Wednesday, April 6, 2022

Modus Cekoki Miras, 8 Pemuda Bergiliran Cabuli ABG di Jepara

 

NEGARATOTO Delapan pemuda di Jepara tega mencabuli seorang siswi berisial MA (15) secara bergilir. Mereka mencekoki korban dengan minuman keras lalu menyetubuhinya secara bergiliran.

Polres Jepara telah menangkap lima pelaku. Tiga lainnya masih diburu.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan warga Pecangan Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).

"Ada lima pelaku yang kami amankan, tiga masih buron. Modus mereka mengajak korban datang ke rumah pelaku kemudian merayu dan dipaksa minum minuman keras (miras) hingga mabuk berat," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Rabu (6/4).

Disetubuhi saat Mabuk

Mengetahui kondisi korban dalam keadaan pusing dan mabuk, pelaku AA menghampiri korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya di salah satu kamar pada Jumat (18/3). Tindakan AA diikuti MA.

"Korban itu digilir delapan pelaku di waktu bersamaan," ungkapnya.

Keesokan harinya korban kembali diundang pelaku MF pada sabtu 19 Maret 2022 sampai tengah malam. Setelah itu korban diajak menginap di rumah pelaku AS. MS kembali menyetubuhi korban.

"Semalaman nginap, dicabuli, selesai. Paginya korban pulang sendiri," ujarnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga. Mereka langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung lakukan penyelidikan. "Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelasnya.

Lima di antara 8 pelaku kini ditahan di Polres Jepara. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

No comments:

Post a Comment