Breaking

Wednesday, December 28, 2022

Kronologi Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung


NEGARATOTO Seorang pemuda berinisial S (19) telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Lampung Selatan. Pria itu diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya berinisial S (7) dan E (38) ibu kandung terduga pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, sekira pukul 12.00 Wib.

"Cara pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut awalnya meminta uang kepada Saudara E (Ibu kandung), namun ibu kandung tidak memberikan uang kepada pelaku tersebut," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).

Sehingga, saat itu terduga pelaku marah-marah kepada korban akibat permintaannya itu tidak dipenuhi. Kemudian, E pun langsung melarikan diri dari kejaran S.

"Kemudian pelaku melihat korban Saudari S (Adik Kandung ) yang masih berada di luar rumah, kemudian mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban untuk membawa korban ke dalam rumah," jelasnya.

"Kemudian setelah di dalam rumah, pelaku mengunci pintu rumah tersebut. Korban pun langsung dibawa oleh pelaku ke dalam kamar, hingga pelaku melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban," sambungnya.

Edwin menyebut, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya itu sebanyak dua kali.

Setubuhi Ibu Kandung

Lalu, terkait dengan terduga pelaku yang juga menyetubuhi ibu kandungnya itu dilakukannya pada tahun 2021 dan 2022. Hingga, total ia melakukan tindak kejahatan itu sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung dengan mengancam ibu kandung, bila tidak melakukan persetubuhan dengan pelaku maka E tersebut akan dibunuh oleh pelaku," ungkapnya.

"Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku pun melaporkan terduga pelaku ke Polsek Katibung yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

"Barang bukti satu celana dalam korban warna biru muda, satu buah celana lepis tersangka warna dongker, satu buah kaus dalam korban warna putih dan satu selimut warna biru tua," tutupnya.

Sebelumnya, Personel Polres Lampung Selatan telah mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada Senin, (19/12) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban merupakan adik kandungnya diketahui atas nama inisial S (7). Untuk kejadian ini terjadi di kediaman korban di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Korban adik kandungnya yaitu atas nama Saudari S dan ibu kandungnya E (38)," kata Edwin kepada merdeka.com, Rabu (28/12).

No comments:

Post a Comment