Breaking

Showing posts with label memperkosa. Show all posts
Showing posts with label memperkosa. Show all posts

Friday, October 28, 2022

Friday, October 28, 2022

Iming-iming Rp10 Ribu, Penjaga Masjid di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur

 





Negaratoto Seorang penjaga masjid di Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar inisial I (53) nyaris dihakimi warga diduga melakukan rudapaksa terhadap anak inisial N (13). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap N dengan mengiming-imingi uang Rp10 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardany mengatakan mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban. Prawira mengungkapkan pelaku yang diamankan merupakan penjaga masjid di Kelurahan Totaka.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10).

Prawira menjelaskan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban terjadi dua pekan lalu. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu.

"Pelaku menyetubuhi korban di belakang Masjid Nurul Iman. Modus pelaku dengan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, sejumlah warga berkumpul di depan masjid. Berdasarkan keterangan ketua RT, warga hendak menghakimi pelaku.

"Informasi Ketua RT adanya permasalahan di wilayah Kelurahan Totaka yang mana ada sekelompok warga yang berkumpul dan mengeluhkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata dia.

Agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri, imbuh Prawira, pihaknya langsung mengamankan pelaku.


Friday, September 23, 2022

Friday, September 23, 2022

4 Anak Diduga Perkosa ABG di Hutan Jakbar, Komnas PA: Mereka akan Dibina Negara

 

Negaratoto Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polres Jakarta Utara. Kedatangan mereka untuk memberikan saran kepada pihak kepolisian terkait kasus empat Anak yang Berhadapan Hukum (ABH). Keempat anak tersebut ditangkap karena melakukan pemerkosaan kepada ABG perempuan Hutan Kota Jakarta Utara.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku para ABH tersebut akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka akan dibina agar pribadi menjadi lebih baik.

"Maka kami tadi merekomendasikan juga untuk memperpanjang untuk dititipkan di sana sampai proses ini selesai," jelas Arist saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9).

Arist menyebut, keempat ABH tersebut sama sekali tidak menempuh jalur pendidikan. Dia menyarankan para pelaku tetap dititip ke rumah rehabilitasi Cipayung karena kondisi orang tua tidak baik.

"Tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik," ujar Arist.

Dia menilai langkah kepolisian terhadap empat ABH ini sudah sangat tepat. Tindakan kepolisian usai mendapat laporan terkait kasus tersebut langsung bergerak melakukan pengamanan.

"Kami bersama-sama dengan Bapak Hotman yang menerima laporan dari kakak korban beberapa waktu lalu dan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ini dilakukan secara cepat," ucap Arist

Adapun pihaknya akan melakukan pendekatan kepada keempat anak ABH melalui pendekatan diversi. Adapun pendepakatan tersbeut agar penyelesaian kasusnya akan dilakukan di luar persidangan namun untuk keputusannya tetap dari pengadilan.

"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu, kasus anak di bawah 12 tahun itu akan dilakukan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua atau dikembalikan kepada negara (untuk mengikuti pembinaan)," tandasnya.

Sebelumnya, empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.

"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi merdeka.com.

Setelah berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititipkan ke Rumah Aman Cipayung jadi proses nya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.

Febri enggan menjelaskan identitas para pelaku, termasuk korban pemerkosaan. Sebab, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.