Breaking

Showing posts with label Ferdy Sambo. Show all posts
Showing posts with label Ferdy Sambo. Show all posts

Wednesday, January 18, 2023

Wednesday, January 18, 2023

Surati Hakim, Pengacara Ajukan Pendampingan Psikolog Putri Candrawathi

 

NEGARATOTO - Penasihat hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya perlu mendapat pendampingan psikolog. Salah satu penasihat hukum, Febri Diansyah mengajukan permintaan kepada majelis hakim usai mendengar surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Febri menyampaikan telah menyurati majelis hakim untuk mengakomodir permintaan pendampingan psikolog untuk kliennya. Febri menyebut, surat dikirimkan pada 16 Januari 2023 kemarin.

"Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023," ujar Febri mendengar tuntutan JPU terhadap Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Permintaan Kubu Putri Candrawathi Dikabulkan Majelis Hakim

Febri menerangkan, pada intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan. Febri menilai penetapan majelis hakim penting. Sebelumnya, penasihat hukum sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.

"Surat penetapan agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan," ujar Febri.

Menanggapi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak keberatan.

"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silakan berhubungan dengan PTSP," ujar dia.

Thursday, October 27, 2022

Thursday, October 27, 2022

Ini Pengertian Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs

 

NEGARATOTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adanya penolakan ini telah disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan sidang putusan sela?

PN Tolak Eksepsi dan Minta Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Seluruh Saksi

Pembacaan putusan sela dari Ferdy Sambo terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dilakukan dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dalam momennya, nota keberatan atau eksepsi dari Sambo dan para Cs-nya ditolak oleh Pengadilan Negeri, selain itu Majelis Hakim juga memberikan perintah agar Jasa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya sebagai pembuktian perkara.

"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Liputan6.com.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar hakim.

Pengertian Sidang Putusan Sela

Sidang putusan sela sebenarnya mempunyai arti sebagai putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana ataupun perdata. Putusan sela (interim meascure) dijatuhkan sebab adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sementara eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memiliki sebuah peranan penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR.

"Menyatakan bahwa keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, di mana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih meningkat," sebagaimana dikutip dari JDIH Kepulauan Riau via Liputan6.com.

Mekanisme Pengadilan

Putusan sela ini akan berbentuk berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum dapat langsung mengajukan perkara ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Apabila putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara ini dengan memberi perintah jaksa atau penuntut umum mengajukan alat bukti.

Akan tetapi, apabila putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, ataupun kasasi dilihat dari isi putusannya.

Putusan sela ini adalah suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi baik keberadaan dan juga fungsinya.




Wednesday, October 19, 2022

Wednesday, October 19, 2022

Melihat Lebih Detil Upaya Ferdy Sambo 'Amankan' Kasus Brigadir J Tak Masuk Pidana

 

NEGARATOTO - Ferdy Sambo merancang skenario peristiwa kematian Brigadir J, ajudannya sendiri. Rekayasa kasus yang dipikirkan Ferdy Sambo sampai kepada pencegahan agar peristiwa tembak-menembak antara dua ajudannya tidak masuk ranah pidana.

Padahal, seharusnya jika aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J benar terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, proses hukum sudah memenuhi unsur pidana karena ada korban jiwa.

Peristiwa Sambo 'amankan' kasus Brigadir J terjadi keesokan harinya, Selasa 8 Agustus 2022 di gedung Divisi Propam Polri.

Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra, Benny Ali dan Agus Nurpatria ke ruangannya.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," demikian dikutip dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10).

Kemudian, Ferdy Sambo melarang peristiwa Magelang ditindaklanjuti. "Untuk kejadian di magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," sambungnya.

Lebih jauh, Ferdy Sambo meminta agar kasus tersebut terhenti di Paminal Polri, tidak masuk ranah pidana.

"Untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja. Padahal kejadian penembakan terhadap Brigadir J adalah tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.

Sementara, kewenangan Paminal terkait penanganan pelanggaran disipliner dan SOP anggota Polri. "Bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum," tuturnya.

Monday, October 17, 2022

Monday, October 17, 2022

Terungkap, Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

 

Negaratoto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak kepala belakang Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat saat sedang mengerang kesakitan. Tembakan itu langsung menewaskan Brigadir J.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17. Bharada E menembakan sebanyak 3-4 kali tembakan.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih mengerang kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung. Tembakan itu juga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Dengan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak Brigadir J.

Selanjutnya, Ferdy Sambo membangun skenario palsu adanya baku tembak dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik memakai tangan Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.

Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara

Dari hasil visum ditemukan kesimpulan terdapat tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.

Serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Kemudian bagian leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.

"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," sebutnya.

Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dimana nantinya JPU akan membuktikan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.



Saturday, September 3, 2022

Saturday, September 03, 2022

Beda Nasib Dari Istri Ferdy Sambo, Ibu Ini Rela Bawa 2 Balitanya Yang Masih Menyusu Ke Penjara

 


Pada 1 September 2022, Pihak Kepolisian Menyatakan Bahwa Istri Ferdy Sambo Yang Turut Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan Salah Satunya Karena Ia Memiliki Anak Usia Balita.

Negaratoto- Istri Irjen Frdy Sambo, Putri Candrawathi, tak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak kepolisian menyatakan Putri belum ditahan salah satunya karena ia memiliki anak usia balita.

"Tadi malam ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," terang Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9).

Di sisi lain, ada sejumlah warga sipil yang tersangkut kasus pidana namun berbeda nasib dengan Putri. Salah satunya adalah seorang ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dipenjara hingga terpaksa membawa dua balitanya karena masih menyusu.

Menurut pejabat Humas Rutan Kelas I Makassar, Nunung, dua anak tersebut diperkirakan baru berusia 1-2 tahun. "Iya, ada (dua balita)," ungkap Nunung kepada detikSulsel, Jumat (2/9).

Meski begitu, Nunung belum mengungkapkan identitas ibu tersebut dan juga kasus apa yang menjeratnya. Nunung juga mengaku belum tahu sejak kapan ibu dengan dua balita tersebut masuk ke Rutan Kelas I Makassar.

"Itu saya tidak tahu (soal kasus yang menjerat tahanan wanita). Besok pi saya cari tahu," ujarnya. "Saya belum tahu sejak kapan di dalam, tapi sudah dari dulu begitu (ada balita yang dibawa masuk ibunya)."

Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa pihaknya telah memberi rekomendasi kepada ibu tersebut untuk membawa anaknya ke dalam rutan. Hal itu juga disebut merupakan kemauan sang ibu sendiri.

"Itu kan kalau memang di punya bayi (balita), terus ditahan, di bisa langsung bawa masuk. Yang masih membutuhkan seperti ASI, itu kan mereka juga gabung dengan warga binaan lain," bebernya.

Adapun pengurusan balita tersebut selama di dalam rutan disebut ditanggung sendiri oleh pihak keluarga. Sedangkan pihak rutan hanya menyediakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan bayi atau balita pada umumnya.

"Ditanggung sendiri (biayanya). Terus kan kita juga kerja sama dengan puskesmas. Kita ada pemeriksaan balita atau bayi seperti kalau mau imunisasi. Pihak puskesmas datang di klinik, baru itu anaknya diperiksa," pungkasnya.

Tuesday, August 30, 2022

Tuesday, August 30, 2022

Ferdy Sambo Masih Bisa Senyum Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Pakar

 


Seorang Pakar Ternama Mencoba Membaca Makna Dibalik Senyum Tipis Yang Ditunjukkan Ferdy Sambo Saat Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Selasa (30/8).

Negaratoto- Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang digelar Polri pada hari ini, Selasa (30/8). Rekonstruksi itu digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di daerah Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh para tersangka, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo sendiri hadir di lokasi dengan mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 052. Terlihat kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties.

Momen rekonstruski ini ditayangkan di berbagai stasiun televisi dan kanal YouTube. Menariknya, Ferdy Sambo tampak tenang dan tersenyum tipis seraya menunggu giliran untuk melakukan rekonstruksi. Ia didampingi kuasa hukumnya.

Sikap santai mantan Kadiv Propam itu tak ayal membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Mereka tidak habis pikir melihat Ferdy Sambo yang masih bisa tersenyum padahal baru saja melakukan satu kejahatan. Bukan hanya masyarakat, hal ini pun menarik perhatian seorang ahli pembaca wajah ternama, Jean Haner.

Jean Haner mengungkapkan senyum simpul yang ditunjukkan Ferdy Sambo adalah tipe senyuman yang paling umum dan menggambarkan berbagai macam emosi. Senyuman di mana kedua bibir menutup rapat dan membentuk garis lurus di wajah, menyiratkan rasa malu atau ketakutan.

Hanya otot mulut yang bergerak ketika orang memberikan senyum ini. Itu berarti, senyum yang ditunjukkan Ferdy Sambo tidak ada ketulusan di dalamnya. Bisa diibaratkan tersenyum hanya karena sebuah keharusan.

Senyum tanpa memperlihatkan gigi seperti yang dilakukan Ferdy Sambo juga menyiratkan sesuatu yang sedang dipikirkan tapi berusaha disembunyikan. Dijelaskan Jean, intinya orang tersebut tidak ingin mengumbar perasaan terlalu banyak.

Diketahui, ada sebanyak 78 adegan yang dilakukan oleh para tersangka selama rekonstruksi berlangsung. Adegan di rumah Magelang sebanyak 16 kali, di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, dan sebanyak 27 kali adegan dilakukan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga.

Monday, August 29, 2022

Monday, August 29, 2022

Sidang Etik Penuh Air Mata, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Vonis Pemecatan

 


Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim Yang Menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo Mengungkapkan Bahwa Suasananya Diwarnai Ketegangan Dan Air Mata.

Negaratoto- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diwarnai oleh ketegangan dan air mata. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang tersebut.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," beber Yusuf pada Minggu (28/8).

Menurut Yusuf, yang menangis dalam sidang etik tersebut bukannya Ferdy Sambo. Melainkan para saksi yang dihadirkan. Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, termasuk Bharada E.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.

Yusuf pun menduga para saksi itu menangis karena menyesali kasus pembunuhan Brigadir J. "Barangkali ada perasaan kecewa, menyesal. Iya lah, pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," tukasnya.

Berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Belakangan, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan banding vonis tersebut.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," terang Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, dilansir detikcom pada Minggu.

Menurut Arman, memori banding masih belum diserahkan. Ferdy Sambo disebutnya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tukasnya. "Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya."

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," terang Sigit di Jakarta, Minggu. "Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan."

Saturday, August 27, 2022

Saturday, August 27, 2022

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf Dan Ajukan Banding


Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Yang Digelar Pada Kamis (25/8), Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sempat Menyampaikan Surat Permintaan Maaf Tulisan Tangannya Sendiri.

NEGARATOTO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8). Berdasarkan keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofri selaku pimpinan sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyerahkan surat permintaan maaf tulisan tangannya sendiri. Ferdy Sambo yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu lantas membacakan surat tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tutur Ferdy Sambo di depan ruang sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi tersebut memohon agar permintaan maafnya diterima. Ferdy Sambo juga mengaku siap menanggung seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambahnya.

Meski begitu, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya. Hal itu disebutnya telah sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," tukasnya. "Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding."

Di sisi lain, sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung selama sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 orang saksi. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah instansi seperti Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," papar Nurul.