Breaking

Thursday, October 27, 2022

Ini Pengertian Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs

 

NEGARATOTO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adanya penolakan ini telah disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan sidang putusan sela?

PN Tolak Eksepsi dan Minta Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Seluruh Saksi

Pembacaan putusan sela dari Ferdy Sambo terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dilakukan dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dalam momennya, nota keberatan atau eksepsi dari Sambo dan para Cs-nya ditolak oleh Pengadilan Negeri, selain itu Majelis Hakim juga memberikan perintah agar Jasa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya sebagai pembuktian perkara.

"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Liputan6.com.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar hakim.

Pengertian Sidang Putusan Sela

Sidang putusan sela sebenarnya mempunyai arti sebagai putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana ataupun perdata. Putusan sela (interim meascure) dijatuhkan sebab adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sementara eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memiliki sebuah peranan penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR.

"Menyatakan bahwa keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, di mana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih meningkat," sebagaimana dikutip dari JDIH Kepulauan Riau via Liputan6.com.

Mekanisme Pengadilan

Putusan sela ini akan berbentuk berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum dapat langsung mengajukan perkara ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Apabila putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara ini dengan memberi perintah jaksa atau penuntut umum mengajukan alat bukti.

Akan tetapi, apabila putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, ataupun kasasi dilihat dari isi putusannya.

Putusan sela ini adalah suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi baik keberadaan dan juga fungsinya.




No comments:

Post a Comment