Breaking

Showing posts with label Tanah. Show all posts
Showing posts with label Tanah. Show all posts

Monday, August 1, 2022

Monday, August 01, 2022

Serpihan Roket China Menghunjam Tanah Kalbar, Warga Dengar Dentuman


Negaratoto - Puing serpihan roket milik China CZ-5B diduga jatuh di lahan perkebunan milik warga Desa Pengadang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kabar mengenai peristiwa tersebut pun viral di jagat media sosial.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron membenarkan informasi tersebut. Dia bilang polisi dari Polres Sanggau sedang menangani peristiwa itu.

"Kami dapat informasi hari Minggu, 31 Juli. Lokasi kejadian sudah digaris polisi. Memang ada serpihan dan diduga roket dari Tiongkok," ujarnya kepada CNNIndonesia.com pada Senin (1/8).

Siron menuturkan sebelum penemuan serpihan benda asing tersebut, warga Desa Pengadang sempat dibikin geger lantaran mendengar suara dentuman keras dari langit.

Dentuman besar itu bahkan menggetarkan kaca jendela dan rumah. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu tengah malam pada 30 Juli.

"Warga mengira itu dentuman petir, tapi juga merasa aneh karena tidak ada tanda-tanda cuaca buruk," imbuhnya.


Siron melanjutkan bangkai serpihan itu kali pertama ditemukan oleh warga pemilik kebun sawit bernama Yulius Talib (68) bersama rekannya.

Keduanya mendapati serpihan kecil dengan latar warna kehitaman dengan angka 31. Melihat benda asing tersebut, Yulius langsung bergegas menghubungi otoritas setempat untuk segera mendapatkan penanganan.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Lokasi jatuhnya hanya di kebun sawit. Warga kaget saja, tak pernah melihat benda-benda seperti itu," sebutnya.

Video yang merekam perkebunan warga tempat jatuhnya roket China beredar viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Kampung Pengadang.

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan sampah antariksa CZ5B atau puing-puing roket Long March 5B milik China melintasi Sumatera bagian selatan hingga Kalimantan Barat.

Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaludin mengatakan sampah roket bekas peluncuran modul stasiun antariksa China itu berbobot sekitar 20 ton dan berukuran 30 meter. Thomas menuturkan serpihan sampah antariksa besar tersebut juga terpantau jatuh di Samudera Hindia pada Sabtu (30/7) pukul 23.45 WIB.

Saturday, May 28, 2022

Saturday, May 28, 2022

Urus Sertifikat Tanah Lewat Program Pemerintah, Gratis atau Bayar?


Negaratoto - Pemerintah gencar mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dibuatlah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) sebagai upaya percepatan sertifikasi 126 juta bidang tanah.

Namun, muncul pertanyaan apakah ada biaya dalam mengurus sertifikat ini?

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada perbedaan terkait biaya pengurusan sertifikasi di PTSL dan PTSL-PM.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sementara di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.


"Ada ongkos lelah untuk desa. Rp 150 ribu untuk masang patok," jelasnya.

Sementara, untuk PTSL-PM tidak dikenakan biaya alias gratis, karena program ini biaya untuk patok ditanggung pinjaman Bank Dunia untuk membayar pengumpul data pertanahan (Puldatan). "Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi," ujar Fitriyani.

Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL-PM memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.

Namun untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan.

Fitriyani mengungkapkan ada beberapa daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah.