Breaking

Thursday, February 2, 2023

Jual di Toko Online, Dua Pemalsu Kosmetik Merek Implora Diringkus

 



Negaratoto Dua orang pelaku pemalsuan kosmetik merek Implora diringkus polisi. Uniknya, kedua pelaku menjual merek milik PT Implora Sukses Abadi ini di pasar online.

Dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora dari akun Shoope atas nama Pomello Official.

AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe.

"Pada tanggal 24 November 2022 kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," tandasnya, Rabu (1/2).

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," tambahnya.

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp20 ribu per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan.

No comments:

Post a Comment