Thursday, July 14, 2022

Polrestabes Makassar Ungkap Alasan Larang Penggunaan Sepeda Listrik, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara

 

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Ancaman Sanksi Bagi Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Telah Tertuang Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Dan Juga KUHP.

NEGARATOTO - Sepeda listrik bertenaga baterai dilarang Polrestabes Makassar untuk digunakan di jalan raya. Pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. "Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah," ungkapnya pada Rabu (13/7). "Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe, setelah itu baru diregistrasi di Samsat."

Lebih lanjut, AKBP Zulanda menjelaskan bahwa sepeda listrik dan sepeda motor listrik adalah dua kendaraan yang berbeda dan memiliki aturan yang berbeda pula di Kementerian Perhubungan. Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaannya adalah pengendara minimal berusia 12 tahun, mengenakan helm, tak boleh mengangkut penumpang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Adapun penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik ini hanya boleh beroperasi di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan sepeda motor listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Berdasarkan aturan tersebut, sepeda motor listrik memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan kendaraan telah lulus uji tipe Kemenhub.

"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe," papar AKBP Zulanda. "Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam."

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan umum sangat berbahaya baik untuk pengguna maupun pengendara lain. Ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya disebutnya telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," tukasnya.

No comments:

Post a Comment