Breaking

Saturday, May 28, 2022

Urus Sertifikat Tanah Lewat Program Pemerintah, Gratis atau Bayar?


Negaratoto - Pemerintah gencar mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dibuatlah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) sebagai upaya percepatan sertifikasi 126 juta bidang tanah.

Namun, muncul pertanyaan apakah ada biaya dalam mengurus sertifikat ini?

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada perbedaan terkait biaya pengurusan sertifikasi di PTSL dan PTSL-PM.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sementara di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.


"Ada ongkos lelah untuk desa. Rp 150 ribu untuk masang patok," jelasnya.

Sementara, untuk PTSL-PM tidak dikenakan biaya alias gratis, karena program ini biaya untuk patok ditanggung pinjaman Bank Dunia untuk membayar pengumpul data pertanahan (Puldatan). "Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi," ujar Fitriyani.

Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL-PM memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.

Namun untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan.

Fitriyani mengungkapkan ada beberapa daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah.

No comments:

Post a Comment