NEGARATOTO- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan yang diajukan, AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan berat David.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).
Sayangnya, Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.
"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3). Namun ia meminta agar secara detailnya menunggu rilis resmi yang secepatnya akan diumumkan LPSK.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.
Adapun diketahui bila AG melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 1 Maret 2023. Dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat David.
AG Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).
Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.
No comments:
Post a Comment