Wednesday, July 20, 2022

3 Siswa Jadi Korban Pencabulan Guru SMP Di Tangsel, Diancam Dikeluarkan Dari Paskibraka Dan Pramuka

 

Seorang Guru Agama Salah Satu SMP Negeri Di Tangerang Selatan Tega Melakukan Aksi Bejat Mencabuli 3 Siswa Laki-Laki. Bahkan, Sang Guru Pun Mengancam Para Korban Untuk Melancarkan Aksinya Tersebut.

NEGARATOTO - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur dalam lingkup pendidikan terus bermunculan. Terbaru, kasus pencabulan yang dialami 3 orang siswa laki-laki di salah satu SMPN di wilayah Curug, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap. Mirisnya, pelaku pencabulan merupakan seorang guru agama sekaligus pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka mereka sendiri.

Kasus pencabulan yang dilakukan guru berinisial AR (28) itu akhirnya dibongkar pihak Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Pelaku AR pun juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7), melansir Merdeka.com.

Kasus pencabulan itu akhirnya terbongkar setelah ada salah satu korban yang menceritakan peristiwa tersebut pada teman-temannya. Tak disangka, dua orang temannya juga mengaku pernah mengalami pelecehan oleh pelaku. Hingga akhirnya peristiwa itu pun dilaporkan kepada pihak guru.

"Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka," ungkap Endra Zulpan.

AR pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ia didakwa atas kasus pencabulan terhadap 3 siswa laki-laki berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).

Para korban mengaku terpaksa menuruti permintaan pelaku hingga akhirnya mengalami pencabulan karena mendapat ancaman. Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai pembina Paskibra dan Pramuka untuk mengancam para korbannya.

"Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku," beber Zulpan.

Tersangka pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. AR terancaman hukuman penjara 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengungkap bahwa aksi pencabulan terjadi di lingkungan sekolah saat berlangsungnya kegiatan Pramuka. Kini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka.

"Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain," pungkas Aldo Primananda Putra.

No comments:

Post a Comment