Negaratoto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga korban tak terima dengan putusan yang terlalu ringan itu dan meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lahat.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding. "Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.
Minta Presiden Turun Tangan
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis ringan terhadap kedua terdakwa.
"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian.
Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa. Dua pelaku, OH dan MAP, lebih dulu ditangkap dan terbaru G yang kini sedang menjalani proses penyidikan polisi.
No comments:
Post a Comment