Negaratoto - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syukri Zen dengan hukuman 7 bulan penjara. Jaksa menilai anggota DPRD Palembang itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Juwita alias Tata (31) saat antrean di SPBU.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (25/10). Jaksa menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam perkara ini.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menganiaya korban hingga luka lebam. Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan dan supaya tetap ditahan," ungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi.
Terdakwa mengajukan pleidoi secara tertulis atas tuntutan jaksa. Pembelaan akan disampaikan terdakwa pada sidang mendatang.
"Saya siap menyampaikan pleidoi secara tertulis," kata terdakwa Syukri Zen di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto.
Dalam fakta persidangan, kasus penganiayaan itu sebelumnya telah sepakat berdamai dengan pemberian uang Rp100 juta dari terdakwa kepada Tata dengan dibuktikan surat perjanjian damai. Hal ini dibenarkan Tata pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan saksi.
"Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan," kata Tata di persidangan.
No comments:
Post a Comment