Breaking

Showing posts with label Sidang. Show all posts
Showing posts with label Sidang. Show all posts

Monday, August 29, 2022

Monday, August 29, 2022

Sidang Etik Penuh Air Mata, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Vonis Pemecatan

 


Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim Yang Menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo Mengungkapkan Bahwa Suasananya Diwarnai Ketegangan Dan Air Mata.

Negaratoto- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo diwarnai oleh ketegangan dan air mata. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang tersebut.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," beber Yusuf pada Minggu (28/8).

Menurut Yusuf, yang menangis dalam sidang etik tersebut bukannya Ferdy Sambo. Melainkan para saksi yang dihadirkan. Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, termasuk Bharada E.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tuturnya.

Yusuf pun menduga para saksi itu menangis karena menyesali kasus pembunuhan Brigadir J. "Barangkali ada perasaan kecewa, menyesal. Iya lah, pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," tukasnya.

Berdasarkan keputusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Belakangan, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan banding vonis tersebut.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," terang Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, dilansir detikcom pada Minggu.

Menurut Arman, memori banding masih belum diserahkan. Ferdy Sambo disebutnya punya waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tukasnya. "Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya."

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," terang Sigit di Jakarta, Minggu. "Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan."

Thursday, August 25, 2022

Thursday, August 25, 2022

Ferdy Sambo Disebut Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Sidang Kode Etik Digelar Hari Ini

 




Kabar Mengenai Pengunduran Diri Ferdy Sambo Dikonfirmasi Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) Bersama Komisi III DPR RI Pada Rabu (24/8).

Negaratoto- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).

"Ya (Sambo mengajukan pengunduran diri). Ada suratnya," ungkap Sigit di Gedung DPR.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah surat pengunduran diri tersebut dapat diproses atau tidak. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Dijelaskan bahwa ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik terkait pengunduran diri tersebut. Mengingat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8) hari ini.

Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, dikabarkan akan memimpin sidang kode etik terhadap Sambo. Komjen Ahmad Dofri sebdiri telah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021.

Di sisi lain, Kapolri Jendral Listyo Sigit sempat mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian menurun imbas kasus Ferdy Sambo. Menurut Sang Kapolri, hal tersebut turut menyebabkan anggota yang bertugas di lapangan galau.

Padahal, Kapolri mengungkap masih banyak anggota lain yang berbuat baik dan tak terkait dengan kasus Sambo tersebut. Karena itu, Kapolri kini terus mendorong para anggotanya untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.

Kapolri juga diketahui telah mengungkap bahwa timsus telah memeriksa 97 anggota polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, ada 35 anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan terlibat dalam obstruction of justice.


Wednesday, June 22, 2022

Wednesday, June 22, 2022

Panas! Edy Mulyadi Teriak ke Saksi hingga Hakim Dituding Jaksa Berat Sebelah


Negaratoto - Sidang lanjutan terdakwa kasus keonaran 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi sempat diwarnai cekcok antara jaksa-Edy Mulyadi-dan majelis hakim. Jaksa sempat menilai majelis hakim tidak fair, hakim pun meminta jaksa menulis surat keberatan dan diserahkan di sidang selanjutnya.

Awalnya, sidang memanas lantaran Edy Mulyadi mengeluarkan suara tinggi ketika bertanya ke saksi Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI. Suara tinggi itu keluar ketika Edy bertanya terkait BAP Hengky yang menilai pernyataan Edy Mulyadi soal aset-aset negara dijual adalah pernyataan bohong.

"Saya katakan (di video Tolak IKN) negara jual aset, saudara katakan itu bohong betul?" tanya Edy dan diamini Hengky.

Hengky meyakini perkataan Edy itu bohong sebab dia tidak pernah melihat kuitansi jual beli aset negara. Edy pun menganalogikan aset negara dengan sebuah mobil.

"Karena saudara nggak lihat kwitansi. Misal jaksa X punya mobil, Anda pernah lihat kuitansinya?" tanya Edy.

"Karena mobil beliau itu bukan hak milik saya," jawab Hengky.

Ketika itu juga suara Edy meninggi. Edy teriak meminta jawaban Hengky.

"Anda pernah atau tidak!" ucap Edy.

"Itu bukan hak milik saya!" timpal Hengky.

"Anda pernah atau tidak, jawab pernah atau tidak!" teriak Edy.

Hakim pun mengetuk palu hingga tiga kali dan meminta Edy lebih sopan lagi. Hakim heran mengapa Edy bertanya hingga ribut.


"Bentar-bentar ini kenapa ribut-ribut ini," ujar hakim ketua Adeng AK.

Edy pun meminta maaf dengan menggerakkan kedua tangannya ke kepala. Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.

"Izin majelis hakim janganlah terlalu... izin biar kami teruskan dulu majelis hakim. Satu, terdakwa menyatakan terhadap saksi kami yang kami hadirkan menyatakan bahwa terkait UU ITE padahal kami bukan hanya menerapkan UU ITE, kami sudah mendiamkan majelis hakim. Kedua terdakwa juga seperti itu, tolonglah biar kita juga fair. Tadi didiamkan majelis, terdakwa menyatakan UU ITE padahal ini bukan UU ITE saja," kata jaksa.

Hakim pun meminta jaksa tidak berkesimpulan dan meminta Edy melanjutkan pertanyaannya ke Hengky dengan syarat Edy harus bersikap sopan.

"Bukan, bukan. Ini kita selesaikan saudara bisa lebih sopan nggak?" tanya hakim Adeng ke Edy dan dijawab 'bisa' oleh Edy.

Hakim Minta Jaksa Tulis Surat Keberatan

Sidang pun dilanjut, Edy kembali dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Hengky. Edy kembalu bertanya seputar pernyataan Hengky yang mengatakan Edy berbohong kala menyebut aset negara dijual dalam video 'Tolak IKN' yang ada di channel YouTube Edy Mulyadi.

Setelah Edy selesai bertanya dan majelis ingin selesaikan sidang. Tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatan dan menganggap majelis hakim mendiamkan keberatan jaksa, hakim lantas keberatan dengan pernyataan jaksa.

"Lho kami bukan diamkan. Lah kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Kok saudara jadi menilai kami ini... saudara jadi menilai kami berpihak? Bagaimana kami menilai kalau saudara... silakan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang seperti itu," kata hakim ketua Adeng AK.

Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa.

"Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati. Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat, Pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak," kata hakim Adeng.

Jaksa pun meluruskan pernyataannya. Jaksa mengatakan bukan bermaksud menilai hakim berat sebelah.

"Izin majelis kami menyampaikan, jadi bukan kami menjustifikasi majelis berpihak, cuma kami kan menunggu dimana tadi kan terdakwa menanyakan terkait substansi ke saksi terkait dengan sangkaan ITE. Makanya kami menanyakan bahwa sangkaan kami bukan hanya ITE, itulah yang jadi pertanyaan kami majelis, seperti itu kurang lebih. Mohon maaf majelis hakim Yang Mulia," ucap jaksa.

Namun majelis hakim tetap meminta jaksa menulis surat keberatan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (23/6) dan memberi kesempatan jaksa membuat surat keberatan.

"Nggak, ini saya minta agar saudara mengajukan keberatan. Kami dengan senang hati pak. Perkara ini mau bebas, mau terbukti, nggak ada urusan lagi, kami hanya memandang dari sisi hukum. Jadi tolong dicatat di berita acara, ini jamnya jam sekian, catat kalau ada keberatan, ditunggu sampai sebelum ada persidangan, berarti Kamis, kami dengan senang hati pak, oke kita sudahi dulu," ujar hakim Adeng.

"Kita sudahi ya daripada kita memeriksa terus tapi kami dianggap tidak netral, tidak fair, jadi sidang kita tunda Kamis jam 09.00 WIB, demikian sidang ditutup," tutup hakim.

Friday, June 3, 2022

Friday, June 03, 2022

Johnny Depp Menang Gugatan, Ini Harta Kekayaannya yang Pernah Hampir Bangkrut


Negaratoto - Johnny Depp dinyatakan menang dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mantan istri, Amber Heard. Amber dianggap bersalah karena menyebabkan Johnny kehilangan sejumlah proyek filmnya. Aktris itu pun harus membayar ganti rugi total US$ 10,35 juta atau senilai Rp 150,6 miliaran meski beredar laporan jika Amber tidak bisa membayarnya dan akan banding.

Johnny Depp sendiri dikenal sebagai salah satu aktor Hollywood paling populer. Terlibat dalam proyek-proyek besar tentu ia menghasilkan banyak uang selama 40 tahun berkarya. Meski jadi salah satu aktor termahal sayangnya pria 58 tahun tersebut juga sering kehilangan banyak uang karena gaya hidup hingga beberapa gugatannya.

Kekayaan Johnny Depp

Aktor Pirates of Carribean ini telah bermain dalam banyak film terkenal. Laporan menyebut bahwa Johnny Depp adalah pemain yang 'overpaid' atau bayarannya terlalu besar. Menurut Celebrity Net Worth, kekayaan bersihnya di 2022 sebesar $150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliunan. Selama 13 tahun belakangan, ia sendiri dibayar sekitar $20 juta atau Rp 58 miliaran per film.


Johnny Depp Kecurian?

Sebelum berseteru dengan Amber Heard, Johnny juga pernah terlibat kasus lain yang cukup menguras kekayaanya. Pada 2017, ayah dua anak tersebut pernah menuntut mantan manajer bisnisnya, The Management Group, karena dituduh mencuri $650 juta hartanya sehingga ia hanya punya $100 juta. Dilansir Rolling Stone, hal itu membuatnya hampir bangkrut.

Gaya Hidup Mewah

Ketika dituntut mencuri uangnya, The Management Group, mengklaim bahwa Johnny Depp sendiri adalah orang yang bergaya hidup mahal. Ia sering menghabiskan uang untuk sewa gudang, wine, dan pesawat jet. Ia pun diketahui punya pulau pribadi, yacht (yang sudah dijual ke J.K. Rowling), label rekaman yang sudah bangkrut, dan biaya untuk membayar 40 staf.

Johnny Depp Dikenal Royal

Dikatakan jika Johnny tidak tahu berapa banyak uangnya yang mungkin menjadi penyebabnya boros. Ia juga dikenal suka memanjakan teman dekat dan pasangannya dengan barang-barang mahal. Johnny diketahui pernah memberikan mobil Ford Mustang dan buku langka Ernest Hemingway. Begitu juga dengan mantan pacarnya, Vanessa Paradis yang meski tidak dinikahi, pemain 'Fantastic Beast' itu pernah membelikannya sebuah rumah mahal.

Bayar Ganti Rugi ke Amber Heard

Dalam kasus pencemaran nama baik yang kemarin menyita perhatian, Amber Heard merasa sangat kecewa dan menilai kekalahannya sebagai kemunduran untuk para wanita. Tapi Johnny Depp juga terbukti bersalah atas salah satu klaim dari Amber soal tuduhan menyebarkan hoax. Johnny pun harus memberikan kompensasi senilai US$ 2 juta atau Rp 29 miliar.

Thursday, June 2, 2022

Thursday, June 02, 2022

15 Pernyataan Mengejutkan dari Sidang Johnny Depp Vs Amber Heard


Negaratoto - Johnny Depp dinyatakan menang dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mantan istri, Amber Heard. Amber dianggap bersalah karena menyebabkan Johnny kehilangan sejumlah proyek filmnya dan harus membayar ganti rugi. Sebelum para juri memberikan putusan, rangkaian persidangan Johnny vs Amber menyita perhatian publik karena berbagai pernyataan dan tuduhan mengejutkan yang dilontarkan mereka. Keduanya saling tuduh dan mengaku sebagai korban kekerasan.

Tuduhan Amber Heard Terhadap Johnny Depp
Perkembangan kasus Johnny Depp melawan Amber Heard menjadi perhatian bahkan dinantikan publik. Bagaimana tidak, dalam hampir setiap sidangnya terungkap pernyataan dan tuduhan yang mengejutkan. Amber sendiri mengaku pernah dipukul hingga diancam dibunuh oleh Johnny.

"Dia mengancam untuk membunuhku pada Hari Natal,"

"Aku pikir aku akan mati seperti ini. Dia akan membunuhku dan dia bahkan tidak menyadarinya,"

"Kepalaku berdarah karena rambut yang ditarik di lantai ke banyak tempat,"

"Dia merusak tempat tidur kami ketika memukuliku,"

"Johnny Depp bilang padaku: Cara keluar dari ini adalah kematian,"

"Aku tidak tahu jika botol yang dimasukkan ke dalamku rusak," kata Amber dalam berbagai sidang.


Johnny Depp Kehilangan Jari
Dua pesohor Holywood ini diketahui pernah bertengkar secara fisik di sebuah hotel di New York. Ketika itu, Johnny Depp sampai kehilangan setengah jarinya. Pria tersebut mengatakan jika mantan istrinya melempar gelas padanya. Amber mengatakan setelah insiden itu mereka terus berargumen dan Johnny mengotori tembok dengan darahnya.

"Aku sadar dia kehilangan jari. Dia kehabisan darah," tutur Amber.

Perkataan Kontroversial Johnny Depp
Baik Amber Heard maupun Johnny Depp terbukti melakukan penyerangan. Berdasarkan rekaman audio, Johnny tertangkap pernah melontar kata-kata kasar.

"Kamu adalah pelacur dan aku benci kamu dan aku ingin putus,"

"Tidak ada yang menyukaimu. Kamu terkenal karena aku. Aku tidak jatuh cinta denganmu lagi. Kamu pelacur,"

"Aku menjadi irasional ketika mau syuting film, aku cemburu dan jadi gila dan aneh dan kita banyak bertengkar,"

"Aku menyundulmu di kepala. Itu tidak membuat hidungmu patah," ujar Johnny.

Johnny Depp Mengakui Masalah Pribadinya
Selain mengenai KDRT yang dilakukan Amber, Johnny juga mengungkap masalah pribadinya. Aktor yang dipertemukan dengan mantan istrinya itu di film The Rum Diary mengakui pernah ketergantungan dengan alkohol.

"Satu-satunya orang dengan masalah alkohol di waktu mana pun dalam hidupku adalah aku. Satu-satunya orang yang pernah menindas hidupku adalah aku,"

"Nyonya Heard pernah mengambil rokokku dari asbak dan menaruhnya di wajahku,"

"Semua tuduhan yang dibuat Amber Heard sangat mengerikan, menggelikan, memalukan, menyakitkan, liar, dan kejam," kata Johnny Depp dalam sidang kasusnya melawan Amber Heard.