NEGARATOTO - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif Raden Indrajana Sofiandi (RIS) menganiaya kedua anak kandungnya berinisial KR dan KA. Polisi menyebut tindak kekerasan RIS lantaran tersulut emosi.
"Jadi tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi dari si tersangka," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1).
Hendrikus menyebut tindak kekerasan RIS terhadap kedua anaknya berlangsung mulai dari September 2021 hingga 5 September 2022. Kejadian tersebut berlangsung di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan hingga menyebabkan kedua anaknya mengalami luka fisik.
"Atas hal tersebut lah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali tapi beberapa kali terjadi di TKP yaitu di rumah tunggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," papar Hendrikus.
"Akibat kejadian tersebut kedua korban ini mengalami, tentu saja mengalami luka fisik yang cukup mengganggu aktivitas kesehariannya," sambung dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy tidak merinci penyebab Raden tega menganiaya kedua anaknya. Dia hanya menyebut penyebab tersebut merupakan masalah internal keluarga.
"Dari internal rumah tangga ya, kami enggak masuk ke substansi itu, tapi kepada perbuatan ketika yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap anak, dalam ruang lingkup rumah tangga, ya, tentu ada konsekuensi pidana tersebut," katanya.
Sebelumnya, Raden ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap anaknya KR dan KA. Mantan istri Raden, KEY sempat mengabadikan kejadian itu dan melaporkan ke pihak polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022 dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Raden kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Raden dikenakan dua pasal yakni, pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Serta pasal 76 c jo 80 ayat 1 dan ayat 4 uu 35 tentang perlindungan anak.
No comments:
Post a Comment