Breaking

Friday, March 24, 2023

Anak AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Perdana pada 29 Maret 2023 di PN Jaksel

 

NEGARATOTO Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengadili perkara dugaan penganiayaan David terhadap pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG pacar Mario Dandy Satriyo pada 29 Maret 2023.

"Dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Perlu diketahui diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana diproses di luar peradilan pidana. Dengan mencari kesepakatan melalui mediasi sesuai pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Wajib dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pidana anak," kata dia.

Barulah, apabila proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan. Sementara bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Bila perkara berlanjut, sidang AG nantinya akan digelar secara tertutup. Sebagaimana undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sesuai Pasal 54.

Sementara untuk majelis hakimnya, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim tunggal yang bakal memimpin perkara AG adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal langsung dipegang beliau ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto.

Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

No comments:

Post a Comment