Breaking

Wednesday, November 23, 2022

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Indra

 

NEGARATOTO TNI Angkatan Udara (AU) telah menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan personel TNI AU, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.

"Iya betul," kata Kadispen AU Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Keempat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pidana atas tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan pidana militer atas pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas.

"Pasal yg dikenakan adalah, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman sembilan tahun," ujarnya.

Selain proses tindak pidana yang dilakukan kepada empat tersangka, mereka juga bakal diproses secara sanksi administrasi, dengan hukuman terberat dipecat dari kesatuan TNI AU.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Empat orang Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," jelas Gilang.

Sebelumnya, Seorang personel TNI AU, Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Empat prajurit yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan itu telah ditahan dan tengah disidik Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak.

Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Sabtu (19/11).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, sebelum dibawa ke RS Lanud Manuhua, Prada Muhammad Indra Wijaya pingsan di mes tamtama Tiger Makoopsud III Biak

Dia memaparkan, empat prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan tindak kekerasan itu masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut. "Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," tulis Indan dalam siaran pers.

No comments:

Post a Comment