Breaking

Showing posts with label Makassar. Show all posts
Showing posts with label Makassar. Show all posts

Sunday, June 11, 2023

Sunday, June 11, 2023

Polisi Temukan Brankas Narkoba Ditanam di Kampus, Ini Respons Rektor UNM

 



Negaratoto Rektor UNM Prof Husain Syam angkat bicara setelah polisi menemukan brankas narkoba ditanam di sebuah ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM). Dia mendorong kepolisian mengungkap jaringan narkoba di lingkungan kampus yang dipimpinnya itu.

Husain yakin polisi akan terus melakukan penyelidikan. Dia berharap jaringan narkoba itu dapat segera terbongkar.

"Kalau ada barang ditemukan lalu tidak ada pelakunya akan muncul spekulasi dan pertanyaan di masyarakat. Bagaimana bisa barang (narkoba) ditemukan, tetapi tidak ada pelaku dan jaringannya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/6).

Dia berharap bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kasus penemuan brankas narkoba itu. Jika ada civitas akademi UNM terlibat dalam peredaran barang haram, maka pihaknya tidak akan menolerir dan memberikan sanksi berat.

"Kami memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan. Selain itu, kita juga minta polisi untuk memproses pidananya tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dia menegaskan, temuan brankas narkoba di salah satu ruangan di FBS sudah mencoreng nama universitas. "Kita mendukung dan mendorong kepolisian dapat mengungkapkan para oknum yang terlibat," ucapnya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNM Prof Andi Muhammad Idkhan menambahkan, lima orang sudah ditangkap polisi terkait penemuan brankas narkoba di FBS bukan berstatus mahasiswa. Semuanya alumni.

"Kita belum tahu jelas lima ini alumni dari fakultas ini (FBS) atau bukan. Yang pasti lima orang diamankan itu adalah alumni, bukan mahasiswa," kata dia.

Idkhan mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari kepolisian apakah ada mahasiswa yang terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada mahasiswa UNM terlibat, maka akan mendapatkan sanksi terberat.

"Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan dan melakukan pemecatan," ucapnya.

Idkhan menambahkan pihaknya juga sudah memanggil seluruh Wakil Dekan III masing-masing fakultas untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa. Idkhan mengaku rektorat tak ingin lagi kecolongan dengan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"Kita melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Wakil Dekan III UNM. Kami melakukan penyisiran secara tertutup karena ditakutkan ada hal-hal yang mengganggu penyidikan kami," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan ada lima orang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan terkait bungker narkoba. Komang enggan mengungkapkan identitas lima orang diamankan.

"Untuk sementara diamankan ada lima orang. Pengembangan kasus narkoba yang di bandara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (10/6).

Selain itu, Komang juga tak mengungkapkan apakah kelima orang tersebut ditangkap di kampus. Namun, Jumat (9/6) malam, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan giat penyegelan salah satu ruang gedung di UNM Parangtambung.

"Saya belum dapat informasi soal itu (giat Ditres Narkoba Polda Sulsel di UNM Parangtambung). Ini masih saya coba cek ke Pak Dir (Dires Narkoba), tapi belum diangkat," bebernya.

Komang juga meluruskan terkait bungker narkoba, ia menyebut itu hanya perbedaan diksi. Komang menjelaskan bungker yang dimaksud Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel sebelumnya adalah sebuah safety box yang ditanam di salah satu kamar dalam gedung.

"Itu kan bukan bungker, itu hanya konotasi saja. Itu kan ditanam dengan menggunakan safety box, di atas ada barang di dalam kamar," ungkapnya.





Monday, February 27, 2023

Monday, February 27, 2023

Tak Diberi Uang, Pria di Makassar Curi Motor Kekasih

NEGARATOTOPersonel Kepolisian Sektor Manggala menangkap seorang pria YS (31) setelah mencuri motor milik kekasihnya, SW (34). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Palangga, Kabupaten Gowa, Senin (27/2).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, korban SW melapor kehilangan motor saat terparkir di tempatnya bekerja di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (24/2) kemarin.

"Korban baru mengetahui motornya hilang saat akan mengambil makanan. Korban langsung kaget motornya tak ada di parkiran tempatnya bekerja," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/2).

Pelaku Terekam CCTV

Melihat motornya tak ada di parkiran, kata Lando, korban langsung melaporkan kehilangan di Mapolsek Manggala. Mendapat laporan itu, personel Polsek Manggala langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV atau kamera pengawas di kantor korban.

"Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengambil motor korban di kantornya. Setelah diperiksa, ternyata pelakunya adalah kekasih korban," ungkapnya.

Lando menambahkan pelaku tega mencuri motor itu karena kekasihnya tidak memberi uang. Permintaan pelaku tidak digubris korban.

"Sementara masih dalam pemeriksaan di Polsek, barang bukti diamankan satu unit motor merek Honda PCX milik korban," pungkasnya.

Video rekaman CCTV saat YS mencuri motor kekasihnya sendiri sempat viral di media sosial (medsos). Kini YS diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.

Thursday, November 10, 2022

Thursday, November 10, 2022

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Karebosi Makassar, Diduga Jatuh dari Lantai 18

 

NEGARATOTO Tamu Hotel Karebosi Premier digegerkan penemuan mayat perempuan di area parkir pada Rabu (9/11) malam. Perempuan yang belum diketahui identitasnya itu diduga tewas usai terjatuh dari Lantai 18 Hotel Karebosi Premier.

Jasad perempuan pertama kali ditemukan sekira pukul 21.20 WITA. Informasi dihimpun, jasad perempuan nahas itu diduga terjatuh dari lantai 18 hotel.

Pengelola Hotel Karebosi Premier, Binsar G Samosir mengatakan, perempuan tersebut bukan tamu kamar, tetapi hanya berkunjung. Meski demikian, dia tak mengetahui pasti identitas korban.

"Dia bukan tamu kamar. Dia cuma datang berkunjung, kita juga belum jelas. Intinya kita serahkan ke pihak kepolisian untuk tindaklanjuti," kata Binsar kepada wartawan.

Binsar mengaku mendapatkan informasi wanita itu jatuh dari lantai 18. Menurut dia, Lantai 18 merupakan area kolam renang dan restauran.

"Kalau kita dengar jatuh dari Lantai 18, (area) Kolam renang," ujar dia.

Dia menegaskan keamanan area kolam renang sudah dirancang seaman mungkin. Bahkan, pagar pembatas area tersebut setinggi satu meter.

"Keamanan sebenarnya sekeliling kolam ada pagar dan ada karyawan. (Pagar) dari besi dan batu 1 meter lebih," tutur dia.

Binsar juga mengaku sudah menyerahkan CCTV atau kamera pengawas di Lantai 18 kepada polisi. Dia menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Yang pasti kita akan tinjau kembali. Kita akan minta laporan dari kepolisian bentuk kejadiannya seperti apa," ucap dia.

Sementara dari pihak kepolisian baik dari Kepolisian Sektor Wajo maupun Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar belum ada yang mau memberikan komentar terkait kasus ini. 

Wednesday, November 9, 2022

Wednesday, November 09, 2022

Pemuda di Makassar Tiba-Tiba Dikeroyok 4 Mahasiswa Depan UNM, Ini Kronologinya

 



NegaratotoNasib sial dialami pemuda bernama Taufik. Dia menjadi korban penganiayaan saat hendak membeli makanan di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Mallengkeri, Parangtambung. Polisi telah menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang masih berstatus mahasiswa.

Kepala Unit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Dharma Negara mengatakan pihaknya mengamankan empat orang mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap Taufik. Adapun empat pelaku penganiayaan yakni R (20), FZ(20), AG (20), dan DM (20).

"Waktu anggota melintas di TKP melihat para pelaku membuat keributan serta pengeroyokan terhadap seseorang pemuda di depan kampus UNM Parangtambung. Saat itu pula anggota mengamankan 4 mahasiswa tersebut," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (7/11).

Saat diinterogasi, keempat pelaku mengakui mengeroyok korban. Hanya saja, motif pengeroyokan masih di dalami oleh Polsek Tamalate.

"Setelah kita amankan dan interogasi, empat pelaku ini kita serahkan ke pihak Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Kronologi kejadian berawal pada saat korban berboncengan dengan temannya hendak membeli makanan dekat tempat tinggalnya. Saat di perjalanan, korban sempat curiga ada dua motor yang menguntit.

"Korban yang sempat melihat keempat pelaku yang menggunakan dua motor melalui kaca spionnya. Para pelaku menguntit korban dan sempat memanggil," sebutnya.

Saat berada di depan Kampus UNM, para pelaku ini langsung memepet korban. Pelaku bahkan menendang motor korban hingga terjatuh.

"Saat korban terjatuh dari motornya itu, pelaku langsung menganiaya bersama-sama," kata dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala serta keseleo pada jari tangan kiri. Korban mengadukan kejadian pengeroyokan ke Polsek Tamalate.

bahwa pelaku yang sekitar 2 motor berboncengan mengikuti korban dari arah belakang dan pelaku sempat memanggil korban namun di sekitar jalan Kampus UNM parang tambung pelaku di pepet/dicegat oleh pelaku serta menendang motor korban dan kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul serta menendang korban. Akibatnya korban

"Barang bukti diamankan 4 unit handphone dan dua motor milik pelaku," ucapnya.



Tuesday, November 8, 2022

Tuesday, November 08, 2022

Kasus Aborsi Tujuh Janin, Dua Sejoli di Makassar Dituntut Hukuman Berbeda

 


Negaratoto Kasus aborsi tujuh janin yang menjerat sejoli yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Saudari Jumrianita Mangewa dituntut dua tahun enam bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/11).

Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni lima tahun penjara.

Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Selain tuntutan hukuman lima tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi dan Purwanto.

"Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif," sebutnya.

Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.

"Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggung jawab," kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar 15 November 2022.


Friday, October 28, 2022

Friday, October 28, 2022

Iming-iming Rp10 Ribu, Penjaga Masjid di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur

 





Negaratoto Seorang penjaga masjid di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar inisial I (53) nyaris dihakimi warga diduga melakukan rudapaksa terhadap anak inisial N (13). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap N dengan mengiming-imingi uang Rp10 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardany mengatakan mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban. Prawira mengungkapkan pelaku yang diamankan merupakan penjaga masjid di Kelurahan Totaka.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10).

Prawira menjelaskan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban terjadi dua pekan lalu. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu.

"Pelaku menyetubuhi korban di belakang Masjid Nurul Iman. Modus pelaku dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, sejumlah warga berkumpul di depan masjid. Berdasarkan keterangan ketua RT, warga hendak menghakimi pelaku.

"Informasi Ketua RT adanya permasalahan di wilayah Kelurahan Totaka yang mana ada sekelompok warga yang berkumpul dan mengeluhkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri, imbuh Prawira, pihaknya langsung mengamankan pelaku.


Thursday, September 15, 2022

Thursday, September 15, 2022

Terungkap Sosok Wanita Diduga Penyebab Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Petugas Dishub

 

Negaratoto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan sosok perempuan bernama Rachmawati, wanita yang diduga penyebab Eks Kasatpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan membunuh petugas Dishub, Najamuddin Sewang. Saat memberikan kesaksian Rachmawati mengaku malu karena menyoroti dirinya.

"Saya malu Yang Mulia sampai saya dinonjobkan. Media memberitakan saya terus," ujarnya saat sidang di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/9).

Rachmawati mengaku akibat kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan Muh Iqbal Asnan Cs, kini dirinya hanya menjadi staf di Kecamatan Bontoala. Sebelumnya, Rachmawati menjabat sebagai Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Makassar.

"Sejak dua bulan lalu saya staf di Kecamatan Bontoala," tuturnya.

Dalam persidangan, Rachmawati tidak mengetahui Muh Iqbal Asnan cemburu hingga nekat membunuh Najamuddin Sewang. Ia menegaskan jika dirinya mengetahui rencana pembunuhan itu, maka akan melarangnya.

"Saya tidak tahu (rencana pembunuhan Najamuddin Sewang). Jika saya tahu, pasti saya larang," ungkapnya.

Rachmawati juga menegaskan dirinya dengan Najamuddin Sewang sama sekali tidak ada hubungan apa pun. Hubungan dirinya dengan Najamuddin Sewang hanya sebatas pimpinan dan pegawai.

"Saya tidak punya hubungan apapun dengan korban. Saya tidak tahu apakah korban menaksir saya atau tidak," sebutnya.

Rachmawati mengaku Najamuddin Sewang sering datang ke ruangannya untuk meminta pindah tugas ke bagian angkutan umum. Bahkan, kata Rachmawati, Najamuddin Sewang pernah meminta untuk menjadi sopir bagi dirinya.

"Cuma saya tidak tanggapi itu, karena itu bukan urusan saya," tegasnya.

Rachmawati juga mengungkapkan Najamuddin Sewang pernah datang ke rumahnya. Saat itu, kedatangan Najamuddin Sewang ke rumahnya karena mengira akan melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan terdakwa Iqbal Asnan dan Muh Asri.

"Korban datang duluan dan saya kira mau melakukan penyemprotan (disinfektan). Karena saat itu Pak Iqbal sampaikan kalau mau melakukan penyemprotan disinfektan," kata dia.

Diduga saat itulah, kecemburuan Iqbal Asnan terhadap Najamuddin Sewang meledak dan merencanakan pembunuhan. Rachmawati mengungkapkan Iqbal Asnan sempat mempertanyakan keberadaan Najamuddin di rumahnya.

Sementara itu, terkait hubungannya dengan Iqbal Asnan adalah istri. Ia mengungkapkan dirinya menikah dengan Iqbal Asnan pada tahun 2019.

"Tahun 2019 (menikah dengan) Yang Mulia. Saksinya, Abd Rahman dan dari Pak Iqbal," ungkapnya.

Saat pernikahan tersebut terjadi, Rachmawati mengaku sudah mengetahui jika Iqbal Asnan memiliki istri sah bernama Ekayani Prativi. Rachmawati bahkan mengetahui terkait Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin pernikahan.

"Saya tahu Yang Mulia. Sudah takdir saya mugkin pak Hakim," kata dia.

Sementara kakak Najamuddin Sewang, Juniati Sewang mengaku mengenal sosok Rachmawati. Bahkan Iqbal Asnan pernah memperkenalkan Rachmawati sebagai istrinya saat berkunjung ke kantornya.

"Saat itu, Pak Iqbal bilang kalau Rachmawati itu istrinya," tuturnya.

Saat itu, Juni merespons biasa saja karena mengetahui jika istri sah Iqbal Asnan adalah Ekayani Prativi. "Saya tahu Yang Mulia istri Pak Iqbal. Saya kenal," sebutnya.



Friday, July 22, 2022

Friday, July 22, 2022

Bayi 1 Bulan Meninggal Di RSUP Wahidin Makassar Usai Disuntik, Perawat Diduga Salah Pasien

 

Bayi 1 Bulan Di Makassar Tewas Membiru Beberapa Saat Setelah Menerima Suntikan Dari Perawat Diduga Karena Malapraktik. Sang Ibu Pun Berencana Untuk Menempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Pertanggungjawaban.

NEGARATOTO - Membawa anak ke rumah sakit dengan niat agar sembuh dari penyakitnya, nasib seorang ibu di Makassar ini harus berakhir pilu. Bayinya yang baru berusia 1 bulan meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah mendapat suntikan dari seorang perawat. Diduga perawat tersebut salah pasien.

Awalnya, bayi bernama Danendra Atharprazaka Nirwan hendak menjalani operasi di rumah sakit tersebut karena menderita usus turun. Bayi itu masuk rumah sakti pada Kamis (14/7) lalu. Sehari sebelum menjalani operasi, bayi itu mendapat suntikan dari perawat.

"Anak saya meninggal sehari sebelum menjalani operasi Selasa (19/7)," ungkap Ibu bayi Danendra, Mustainna Mansyur, melansir Merdeka.com.

Mustainna Mansyur kemudian menyadari jika tampaknya ada kesalahan yang dibuat perawat tersebut. Pasalnya, ia menyadari bahwa spoit yang disuntikkan ke Danendra ternyata tercantum nama pasien lain.

"Perawat suntik anakku. Setelah masuk satu spoit besar, di situ saya lihat ada nama Naisiah, bukan nama anakku Danendra," bebernya.

Mustainna pun memberi tahu sang perawat yang juga langsung mengakui kesalahannya. Perawat itu pun akhirnya segera memanggil dokter untuk memberi tahu kejadian tersebut.

Mustainna pun membuntuti sang perawat saat keluar dari ruang rawat anaknya untuk memanggil dokter. Namun sayang, betapa syoknya Mustainna melihat kondisi sang buah hati yang sudah membiru setelah kembali ke ruangan anaknya.

"Saya ikuti itu perawat keluar pergi melapor ke dokter. Saat saya kembali di kamar, ku lihat tubuh anakku membiru mi," bebernya.

Mustainna pun berencana untuk melaporkan dugaan kasus malapraktik tersebut ke pihak berwajib. Mustainna ingin kasus yang menewaskan sang buah hati itu diproses secara hukum dan mendapat pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Sementara itu, pihak RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar pun turut memberikan tanggapan mengenai kejadian tersebut. Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang rumah sakit itu, dr Nu'man As Daud membenarkan adanya bayi meninggal dunia saat perawatan. Kini, pihaknya pun tengah melakukan audit terkait hal itu.

"RSUP Wahidin memiliki aturan yang baku terhadap pelayanan. Tentu kita tidak menginginkan sesuatu orang dirawat dan meninggal dunia," terangnya.

Nu'man tak menampik kemungkinan ada dua bayi yang tertukar obatnya saat kejadian. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan audit terkait kejadian tersebut.

"Di ruangan itu ada beberapa anak dirawat. Pada saat bersamaan juga ada berapa anak disuntik, kalau karena obatnya diberikan tentu akan ada dua anak meninggal karena tertukar obatnya," pungkasnya.

Thursday, July 14, 2022

Thursday, July 14, 2022

Polrestabes Makassar Ungkap Alasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara

 

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Ancaman Sanksi Bagi Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Telah Tertuang Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Dan Juga KUHP.

NEGARATOTO - Sepeda listrik bertenaga baterai dilarang Polrestabes Makassar untuk digunakan di jalan raya. Pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. "Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," ungkapnya pada Rabu (13/7). "Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe, setelah itu baru diregistrasi di Samsat."

Lebih lanjut, AKBP Zulanda menjelaskan bahwa sepeda listrik dan sepeda motor listrik adalah dua kendaraan yang berbeda dan memiliki aturan yang berbeda pula di Kementerian Perhubungan. Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaannya adalah pengendara minimal berusia 12 tahun, mengenakan helm, tak boleh mengangkut penumpang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Adapun penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik ini hanya boleh beroperasi di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan sepeda motor listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor listrik memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan kendaraan telah lulus uji tipe Kemenhub.

"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe," papar AKBP Zulanda. "Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam."

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan umum sangat berbahaya baik untuk pengguna maupun pengendara lain. Ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya disebutnya telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," tukasnya.

Saturday, March 26, 2022

Saturday, March 26, 2022

Tak Mampu Bayar, Pasutri Lansia Kurang Gizi Diusir dari Indekos

 

NEGARATOTO Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (Lansia) di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar viral di media sosial setelah diusir dari kos karena tidak membayar uang sewa selama tiga bulan. Kisah pasangan lansia tersebut viral setelah diunggah artis Melani Soebono di akun Instagramnya.

Dalam unggahannya, Melani Soebono menuliskan LANSIA DIBUANG Barangnya dan DIKUNCI IBU KOS-nya Semalam. Makan Jarang, berdiri udah susah banget. Semalam ini masuk ke @rumahharapanmelanie. Seorang lansia sudah ga bisa bangun, dengan suami katarak, keduanya kurang gizi karena KADANG MAKAN KADANG TIDAK.

Selain itu, Melani juga menuliskan pasangan lansia tersebut hidup tanpa keluarga. Ia pun menyebut lansia tersebut sudah dibawa ke rumah sakit.

"Nah .. pas balik BARANG2 nya dah diKELUAR in dari KOS nya, Di KUNCI in dan kasur nya di PASIR in (yang ini kami ga liat langsung). Ini di RAPPOKALLING MAKASAR. Saat di rumah sakit, yg punya kos kasih keluar brg nenek dan mengunci rmh kosnya. Hari ini beliau keluar dari RS skrng numpang di kolong rumah pak RT," tulisnya.

Melanie mengaku relawan akan memindahkan lansia tersebut di tempat baru. Ia mengaku akan membayarkan uang sewa selama 6 bulan bagi pasangan lansia tersebut.

"Sebentar lagi akan kami pindahkan di TEMPAT BARU yang MENGGUNAKAN KAS KALIAN kami bayarkan 6 bulan dimuka. TERMASUK menawarkan BAYAR KONTRAKAN 3 bulan yang bikin mereka dilempar keluar. Dan lebih uang untuk relawan antar mereka ke dokter, beli popok dll," kata dia.

Sudah Dapat Penanganan

Camat Tallo, Alamsyah membenarkan adanya pasangan lansia di Kelurahan Rappokalling yang diusir oleh pemilik kos karena menunggak uang sewa selama 3 bulan. Meski demikian, pasangan lansia tersebut sudah ditangani dengan baik.

"Sudah tertangani dengan baik. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Makassar," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Rappokalling, Salma membenarkan pasangan lansia yang diusir dari kos tersebut dalam kondisi kurang gizi. Ia mengaku saat pasangan lansia tersebut sudah ditangani dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.

"Kondisi sekarang sudah membaik kata dokter. Kurang gizi katanya dokter RSUD Daya," ungkapnya.

Terkait pasangan lansia tersebut diusir oleh pemilik kos, Salma mengatakan hal tersebut terjadi saat pasangan lansia tersebut mendapatkan perawatan di RSUD Daya. Saat itu, dirinya mendapatkan informasi barang milik pasangan lansia tersebut dibawa keluar dari kamar kos.

"Barangnya dibawa keluar dari kos saat lansia ini dirawat di (RSUD) Daya," kata dia.

Salma mengungkapkan pasangan lansia tersebut sebenarnya tercatat sebagai warga Kecamatan Tamalate, Makassar. Hal tersebut berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki.

"Mereka tidak punya KTP, tapi KK terakhir mereka tercatat warga Tamalate," sebutnya.

Salma menambahkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan tempat tinggal layak bagi pasangan lansia tersebut. Sementara terkait tunggakan kos selama 3 bulan, juga sudah diselesaikan.

"Saya sudah telepon Ketua RT untuk carikan rumah kos untuk lansia ini. Saya juga sudah koordinasi dengan dinsos untuk mendapatkan penanganan," ucapnya.