan Aceh, tepatnya di Bireuen dan Pidie, Provinsi Aceh.

Dari informasi tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserser Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai melakukan operasi penindakan.

"Kasus ini terus kami kembangkan, kami mendapatkan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka Tambi, dia berkolaborasi atau dikendalikan oleh dalang kami beri nama Mr X," ujar Krisno.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan pola yang sama ini merupakan kali kedua di tahun 2023. Sebelumnya, Selasa (10/1), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyeludupan 50 kg sabu dengan kemasan Teh China di perairan Aceh yang dikirim dari Malaysia. Total ada 10 tersangka yang ditangkap.

Sementara itu dari pengungkapan ini, estimasi jiwa yang bisa terselamatkan 149 ribu gram itu dapat menyelamat potensi pengguna 596 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang penyalahguna.

Kepala Sudirektorat Analisis dan Targeting Narkotika Ditjen Bea Cukai Tery Z.M mengapresiasi keberhasilan pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut.

Menurut dia, adanya pengungkapan ini, dari sisi penerimaan negara berimplikasi kepada penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan untuk membiayai rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba.

"Dari Kemenkeu menyampaikan, dengan tidak sampai-nya barang ini kepada pengguna maka negara diuntungkan melakukan penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan dari biaya untuk rehabilitasi apabila masyarakat terpapar narkoba," paparnya.

Thursday, June 2, 2022

Thursday, June 02, 2022

Terungkap Ada Apotek Sabu Langganan Anak Muda Di Bali, Satu Keluarga Diringkus

 

Terungkap Adanya Aktivitas Peredaran Narkoba Berkedok Apotek Sabu Di Bali Sejak 2019. Pelaku Bahkn Juga Menyediakan Tempat Khusus Untuk Para Konsumen Mengkonsumsi Sabu.

NEGARATOTO - BNN Provinsi Bali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba berkedok apotek sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali. Rumah itu ternyata biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang diibaratkan sebagai Apotek Sabu dan dikelola satu keluarga dan telah berdiri sejak tahun 2019 lalu.

Jaringan narkotika tersebut terungkap pada Sabtu (28/5) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA. Namun hanya empat tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yaitu AM, TOM, KLS dan DP.

Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengungkap bahwa Apotek Sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya. Bahkan pihaknya butuh waktu dua pekan untuk mengungkapnya.

"Minggu pertama dengan teman-teman Bea Cukai juga belum menyentuh. Kami cari jaringan di atasnya cuman ada beberapa perlawanan. Akhirnya kami turun lagi seminggu lagi di sana. Akhirnya kami dapatkan," ujar Arjaya, Rabu (1/6).

Sebenarnya ada 11 orang anggota keluarga yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Namun hanya 4 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan 7 orang lainnya masih sebagai saksi.

"Namun yang bisa proses penyidikannya naik, yang menjadi tersangka cuman empat orang. Karena yang lainnya belum cukup barang bukti. Kami tangkap 11 orang," ungkapnya.

Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Yaitu, TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.

Sementara Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan, rumah tersebut sebagai apotek sabu. Transaksi jual beli sabu pun rutin dilakukan di rumah itu.

"Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya, mereka menjual langsung ibaratnya sebuah apotek. Mereka, menjual langsung kepada pemakainya di tempat. Dan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya," jelas Gede Sugianyar.

Gede mengungkap para tersangka menggunakan modus penjualan sabu dengan menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya. Selain itu, mereka juga telah memiliki ratusan pelanggan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan banyak barang bukti. Di antaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu. Para pelanggan berasal dari kalangan usia produktif, mulai anak muda hingga para pekerja.

Lewat tindakannya, para tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.


Monday, March 28, 2022

Monday, March 28, 2022

Petugas Tangkap Polisi yang Terlibat Narkoba di Sulsel, 171,47 Gram Sabu Disita

 

NEGARATOTO - Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya di Makassar, Minggu (27/3).

Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Friday, February 18, 2022

Friday, February 18, 2022

Sejoli di Sumut Ditangkap BNN Saat Bawa 10 Kg Sabu


Negaratoto - BNN Provinsi Sumut menangkap sepasang kekasih di Jalan HM Yamin, Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap karena membawa 10 kg narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Sumut Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi warga. Dia menyebut tim BNN Sumut mengikuti sejoli itu dari Tanjungbalai pada Minggu (13/2/2022).

Tim BNN Sumut kemudian menghentikan mobil yang ditumpangi sejoli tersebut di Jalur Lintas Sumatera Tebing Tinggi arah Medan. Sempat ada aksi kejar-kejaran karena kedua orang itu tidak berhenti.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 10 bungkus kemasan guanyinwang warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tas ransel warna biru yang dibawa oleh tersangka RRS alias RI (37)," ujar Toga kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dia mengatakan ada wanita berinisial LP alias LI (29) yang merupakan kekasih RRS di dalam mobil. Setelah diinterogasi, RRS mengatakan 10 kg sabu itu akan dibawa ke Binjai atas perintah bosnya yang berada di Malaysia.

"Petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JM yang merupakan penerima dari 10 kg sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya di Jalan Megawati, Kota Binjai," ucap Toga.

Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.