Breaking

Showing posts with label Penganiayaan. Show all posts
Showing posts with label Penganiayaan. Show all posts

Wednesday, May 31, 2023

Wednesday, May 31, 2023

Cekcok di Jalan saat Cari Kontrakan, Wanita di Tangerang Tikam Suami Siri

 



Negaratoto Seorang wanita di Tangerang nekat melukai suami sirinya dengan pisau dapur. Tindak penganiayaan itu terjadi ketika keduanya cekcok di jalan saat mencari rumah kontrakan.

Wanita berinisial LH (32) itu kini diperiksa di Polsek Jatiuwung. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul laporan suaminya, SP (32), yang mengalami luka serius pada bagian leher dan punggung.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, pelaku dan korban merupakan pasangan nikah siri atau hanya secara agama. Keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Berdasarkan laporan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (29/5) malam. Sebelumnya korban dan pelaku berboncengan sepeda motor untuk mencari kontrakan. "Benar, kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," kata Zain, Rabu (31/5/2023).

Keduanya kemudian cekcok di jalan. "Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," terang Zain.

SP yang terluka kemudian meminta tolong kepada warga sekitar. Petugas Polsek Jatiuwung kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Zain.



Friday, April 7, 2023

Friday, April 07, 2023

Kronologi Debt Collector Bonyok Dikeroyok di Tangerang Selatan

 



Negaratoto Kepolisian Resor Tangerang Selatan, masih memburu sejumlah pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap debt collector di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4/2023) siang kemarin.

Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menegaskan sudah mengamankan beberapa pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

“Sudah ada pelaku yang diamankan, dan Kapolres Tangsel sudah memerintahkan jajaran Sat. Reskrim Polres Tangsel untuk menangkap semua pelaku pengeroyokan tersebut, dan kini Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel masih berusaha melakukan pengejaran untuk menangkap seluruh pelaku pengeroyokan tersebut,” terang Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023),

Dia menerangkan kasus tersebut saat ini juga dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tangsel. Untuk kronologisnya sendiri pihak Kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Lengkapnya masih didalami dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh penyidik Sat Reskrim,” tegas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB yang terjadi di jembatan atas stasiun Rawa Buntu.

“Terkait korban yang bekerja sebagai debt collector bersama kawan-kawannya yang diduga berusaha menarik mobil yang dikendarai seorang warga yang diduga telah menunggak cicilan atau angsuran, karena pengendara mobil tersebut menolak ditarik mobilnya kemudian meminta bantuan kawan-kawannya, sehingga korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-bersama oleh sekelompok orang tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya viral di media sosial, seorang debt collector usia lanjut terduduk di tanah dengan penuh luka dibagian wajah, diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak penarikan kendaraan menunggak angsuran.


Friday, March 24, 2023

Friday, March 24, 2023

Anak AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Perdana pada 29 Maret 2023 di PN Jaksel

 

NEGARATOTO Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengadili perkara dugaan penganiayaan David terhadap pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG pacar Mario Dandy Satriyo pada 29 Maret 2023.

"Dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Perlu diketahui diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana diproses di luar peradilan pidana. Dengan mencari kesepakatan melalui mediasi sesuai pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Wajib dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pidana anak," kata dia.

Barulah, apabila proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan. Sementara bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Bila perkara berlanjut, sidang AG nantinya akan digelar secara tertutup. Sebagaimana undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sesuai Pasal 54.

Sementara untuk majelis hakimnya, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim tunggal yang bakal memimpin perkara AG adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal langsung dipegang beliau ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto.

Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Tuesday, March 14, 2023

Tuesday, March 14, 2023

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy


NEGARATOTOLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan yang diajukan, AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan berat David.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).

Sayangnya, Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.

"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3). Namun ia meminta agar secara detailnya menunggu rilis resmi yang secepatnya akan diumumkan LPSK.

"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.

Adapun diketahui bila AG melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 1 Maret 2023. Dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat David.

AG Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

Monday, February 27, 2023

Monday, February 27, 2023

Aniaya Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan di Palembang Ditangkap Polisi

 



NegaratotoSeorang pimpinan panti asuhan di Palembang, HD, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya sendiri. Pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan dan tempramental.

Aksi brutal pelaku direkam anak asuhnya dan videonya menyebar luas di media sosial. Polisi akhirnya meringkus pelaku di panti asuhannya di Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (25/2) malam.

Dari akun Instagram @plg.live, pelaku memarahi, mengumpat, dan menjewer anak asuhnya yang masih di bawah umur. Pelaku juga menampar anak asuhnya yang lain di tempat berbeda.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif penganiayaan dan jumlah korban. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan sebelum menaikkan status menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

"Tadi malam ditangkap di panti asuhan yang dipimpinnya, sekarang masih diperiksa," ungkap Ngajib, Minggu (26/2).

Istri pelaku, RN, menuturkan, suaminya baru sembuh dari gangguan kejiwaan yang diidapnya selama empat tahun. Dia menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh sehingga diizinkan pulang.

"Baru satu tahun ini sembuh dan pulang dari rumah sakit, tapi dia masih suka tempramental, belum hilang. Dia kadang tidak sadar apa yang dilakukannya, pas sadar minta maaf," kata dia.

Dia mengakui, penganiayaan itu benar terjadi pada 2 Februari 2023. Namun, kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Perekam videonya anak asuh yang lain, memang ada kejadian itu, tapi sudah damai," pungkasnya.


Friday, February 24, 2023

Friday, February 24, 2023

Kakak Beradik Diduga Dianiaya Anggota TNI AL di Merauke, Satu Orang Tewas

 



Negaratoto Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XI Merauke tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap kakak beradik di Posal Lantamal XI Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Tindak pidana yang diduga dilakukan anggota TNI AL itu menyebabkan satu di antara dua bersaudara itu tewas.

Korban tewas bernama Albertus Kaize (32) tewas. Sementara adiknya Daniel Kaize babak belur.

"Ya, benar adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Posal Ilwayap atas nama Kld Mus Mario terhadap dua warga. Peristiwa tersebut masih diselidiki kebenarannya," ucap Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono di Merauke, Kamis (23/2).

Berdasarkan informasi awal yang diterima Gatot, Selasa (21/2) lalu terjadi keributan yang melibatkan beberapa warga di depan Posal Ilwayab. Peristiwa itu dilihat Kld Mus Mario, yang kemudian berupaya melerai. Saat itu dia mengaku dipukul dari belakang.

"Warga yang memukul ternyata sedang mabuk berat sehingga diamankan ke Posal untuk istirahat. Keesokan harinya, dua warga itu diantar oleh anggota berjalan kaki menuju kapal untuk istirahat," ujar Gatot.

Sekitar pukul 13.30 WIT, Daniel Kaize, adik Albertus, ditelepon untuk melihat kondisi kakaknya. Setelah dicek, pria itu tidak bangun-bangun di kapal dan ternyata sudah meninggal dunia.

Gatot menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyidikan atas peristiwa meninggalnya Albertus Kaize. Anggota Posal Ilwayab yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban akan diproses sesuai ketentuan.

"Tentunya ini penyesalan yang luar biasa bagi kami, dan kami memohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Tentunya kami akan segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini, dan itu akan dilakukan oleh Pomal," ucap Gatot.

"Kami sepenuhnya akan membantu proses evakuasi korban dari Ilwayab ke Merauke, termasuk membantu pengurusan pemakaman korban di rumah duka di Gudang Arang Merauke," sambungnya.

Diketahui, Albertus Kaize berasal dari Kampung Alatep, Distrik Okaba. Dia bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penangkap ikan pada KMN Aulia 01. Saat peristiwa terjadi, Selasa (21/2) malam, Albertus sedang bersama adiknya Daniel Kaize yang merupakan ABK pada kapal penangkap ikan KMN Tiro Indah.

Penganiayaan yang menimpa dua bersaudara itu bermula ketika anggota TNI AL menegur mereka. Keduanya dilaporkan dalam kondisi mabuk minuman keras dan berteriak-teriak saat melintas di depan Pos Lantamal XI Ilwayap.

Tidak terima ditegur, kedua kakak beradik itu pun terlibat perkelahian dengan anggota TNI AL yang menegurnya. Seusai perseteruan fisik, keduanya ditangkap dan dimasukkan ke Pos TNI AL.

Menurut Daniel Kaize, selama berada di dalam pos, dia dan kakaknya diikat dan dianiaya saat kondisi lampu padam. Dia tak mengenali siapa saja yang menghajar mereka. Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIT keduanya dilepas dalam kondisi babak belur.

Kedua kakak beradik itu pun kembali ke kapal masing-masing untuk beristirahat. Siangnya sekitar Pukul 13.30 WIT, Albertus dibangunkan oleh rekannya sesama ABK, namun ternyata telah meninggal dunia. Sedangkan adiknya Daniel mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.


Saturday, February 4, 2023

Saturday, February 04, 2023

Viral Pukul dan Ancam Pedagang Martabak, ASN di Lampung Dilaporkan ke Polisi

 

NEGARATOTO Aksi aparatur sipil negara (ASN) yang memukul dan mengancam pedagang di Lampung, yang viral di media sosial, berbuntut panjang. Kasus itu telah dilaporkan ke polisi dan tengah diselidiki.

"Pedagang itu beberapa waktu lalu telah membuat laporan ke kami," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto di Bandar Lampung, Sabtu (4/2).

Dia mengatakan, setelah adanya laporan dari korban, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjuti-nya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan.

"Dia (korban) kan sedang visum, kami tunggu hasilnya, kemudian melakukan SOP sesuai penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Terlapor Bertugas di Dinas Kesehatan

Ia merinci terlapor merupakan ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Inisialnya MI. "Kita sudah terima laporannya nanti pasti kami tindak lanjuti, karena sekarang masih baru proses BAP," ucap dia seperti dilansir Antara.

Sebelumnya penjual martabak bangka di Kota Bandarlampung, Lampung, menjadi korban pemukulan dan pengancaman oleh seorang pria berseragam ASN. Video peristiwa itu viral di media sosial.

Akibat kasus ini, korban bernama Erwin Kurniawan (30) yang kerap berdagang di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur itu mengalami memar di bagian wajah akibat dibenturkan dengan kepala. Kasus itu terjadi terjadi pada Selasa (30/1) dan viral di media sosial pada Rabu (1/2).

Wednesday, January 25, 2023

Wednesday, January 25, 2023

Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Tebet

 

NEGARATOTO Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif Raden Indrajana Sofiandi (RIS) menganiaya kedua anak kandungnya berinisial KR dan KA. Polisi menyebut tindak kekerasan RIS lantaran tersulut emosi.

"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1).

Hendrikus menyebut tindak kekerasan RIS terhadap kedua anaknya berlangsung mulai dari September 2021 hingga 5 September 2022. Kejadian tersebut berlangsung di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan hingga menyebabkan kedua anaknya mengalami luka fisik.

"Atas hal tersebut lah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP yaitu di rumah tunggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," papar Hendrikus.

"Akibat kejadian tersebut kedua korban ini mengalami, tentu saja mengalami luka fisik yang cukup mengganggu aktivitas kesehariannya," sambung dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy tidak merinci penyebab Raden tega menganiaya kedua anaknya. Dia hanya menyebut penyebab tersebut merupakan masalah internal keluarga.

"Dari internal rumah tangga ya, kami enggak masuk ke substansi itu, tapi kepada perbuatan ketika yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap anak, dalam ruang lingkup rumah tangga, ya, tentu ada konsekuensi pidana tersebut," katanya.

Sebelumnya, Raden ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap anaknya KR dan KA. Mantan istri Raden, KEY sempat mengabadikan kejadian itu dan melaporkan ke pihak polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022 dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Raden kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Raden dikenakan dua pasal yakni, pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Serta pasal 76 c jo 80 ayat 1 dan ayat 4 uu 35 tentang perlindungan anak.

Monday, November 28, 2022

Monday, November 28, 2022

Kasus Pemukulan Petugas Perempuan SPBU di Tangerang Berakhir Damai

 

NEGARATOTOKasus pemukulan wanita petugas SPBU di Tanah Tinggi, Kota Tangerang berakhir damai. Kasus ini mencuat ketika pelaku berinisial DP tidak terima, lantaran uang kembalian pembelian bensin yang diberikan korban berinisial EAK kurang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, keduanya sepakat berdamai setelah polisi melakukan pemeriksaan di Polsek Tangerang.

"Kedua belah pihak didampingi keluarganya masing-masing sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan berdamai. Korban juga tidak menuntut dan melanjutkan perkara tersebut. Artinya saling memaafkan dan ingin di-restorative justice," kata Zain Dwi Nugroho, Senin (28/11).

Dia berpesan agar kejadian kekerasan seperti itu tidak lagi dilakukan DP, terhadap orang lain. "Tentunya kejadian ini patut disesali, seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau ada permasalahan, itu bisa diselesaikan bukan melakukan kekerasan," terang Zain.

Sementara, DP di hadapan korban dan kedua orang tua serta jajaran Polres Metro Tangerang, mengaku khilaf dan menyesali telah melakukan kekerasan. Dia mengaku aksinya spontan.

"Saya meminta maaf atas perbuatan ini kepada korban dan keluarga. Saya sungguh spontan melakukan itu dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Terima kasih Pak Kapolres yang telah melakukan mediasi ini. Saya minta maaf," kata DP.

Thursday, November 24, 2022

Thursday, November 24, 2022

Ibu Diduga Aniaya Anak Berusia Enam Tahun hingga Tewas

 



Negaratoto Pihak rumah sakit melaporkan seorang bocah perempuan di Surabaya tewas secara tidak wajar. Bocah yang diperkirakan berumur 6 tahun itu diduga mengalami penyiksaan fisik oleh orangtuanya sendiri.

Sejumlah luka lebam pun ditemukan pada tubuh bocah perempuan tersebut. Para dokter yang melakukan pemeriksaan pun curiga dengan kondisi sang anak yang sudah tidak bernyawa itu.

Laporan soal dugaan penyiksaan anak hingga tewas ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKP Arif Rizky Wicaksana. Dia menyatakan, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Senin (22/11) lalu di kawasan, Bulak Banteng, Surabaya.

“Itu penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kejadiannya Senin (22/11) pagi, kami dapat laporannya Senin subuh,” kata Arief, Rabu (23/11).

Dia mengatakan, hal itu mereka ketahui setelah mendapatkan laporan dari RSUD dr Soewandhi, bahwa ada seorang anak yang meninggal.

“Senin pagi dihubungi dari pihak RS Soewandhie bahwa ada menemukan, ini kan diantar keluarganya anak perempuan ini meninggal,” ucapnya.

Pihak rumah sakit, kata Arief, mencurigai bocah itu meninggal secara tak wajar. Pasalnya, ditemukan sejumlah luka lebam pada jenazah.

“Infonya dari keluarga jatuh dari kamar mandi. Namun dilihat dari ciri-ciri luarnya banyak lebam-lebam,” ujarnya.

Akhirnya pihak RSUD Soewandhi menghubungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas langsung mendatangi, dan memintai keterangan sejumlah pihak.

“Kami berangkat ke RS, kami autopsi dan interogasi semuanya baik keluarga, ibunya dan tetangga-tetangga. Baru ketahuan,” katanya.

Penyidik pun menemukan bukti dan petunjuk kuat bahwa anak itu tewas akibat dianiaya oleh ibunya.

“Akhirnya, kemarin, kami amankan pelaku. Jadi untuk pelaku ada dua orang. Pelaku ibu kandung dan temannya,” tutupnya.


Wednesday, November 23, 2022

Wednesday, November 23, 2022

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Indra

 

NEGARATOTO TNI Angkatan Udara (AU) telah menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan personel TNI AU, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.

"Iya betul," kata Kadispen AU Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Keempat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pidana atas tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan pidana militer atas pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas.

"Pasal yg dikenakan adalah, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman sembilan tahun," ujarnya.

Selain proses tindak pidana yang dilakukan kepada empat tersangka, mereka juga bakal diproses secara sanksi administrasi, dengan hukuman terberat dipecat dari kesatuan TNI AU.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Empat orang Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," jelas Gilang.

Sebelumnya, Seorang personel TNI AU, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Empat prajurit yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan itu telah ditahan dan tengah disidik Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak.

Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Sabtu (19/11).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, sebelum dibawa ke RS Lanud Manuhua, Prada Muhammad Indra Wijaya pingsan di mes tamtama Tiger Makoopsud III Biak

Dia memaparkan, empat prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan tindak kekerasan itu masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut. "Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," tulis Indan dalam siaran pers.

Wednesday, November 9, 2022

Wednesday, November 09, 2022

Cerita Lima Polisi Baru Dilantik di Medan Aniaya Perawat dan Sekuriti

 

NEGARATOTO Lima polisi di Medan ditangkap atas dugaan aksi penganiayaan kepada perawat dan sekuriti di Rumah Sakit Umum Bandung, Jalan Mistar, Kota Medan, Minggu (6/11).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kasus penganiayaan itu itu dipicu oleh perkataan kepada polisi.

"Ada kata-kata dari seseorang sekuriti maupun perawat RSU Bandung mengatakan ke Bripda T, bahwa mereka sama-sama sekuriti," kata Hadi, Selasa (8/11).

Menurut Hadi, perkataan itu dilontarkan oleh sekuriti dan perawat yang dianiaya anggota polisi tersebut. Perkataan itu dinilai menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

"Kami berupaya menyelesaikan permasalahannya sampai tuntas. Bagi (oknum) yang bersalah tentunya secara organisasi diberikan tindakan sesuai dengan kesalahan," ujar Hadi.

Diketahui jika aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera pengawas yang berada di halaman rumah sakit dan kemudian membuat heboh pihak RSU Bandung. Pasalnya, sekuriti dan perawat pria di rumah sakit itu dianiaya oleh sekelompok pria yang merupakan anggota polisi.

Terkuak fakta ternyata kelima polisi tersebut belum lama dilantik sebagai bintara. "Ya (dilantik jadi polisi) sudah beberapa bulan yang lalu," terang Hadi.

Kelima polisi ini dilantik menjadi bintara Polri di jajaran Polda Sumut pada Juli 2022 dan ditugaskan di Direktorat Sabhara, dengan pangkat brigadir dua (bripda).

Hadi juga mengatakan saat penganiayaan terjadi, mereka berlima tidak ada izin untuk keluar barak.

Wednesday, October 26, 2022

Wednesday, October 26, 2022

Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

 

Negaratoto Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syukri Zen dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa menilai anggota DPRD Palembang itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Juwita alias Tata (31) saat antrean di SPBU.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (25/10). Jaksa menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam perkara ini.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menganiaya korban hingga luka lebam. Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan dan supaya tetap ditahan," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi.

Terdakwa mengajukan pleidoi secara tertulis atas tuntutan jaksa. Pembelaan akan disampaikan terdakwa pada sidang mendatang.

"Saya siap menyampaikan pleidoi secara tertulis," kata terdakwa Syukri Zen di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto.

Dalam fakta persidangan, kasus penganiayaan itu sebelumnya telah sepakat berdamai dengan pemberian uang Rp100 juta dari terdakwa kepada Tata dengan dibuktikan surat perjanjian damai. Hal ini dibenarkan Tata pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan saksi.

"Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan," kata Tata di persidangan.

Monday, October 17, 2022

Monday, October 17, 2022

Video Guru Hajar Siswa Viral, Ustaz Das'ad Latif 'Pak Menteri Tolong Dibenahi'

 

Negaratoto Sebuah video tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang guru tersebar di media sosial. Guru tersebut terlihat melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya.

Sontak aksi yang tidak patut ditiru ini mendapat kecaman publik dan mempertanyakan kualitas dan kinerja sang guru tersebut.

Tindakan kekerasan sang guru juga disorot oleh Ustadz Das'ad Latif. Dirinya juga sempat menyenggol Menteri Pendidikan bahwa masalah ini harus dibenahi dan diprioritaskan. Simak penjelasan berikut ini.

Pelaku Adalah Guru SMA

Menurut berbagai sumber, guru tersebut merupakan guru di SMA N 2 Poso. Video yang diunggah oleh Ustadz Das'ad Latif di instagramnya @dasadlatif1212 dengan jelas memperlihatkan aksi sang guru yang bertindak kasar dan ditonton oleh banyak siswa di kelas.

Guru tersebut berperawakan tinggi besar dan berkaca mata melakukan penganiayaan terhadap dua orang siswa yang hendak masuk ke dalam ruang kelasnya.

Video ini direkam secara diam-diam oleh salah seorang siswa di kelas. Terlihat kondisi kelas yang memang sedang tidak ada aktivitas belajar, sehingga beberapa siswa masih ada yang berada di luar kelas.

Terdapat dua siswa yang mendapat kekerasan oleh guru itu. Keduanya mendapat perlakuan yang berbeda.

Siswa pertama awalnya datang menenteng tas punggung yang kemudian dihadang oleh gurunya yang kemudian meninju punggung siswanya. Bahkan meski sang siswa tidak melakukan perlawanan dan tetap masuk ke kelas, guru tersebut masih sempat menyerang muridnya dengan cara menampar wajah dan menendang kebagian perutnya.

Siswa kedua sempat mendapatkan penganiayaan saat hendak masuk ke dalam kelas. Bahkan tampak ponsel korban ikut dirampas dan di buang. Setelahnya guru itu memberikan tendangan kepada siswa kedua. Guru tersebut juga mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada muridnya.

Aksi Penganiayaan Guru Disorot Ustadz Dasad Latif

Ustadz Das'ad Latif sempat mengomentari perlakuan guru tersebut kepada muridnya. Bahkan dirinya sempat menyenggol Menteri Pendidikan Nadiem Makariem untuk membenahi sistem profesi guru.

"Bapak ini salah milih profesi, pak Mentri tlong dibenahi, ini lebih prioritas daripada mikirin baju seragam, tapi masih bnyak guru yg baik, dan teladan baik bagi anak didik

Menurutnya, menteri seharusnya memprioritaskan kebijakan berkenaan dengan etika profesi guru ketimbang mengusulkan kebijakan pemakaian seragam yang beberapa waktu yang lalu digemakan oleh Nadiem.

Selain itu, dirinya juga mengecam aksi guru di video dan meyakinkan bahwa masih banyak guru yang baik dan dapat menjadi teladan bagi anak didiknya. 

Sepakat Dengan Ustadz, Warganet Ikut Kecam Aksi Sang Guru

Unggahan Ustadz Das'ad Latif ikut mendapat respon beragam dari warganet. Mayoritas mereka mengecam dan menyayangkan aksi kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.

Warganet banyak yang menilai bahwa guru tersebut tidak layak menjadi guru karena tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi muridnya.

"Kalau anak Q di buat guru seperti ini walaupun anak Q yang salah pasti Q tuntut kejalur hukum,kalau anak salah tegur saja baik² atau pukul kakinya ga masalah buat Q tapi klu sudah badan dan kepala Q bawa ke ranah hukum," komentar akun @bunda.

"Mau jd guru apa mau jd jawara itu bpk nya coba klo dia pns lgsng d pecat aja," komentar akun @suci.

"Astagfirullah miris sekali, langsung pecat saja guru yang seperti ini harus di proses ke jalur hukum ini udah kekerasan dalam sekolah ini😢😢😢," komentar akun @siti.

"Lebih baik jd petarung di ring gak cocok jd pengajar.," tulis akun @kamtari.

"Galak sih boleh, tp gak gitu jg caranya. Jadi guru killer ngasih tugas banyak sebagai hukuman jg takut muridnya,"


Thursday, September 8, 2022

Thursday, September 08, 2022

Imbas Santri Gontor Tewas: Menag Didesak Sahkan Permenag-Wapres Minta Tak Diskreditkan Pesantren

 

Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Hingga Menewaskan Santri Di Pesantren Gontor Turut Menyita Perhatian Anggota DPR RI Hingga Wapres Ma'ruf Amin. Menag Pun Didesak Segera Sahkan Rancangan Permenag.

NEGARATOTO - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo hingga tewas. Adapun yang menjadi korban adalah AM (15).

Atas peristiwa tersebut, pihak pesantren pun telah meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kasus tersebut rupanya juga menyita perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim lantas meminta agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera mengesahkan rancangan Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Luqman kemudian mengatakan bahwa peraturan tersebut penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah tindak pidana kekerasan terjadi. "Segera mengesahkan Rancangan Permenag tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan," ujar Luqman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).

Lebih lanjut, Luqman pun meyakini bahwa Yaqut memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan. Di samping itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari pengasuh Ponpes Gonter yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing keluarganya.

Luqman kemudian menilai permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak Ponpes secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat itu menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki tekad untuk menghindarkan peristiwa serupa terulang di hari mendatang. Ia pun meminta masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada Ponpes di seluruh Indonesia.

Menurutnya, hal itu bisa berdampak sangat positif untuk proses pendidikan yang berlangsung di dalam Ponpes, serta menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Sehingga akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.

Kasus penganiayaan terhadap santri Gontor hingga tewas itu rupanya juga menjadi perhatian Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Pada Rabu (7/9) kemarin, Ma'ruf Amin diketahui melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin menyinggung mengenai kasus penganiayaan santri tersebut dan mendorong agar pihak keluarga korban untuk melanjutkan proses hukum. Dengan adanya kejadian ini, ia lantas berharap agar masyarakat tidak ada stigma negatif dan mendiskreditkan pesantren di Indonesia ke depannya.

Pasalnya, menurut Ma'ruf Amin, sebelum kasus tersebut mencuat, sebelumnya tidak pernah ada kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Ponpes. "Dulu tidak ada, dulu semua pesantren memang mendidik anak itu berakhlak mulia," tutur Ma'ruf Amin.