Negaratoto - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polres Jakarta Utara. Kedatangan mereka untuk memberikan saran kepada pihak kepolisian terkait kasus empat Anak yang Berhadapan Hukum (ABH). Keempat anak tersebut ditangkap karena melakukan pemerkosaan kepada ABG perempuan Hutan Kota Jakarta Utara.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku para ABH tersebut akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka akan dibina agar pribadi menjadi lebih baik.
"Maka kami tadi merekomendasikan juga untuk memperpanjang untuk dititipkan di sana sampai proses ini selesai," jelas Arist saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Arist menyebut, keempat ABH tersebut sama sekali tidak menempuh jalur pendidikan. Dia menyarankan para pelaku tetap dititip ke rumah rehabilitasi Cipayung karena kondisi orang tua tidak baik.
"Tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik," ujar Arist.
Dia menilai langkah kepolisian terhadap empat ABH ini sudah sangat tepat. Tindakan kepolisian usai mendapat laporan terkait kasus tersebut langsung bergerak melakukan pengamanan.
"Kami bersama-sama dengan Bapak Hotman yang menerima laporan dari kakak korban beberapa waktu lalu dan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ini dilakukan secara cepat," ucap Arist
Adapun pihaknya akan melakukan pendekatan kepada keempat anak ABH melalui pendekatan diversi. Adapun pendepakatan tersbeut agar penyelesaian kasusnya akan dilakukan di luar persidangan namun untuk keputusannya tetap dari pengadilan.
"Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu, kasus anak di bawah 12 tahun itu akan dilakukan tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua atau dikembalikan kepada negara (untuk mengikuti pembinaan)," tandasnya.
Sebelumnya, empat pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. Mereka diamankan pada 6 September 2022 lalu.
"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi merdeka.com.
Setelah berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititipkan ke Rumah Aman Cipayung jadi proses nya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.
Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.
Febri enggan menjelaskan identitas para pelaku, termasuk korban pemerkosaan. Sebab, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
No comments:
Post a Comment