Breaking

Wednesday, October 19, 2022

Melihat Lebih Detil Upaya Ferdy Sambo 'Amankan' Kasus Brigadir J Tak Masuk Pidana

 

NEGARATOTOFerdy Sambo merancang skenario peristiwa kematian Brigadir J, ajudannya sendiri. Rekayasa kasus yang dipikirkan Ferdy Sambo sampai kepada pencegahan agar peristiwa tembak-menembak antara dua ajudannya tidak masuk ranah pidana.

Padahal, seharusnya jika aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J benar terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, proses hukum sudah memenuhi unsur pidana karena ada korban jiwa.

Peristiwa Sambo 'amankan' kasus Brigadir J terjadi keesokan harinya, Selasa 8 Agustus 2022 di gedung Divisi Propam Polri.

Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra, Benny Ali dan Agus Nurpatria ke ruangannya.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," demikian dikutip dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10).

Kemudian, Ferdy Sambo melarang peristiwa Magelang ditindaklanjuti. "Untuk kejadian di magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," sambungnya.

Lebih jauh, Ferdy Sambo meminta agar kasus tersebut terhenti di Paminal Polri, tidak masuk ranah pidana.

"Untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja. Padahal kejadian penembakan terhadap Brigadir J adalah tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.

Sementara, kewenangan Paminal terkait penanganan pelanggaran disipliner dan SOP anggota Polri. "Bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum," tuturnya.

No comments:

Post a Comment